Kunjungan Kerja Lapangan Pasis Dikpa Staff Renstra TNI AD 2017
Rabu, 13 September 2017Kunjungan kerja lapangan Pasis Dikpa Staf Renstra TNI AD Tahun 2017 dilaksanakan di Jakarta pada Hari Senin Tanggal 11 September 2017 bertempat di Gedung M. Sjaprudin Prawiranegara Lt.IX Jl. Budi Kemuliaan No.4-6 Jakarta Pusat. Kegiatan kunjungan kerja ini merupakan salah satu program kegiatan belajar mengajar pada Dikpa Staf Renstra TNI AD dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasan pengetahuan perwira siswa di bidang Perencanaan Pertahanan Negara khususnya Perencanaan Strategis sebagaimana yang sedang perwira siswa dalami pada pendidikan ini.
Kegiatan Kunjungan kerja diikuti seluruh Perwira Siswa Dikpa Staf Renstra TNI AD Tahun 2017, Dirjen Renhan Kemhan memberikan apresiasi kepada Pimpinan Seskoad yang telah menunjuk Ditjen Renhan Kemhan sebagai obyek kunjungan kerja lapangan Pasis Dikpa Staf Renstra TNIAD Tahun 2017 dalam mendalami pengetahuan di bidang perencanaan dan penganggaran pertahanan Negara.
Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan yaitu Marsekal Pertama TNI Hm. Tata Endrataka memberikan sambutan menyampaikan tugas pokok dari Ditjen Renhan kemhan sebagaimana tertuang dalam Permenhan nomor 58 tahun 20094 tentang susunan organisasi dan tatakerja Kementerian Pertahanan yaitu merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan yg perdoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
3. Peraturan Menteri pertahanan nomor 28 tahun 2015 tentang sistem perencanaan pembangunan pertahanan Negara (SPP Hanneg).
4 Peraturan Menteri pertahanan nomor 28 tahun 2016 tentang sistem program dan anggaran pertahanan Negara (SPA Hanneg).
Dasar-dasar diatas merupakan Ruh dalam penyusunan suatu perencanaan pembangunan bidang pertahanan negarayg merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional yang dijalankan oleh Pemerintah.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yg ditetapkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 agar tiap-tiap K/L menyusun rencana strategis sebagai penjabaran rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dalam penyusunan Dokumen Renstra (visi,misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Pertahanan) disamping berpedoman pada RPJMN juga mempedomani Dokumen strategis lainnya yaitu Postur hanneg maupun Postur TNI/Angkatan. Dengan berjalannya waktu dinamika peerencanaan dan penganggaran tahun2017 terdapat undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, didalamnya terdapat proseas penyusunan dokumen-dokumen perencanaan supaya dalam pelaksanaan anggaran dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Demikian pelaksanaan kegiatan perencanaan yg dijalankan Ditjen Renhan Kemhan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya dan memberikan manfaat bagi Pasis Dikpa Staf Renstra TNI AD tahun 2017 sehingga memperoleh informasi yag dapat meningkatkan pengetahun di bidang Perencanaan Pertahanan Negara.