Rapat Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan
Senin, 21 November 2016Jakarta Pada tanggal 21 November 2016 pada pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai yang bertempat di Ruang Rapat Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan Gedung M.Sjafruddin Prawiranegara Lt.VII Jl. Budi Kemuliaan No. 4-6 Jakarta Pusat. Membahas tentang Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Rapat tersebut di pimpin oleh Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan yang diwakilkan oleh Kasubdit Anev Sisdalprogar Kol Laut(S) Syaffi, SH , rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat yang terkait dilingkungan TNI AD,TNI AL dan TNI AU.
Admin (NH/Datin)