Pemanggilan Peserta Tes Potensi dan Kompetensi ASN Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan
Jumat, 30 September 2022Dalam rangka penyediaan data potensi dan kompetensi ASN (Talent Pool) untuk peningkatan dan penguatan implementasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing Instansi, maka Badan Kepegawaian Negara melalui Program Prioritas Nasional Tahun 2022 akan menyelenggaraan pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi dengan metode Computer Assisted Competency Tes (CACT-BKN) bagi PNS pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian dengan target Peserta sejumlah 20.264 PNS yang rincian kuota masing-masing Instansi sebagai tersebut dalam Lampiran II Surat ini
Sehubungan dengan hal tersebut, BKN akan mengirimkan daftar nama-nama Peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemetaan/penilaian kompetensi melalui Aplikasi smartgov.bkn.go.id/smartgov/admin yang akan dimulai pada tanggal 21 s.d 29 September 2022.
- Surat Pemanggilan Peserta
- Daftar Nama Peserta dan Jadwal Sesi (Dapat Dilihat pada Header/Atas Kanan Daftar Lampiran)
- Download Kartu Peserta Tes
TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMETAAN/PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI
PNS INSTANSI PUSAT TAHUN 2022
A. Tata Tertib Peserta
- Peserta hadir registrasi paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum waktu tes.
- Waktu pelaksanaan tes sebagai berikut: Hari Senin – Kamis : Sesi Pagi : Pukul 08.00 s.d. 12.30 WIB Sesi Siang : Pukul 13.00 s.d. 17.30 WIB Hari Jumat : Sesi Pagi : Pukul 08.00 s.d. 13.30 WIB Sesi Siang : Pukul 14.00 s.d. 18.30 WIB
- Peserta menggunakan pakaian dinas instansi masing-masing atau pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.
- Peserta dalam kondisi sehat, telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster), dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan/aturan terbaru dari pemerintah.
- Peserta yang belum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster), dapat menunjukkan hasil tes PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau tes antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
- Peserta menunjukkan Kartu Identitas dan Kartu Peserta, kepada petugas pada saat registrasi.
- Peserta harus sesuai dengan Kartu Identitas dan Kartu Peserta yang telah dicetak/print.
- Barang bawaan Peserta harus dimasukkan ke dalam loker yang telah disediakan, kecuali alat tulis, kacamata.
- Barang yang dilarang dibawa masuk ruangan : buku/catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, makanan/minuman.
- Peserta wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama tes berlangsung.
- Peserta wajib menjaga kerahasian seluruh materi tes.
- Peserta wajib mengerjakan seluruh materi tes dengan lengkap. Ketidaklengkapan dalam mengerjakan dapat mempengaruhi hasil tes.
- Pada saat pengerjaan tes berlangsung, peserta diperkenankan ke toilet atau ke luar ruangan tes setelah mendapatkan izin dari petugas.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan tes diperkenankan meninggalkan ruangan tes dengan melapor kepada pengawas di ruangan ujian.
- Pada saat keluar Peserta membawa kertas coret-coretan dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
Peserta di dalam ruangan tes dilarang :
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi tes;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama tes berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin petugas selama tes berlangsung;
- Melakukan perekaman dan/atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi tes;
- Keluar dan masuk ruangan tes tanpa izin petugas.
Dokumen dan barang yang harus dibawa terdiri dari :
- Perlengkapan pribadi seperti alat tulis (ballpoint, pensil), kacamata, alat untuk beribadah, obat-obatan pribadi, dsb.
- Kartu Identitas dapat berupa KTP/SIM/Kartu Pegawai/kartu identitas lainnya.
- Kartu Peserta yang telah dicetak/print.
- Sertifikat vaksin COVD-19 dosis ketiga (booster) atau dapat menunjukkan dari aplikasi Peduli Lindungi.
- Khusus bagi peserta yang belum menerima vaksin COVD-19 dosis ketiga (booster), membawa hasil uji PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau uji antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
B. Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir lebih dari 30 menit dari jadwal, tidak diperkenankan masuk/mengikuti tes dan akan dijadwalkan ulang sesuai dengan ketentuan dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
- Peserta yang tidak membawa Kartu Identitas dan Kartu Peserta tidak diperkenankan mengikuti tes.
- Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib sebagaimana dimaksud akan diberikan teguran lisan oleh petugas dan selanjutnya akan dimasukkan dalam berita acara pelaksanaan kegiatan dan disampaikan ke pejabat yang berwenang di instansinya.
C. Alur Peserta
- Peserta masuk ke Gedung Badan Kepegawaian Negara, menuju ke area depan Gedung II;
- Peserta menscan Peduli Lindungi dan menunjukkannya beserta surat PCR/Antigen (bagi yang belum booster) ke meja Kesehatan;
- Peserta memasukkan barang-barang ke loker, kecuali kartu identitas, kartu peserta, alat tulis dan kacamata;
- Peserta menuju meja registrasi sesuai dengan lokasi ruang tes;
- Peserta menuju meja snack dan masuk ruang tunggu;
- Peserta mendengarkan arahan Petugas dan menuju ruang tes sesuai dengan instruksi;
- Peserta masuk ruang tes dan duduk di tempat yang diarahkan Petugas;
- Peserta mengerjakan tes sampai selesai;
- Peserta dapat meninggalkan ruangan tes dengan melaporkan pada Petugas di ruangan.
D. Lain-lain
BKN hanya menyediakan konsumsi snack 1 kali bagi peserta dan air mineral, dikarenakan keterbatasan parkir kendaraan di BKN, peserta dimohon untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Keterangan :
- Pos Kesehatan
- Loker
- Registrasi & SPPD
- Ruang Tunggu Peserta
- Ruang Tunggu Pendampingan/PIC Instansi 1 2 3 4 5
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi penanggungjawab pelaksanaan
- Kasubbag Lahdafor Bag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan – 081284748885
- Kasubbag Siskar Bag Karpeg Ropeg Setjen Kemhan – 085311711772