Kabagum mengikuti Rapat Pengawakan Organisasi Di Ropeg

Selasa, 16 Desember 2014

Jakarta, ( 16/12/2014 )  Pada hari rabu tanggal 26 November 2014  sekitar pukul 09.00 Kabagum Ditjen Renhan Kol
Inf. Toni Santosa menghadiri rapat koordinasi pengawakan organisasi dan tata
kerja ditjen Renhan Kemhan sesuai permenhan nomor 58 tahun 2014 tentang
Organisasi dan tata kerja kemhan dan permenhan nomor 59 tahun 2014 tentang
sususan dan tata kerja jabatan fungsional tetentu dan fungsional umum.    Berdasarkan kedua kebijakan diatas, Daftar
susunan Personel ( DSP ) untuk Struktural Eselon I dan II dilingkungan Ditjen Renhan
tidak berubah, demikian pula DSP Jabatan Struktural untuk eselon III dan IV
juga tidak berubah. Demikian halnya dengan DSP jabatan Analis Madya 17 Jabatan dan
Jabatan Analis Muda 18 Jabatan.  Untuk jabatan
Fungsional Tertentu dan fungsional umum, Setdijen dari 81 Jabatan, menjadi 87
Jabatan. Ditrenbanghan dari 50 Jabatan menjadi 52 Jabatan.  Ditrenprogar tetap 51 jabatan, tidak ada
perubahan.  Ditminlakgar dari 49 Jabatan
berubah menjadi 53 Jabatan.  Ditdal
Progar dari 49 Jabatan , menjadi 53 Jabatan.   Sehingga bila ditotal dari 280 jabatan Fungsional berubah menjadi 294
Jabatan fungsional.  Perubahan jabatan
eselon IV pada Subditrenprogar C semula menjadi 3 kasi , berubah menjadi 2
kasi.  Jabatan Eselon III untuk Subditdalprogar
A dan Subditdalprogar B tupoksinya dilebur menjadi Subditdal Progar.  Subdit PNPB dengan 3 kasi sehingga
Ditrenprogar semula 10 menjadi 9 kasi dan Ditdalprogar semula 9 kasi menjadi 10
kasi. Secara keseluruhan Personel Ditjen Renhan kemhan telah terwadahi dalam
jabatan yang ada.  Khusus jabatan non
Eselon masih perlu klarifikasi dari Ropeg Setjen Kemhan mengenai kesesuaian
jenjang golongan/Pangkat yang bersangkutan.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia