Kegiatan Pembekalan KKL PASIS Susjemen Rengar TNI I TA. 2024 Di Ditjen Renhan Kemhan Ri

Selasa, 15 Oktober 2024

Dirjen Renhan Kemhan diwakilkan Brigjen TNI Dr. Fitry Taufiq Sahary.,S.E.,M.M. Dir Renproggar menerima kunjungan Siswa Susjemen Rengar TNI Gelombang Pertama TA.2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 15/10/2024 di Aula Lt. IX Gedung M. Sjafruddin Prawiranegara Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan No. 4-6 Jakarta Pusat dalam rangka studi banding siswa Susjemen Rengar TNI.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan penjelasan Dirjen yang diwakili Brigjen TNI Dr. Fitry Taufiq Sahary.,S.E.,M.M. Dir Renproggar Renhan Kemhan. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan secara garis besar kepada seluruh peserta Susjemen Rengar TNI I TA.2024 terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Renhan Kemhan sebagaimana tertuang dalam permenhan Nomor 14 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Ditjen Renhan Kemhan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara, dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kinerja Kemhan dan TNI. Dalam dinamika penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran baik yang dilaksanakan pada tingkat nasional maupun Kementerian dan lembaga senantiasa mengalami beberapa perubahan, hal ini menjadi pedoman dalam proses manajemen pemerintah guna mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien. Ditjen renhan kemhan selaku leading sector dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran di tingkat kementerian pertahanan harus senantiasa mengikuti perubahan-perubahan tersebut, agar terwujud proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan.

Pelaksanaan pembangunan nasional diatur di dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Undang-undang tersebut mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Amanat undang-undang SPPN dijabarkan dalam peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan Nasional, yang mengatur penyusunan pembangunan jangka menengah, rencana strategis kementerian/lembaga, rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian/ lembaga. Rencana Strategis (Renstra) atau rencana pembangunan jangka menengah adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Setiap satker penerima DIPA akan menyusun Renstra dengan berpedoman pada RPJMN dan memperhatikan kesesuaian visi misi presiden terpilih. Dirjen Renhan Kemhan telah menerbitkan peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang tata cara penyusunan renstra di lingkungan Kemhan dan TNI yang merupakan pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyusunan Renstra sesuai tingkatan. Untuk pelaksanaan pengelolaan anggaran diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengamanatkan menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L) tahun Berikutnya, peraturan pemerintah terkait dengan RKA-K/L dari tahun 2004 sudah beberapa kali mengalami penyempurnaan, saat ini berpedoman pada PP Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan beberapa penyempurnaan diantaranya adalah pengaturan mengenai standar kompetensi bagi perencana penganggaran termasuk pengaturan mengenai pengembangan serta pembinaan kompetensinya, sistem informasi, hasil redesign system perencanaan dan penganggaran. Dalam tahun 2024 kemhan menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2024 tanggal 27 september 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, yang mengatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pertahanan negara.

Selajutnya di akhir sambutannya Brigjen TNI Dr. Fitry Taufiq Sahary.,S.E.,M.M. berharap kegiatan studi banding ini dapat memberikan manfaat bagi perwira siswa dalam menambah wawasan pengetahuan di bidang perencanaan dan penganggaran pertahanan negara guna pengabdian dalam tugas.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia