Sikronisasi PNS Dilingkungan Ditjen Renhan
Senin, 11 September 2017Dalam rangka memberikan pemahaman secara optimal atas kebijakan Kemen PAN/RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang data PNS Ditjen Renhan Kemhan, Kamis 24 Agustus 2017 melaksanakan kegiatan pembinaan satuan (Binsat) Rekon data PNS. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Laboratorium Komputer Ditjen Renhan Kemhan dengan jumlah peserta 32 orang personel yang mewakili Sekretariat dan Direktorat di lingkungan Ditjen Renhan.
Pelaksanaan didasarkan atas Surat Sekjen Kemhan Nomor : B/019/04/02/01/ROPEG tanggal 28 Juli 2017 tentang Pengiriman Buku Petunjuk Rekon Data PNS Kemhan. Diharapkan dengan kegiatan ini para personel PNS dapat menginput data masing-masing secara online dan dikerjakan secara mandiri. Tata cara dan teknis pengisian dipandu oleh tim Ropeg Setjen Kemhan sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Kemhan.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan Ditjen Renhan mengharapkan agar para peserta serius dalam mengikuti sosialisasi agar dapat mengoperasikan input data yang berbasis komputer. Bagi sebagian personel yang belum familier dengan aplikasi yang ada agar lebih pro aktif sehingga tidak mendapatkan kesulitan dalam pengisian secara mandiri di kemudian hari.
Untuk diketahui, bahwa Rekon data PNS ini telah diberlakukan secara serentak di seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah. Sebagai ilustrasi pelaksanaan input data melalui program Pengisian Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 diperoleh informasi bahwa berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang belum melakukan registrasi per tanggal 31 Juli 2016 sebanyak 10.132. sebanyak 1.169 orang yang vakum premi. Selain itu, 4.016 orang dinyatakan memasuki batas usia pensiun (BUP), tidak aktif dan tidak ada di daftar gaji. Kementerian PAN/RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pembina pegawai di tingkat pusat mengharapkan agar rekon program rekon data PNS di seluruh Indonesia ini selesai pada bulan Agustus 2017 sehingga akhir tahun 2017 bisa diketahui secara akurat data dan jumlah PNS di seluruh Indonesia.
Dat/02