Kegiatan Kunjungan Studi Badan Perwakilan Mahasiswa/i Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Di Ditjen Renhan Kemhan RI
Selasa, 29 Oktober 2024Dirjen Renhan Kemhan diwakilkan Marsma TNI Komara,S.I.P. Dir Dalprogar Ditjen Renhan Kemhan menerima kunjungan Studi Badan Perwakilan Mahasiswa/i Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada hari Selasa, 29/10/2024 di Aula Lt. IX Gedung M. Sjafruddin Prawiranegara Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan No. 4-6 Jakarta Pusat dalam rangka Tour Legislative dengan tujuan memperluas wawasan terkait kebijakan pengawasaan dan perencanaan anggaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan penjelasan Marsma TNI Komara,S.I.P. Dir Dalprogar Renhan Kemhan. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan secara garis besar kepada seluruh peserta Mahasiswa/i Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Yogyakarta terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Renhan Kemhan sebagaimana tertuang dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Ditjen Renhan Kemhan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara, dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kinerja Kemhan dan TNI.
Pelaksanaan pembangunan nasional diatur di dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Undang-undang tersebut mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Amanat Undang-undang SPPN dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan Nasional, yang mengatur penyusunan pembangunan jangka menengah, rencana strategis kementerian/lembaga, rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian/ lembaga. Rencana Strategis (Renstra) atau rencana pembangunan jangka menengah adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Setiap satker penerima DIPA akan menyusun Renstra dengan berpedoman pada RPJMN dan memperhatikan kesesuaian visi misi Presiden terpilih. Dirjen Renhan Kemhan telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara penyusunan renstra di lingkungan Kemhan dan TNI yang merupakan pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyusunan Renstra sesuai tingkatan. Untuk pelaksanaan pengelolaan anggaran diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengamanatkan menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga (RKA-K/L) tahun Berikutnya.
Selanjutnya di akhir sambutannya Marsma TNI Komara,S.I.P. berharap kegiatan studi ini dapat memberikan manfaat bagi Mahasiswa/i Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Yogyakarta dalam menambah wawasan pengetahuan Khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran pertahanan negara.