Informasi Pengadaan Pegawai


INFORMASI PENGADAAN PEGAWAI

PENGADAAN PNS 

 

Ketentuan dan Persyaratan Umum:

 Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana pada angka 1 huruf f, adalah:
    • pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
    • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
      1. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi spesialis
      2. Dokter Pendidik Klinis
      3. Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (doktor)
      4. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar
    • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
      1. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
      2. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, diunggah pada SSCASN.
      3. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l,.
      4. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, ditetapkan oleh Menteri.
      5. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
      6. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf q, dapat diperoleh dari:
        1. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
        2. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

 

PENGADAAN PNS DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS :

 Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus:

 

  1. Kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), dari perguruan tinggi  dalam atau luar negeri dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
  3. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  4. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  5. Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, dapat dilamar sebagaimana alokasiformasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  3. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
  • pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b), dibuktikan dengan:
  1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.

  1. Kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan, Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
  2. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
  3. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
  4. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian:
    1. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm.
    2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon PNS bukan karena dinas tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun
    3. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.
    4. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu).
    5. Bersedia untuk tidak keluar dan atau pindah ke instansi Kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi
    6. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP sampai dengan diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya dan wajib mengembalikan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap
    8. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi program studi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes / LAM-PTKes, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 75.
  5. Surat lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena warna hitam dan diunggah dengan ketentuan tajuk alamat sesuai formasi yang dipilih:
    1. Kemhan

Menteri Pertahanan RI

d/a Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan

c.q. Kabag Adabangpeg Ropeg Setjen Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Kode Pos: 10110.

  • Mabes TNI

Panglima TNI. u.p. Aspers

d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870

  • TNI – AD

Kasad. u.p. Dirajenad

d/a Jalan Bangka No. 6, Kota Bandung Kode Pos 40113

  • TNI – AL

Kasal u.p. Kadisminpersal

d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870

  • TNI – AU

Kasau u.p. Kadisminpersau

d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil).
  1. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi dilegalisir stempel basah oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia