Rekon Data PNS Kemhan (U.O Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan) dalam Rangka KPO-PPO 2017)
Senin, 11 September 2017Jakarta, Kementerian Pertahanan Hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 Melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor: B/1019/04/02/01/Ropeg tanggal 28 Juli 2017 Resmi membuka proses rekonsiliasi data PNS Kemhan, rekon data PNS ini diwajibkan kepada seluruh PNS Kemhan baik yang berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Maupun yang berdinas di Mabes TNI dan Angkatan, kesemuanya diwajibkan untuk melakukan verifikasi data PNS melalui Sistem Aplikasi yang telah disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. Proses Rekon Data PNS ini bertujuan untuk mendukung proses Kenaikan Pangkat Otomatis yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung mulai proses kenaikan pangkat 1 Oktober 2017, sehingga kedepannya proses kenaikan pangkat PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dilakukan dengan sistem Paper Less.
Kegiatan Rekonsiliasi Data PNS Kemhan ini merupakan tindaklanjut kebijakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang kompeten, handal dan professional sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepegawaian dan pengembangan karir bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana amanat undang-undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNS Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah melakukan perubahan Proses Kenaikan Pangkat (KP) dan Pensiun, dengan menerapkan sistem pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper dengan mengurangi/meminimalisir persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen. KPO & PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian sehingga akan mempermudah setiap PNS dalam proses usul kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Untuk Memperlancar Proses Rekonsiliasi Data PNS Kemhan ini, Server Pelayanan dibagi menjadi 3 Buah Server yang masing-masing bertugas untuk mengkompulir data PNS sesuai dengan Unit Organisasi berdasarkan jumlah Kekuatan Pegawai di masing-masing instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Batas waktu pelaksanaan rekon data PNS ini sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017. Selanjutnya Proses Rekon Data PNS Kemhan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi Link di bawah ini