Implementasikan Reformasi Birokrasi Puskom Publik Susun IKU
Senin, 21 Mei 2018Jakarta – Sebagai bentuk akuntabilitas serta peningkatan kinerja dan implementasi reformasi birokrasi, Pusat Komunikasi Publik (Puskom Publik) yang merupakan salah satu satuan kerja (satker) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), melaksanakan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Hal ini tergambar pada saat kegiatan Rapat Pembahasan Pengembangan Indikator Kinerja Utama (IKU) Eselon III dan IV atau jajaran setingkat Letkol dan Kolonel Puskom Publik, yang dipimpin Kepala Bagian Tata Laksana Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Kabag Tala Roren Setjen) Kemhan Kolonel Arm Jati Bambang P., S.IP., MAP, di Jakarta, Senin (22/5).
Berdasarkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), intinya menyatakan bahwa setiap individu pemegang jabatan eselon III dan IV wajib membuat laporan keuangan dan laporan kinerja, untuk dijadikan penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kebijakan terhadap satu kementerian, terkait dengan besaran tunjangan kinerja.
Selain sebagai indikator kinerja, IKU juga nantinya diarahkan sebagai indikator penentuan reward dan punishment . Artinya, pada jabatan dan pangkat yang sama, akan berbeda tunjangan kinerjanya yang berdasarkan beban kerja dan pencapaian targetnya atau pencapaian indikator kinerjanya. Inilah implementasi dari reformasi birokorasi.
Sedangkan secara substansi, Sakip merupakan satu sistem di pemerintahan yang harus dilaksanakan dengan satu metode atau beberapa cara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pembuatan laporan kinerja untuk dipertanggungjawabkan
Selain sebagai ukuran keberhasilan pencapaian target dari beban kerja sesuai jabatan yang menggambarkan kinerja utama, penyusunan IKU diharapkan dapat memacu terlaksananya seluruh kegiatan, serta adanya outcome atau manfaat dari produk yang dihasilkan agar terjadi satu perubahan ke arah yang lebih baik. (Bnd/Spd)