Penyuluhan Hukum tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rabu, 16 April 2014

32d6a1c88b4e648a1e0eadd6923d952a.jpg

Biro Hukum (Rokum) Setjen Kemhan, Senin (16/7), menyelenggarakan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pejabat Eselon III dan IV Kemhan yang di Aula Gedung Pierre Tendean Jakarta. Penyuluhan ini mengambil tema “Perilaku Berlalu Lintas Dapat Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan, Guna Mewujudkan Personel Kemhan yang Patuh Hukum”.

 

Penyuluhan dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Brigjen TNI Nurhajizah SH, MH, dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Drs Wahyono MH narasumber. Karo Hukum Setjen Kemhan menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud nyata peran Kemhan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai berlalu lintas dan angkutan jalan.

 

“Untuk mewujudkan peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan”, tegas Karokum Kemhan. Tingkat penggunaan kendaraan bermotor, lanjutnya, sangat berpengaruh kepada ruang lalu lintas jalan yang sudah sangat dipadati oleh para pengendara kendaraan bermotor yang kemudian dapat mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku. Perilaku yang kurang baik akibat kepadatan lalu lintas seperti kurang memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mementingkan diri sendiri sering menyebabkan keamanan dan keselamatan saat berkendara terabaikan. Hal ini lah yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas, paparnya.

 

Menekan angka kecelakaan lalu lintas upaya ke depan adalah dengan penanganan secara komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan dan penegakkan hukum. Upaya pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan kesadaran berlalu-lintas dan penyuluhan hukum bagi personel di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hal ini dirasa penting mengingat Kemhan mempunyai cukup banyak personel yang beraktivitas dengan menggunakan kendaraan bermotor. Karena banyaknya personel Kemhan yang menggunakan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Admin




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia