Dirjen Renhan Marsda TNI M. Syaugi S.Sos, MM memimpin upacara Sertijab Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan

Rabu, 19 November 2014

6faae8d0b5496a1f896ea9c53304b65b.jpg

Jakarta, (19/11/2014).
 Pada hari Rabu 19  November 2014 pukul 08.30 Wib bertempat
dilantai IX gedung M Safrudin Prawiranegara,  Ditjen Renhan Kemhan, Marsda TNI M. Syaugi
S.Sos,MM, mengangkat sumpah, melantik dan memimpin serah terima jabatan
Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemhan. Serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan
Menteri Pertahanan RI No Kep/1199/M/X/2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang penghentian
jabatan Dirminlakgar dari Laksma TNI Egin Sutico kepada Kol Laut ( S ) Heru
Wiratno.  Acara Serah Terima Jabatan dihadiri
oleh Sesditjen Renhan Kemhan, Direktur Ditjen Renhan Kemhan, eselon III dan
eselon IV  dilingkungan Ditjen Renhan Kemhan.

 

Marsda TNI M. Syaugi S.Sos,MM menyampaikan bahwa kewajiban melaksanakan
sumpah/Janji Jabatan dihadapan atasan merupakan sumpah/janji individu dan
kesanggupan akan tanggung-jawabnya sebagai aparatur negara yang mempunyai konsekuensi
di dunia dan diakhir. Pada kesempatan itu, Dirjen Renhan menyampaikan bahwa tugas
tugas Dirminlakgar dalam menyiapkan perumusan serta menyiapkan kebijakan dan
standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang
administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan telah dilaksanakan dengan baik
oleh Laksma TNI Egin Sutico.  Beliau juga
menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta ibu Astanti Prihartatik sutico
yang telah mendampingi Laksma TNI Egin Sutico dalam dinamika tugas yang sangat
berat serta partisipasi aktifnya dalam organisasi DWP Renhan.

 

Bapak Dirjen juga
menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kol. Laut (S) Heru Wiratno dan ibu R.
Jachzilma S. Heru di lingkungan Ditjen Renhan Kemhan. Kolonel Laut (S) Heru
Wiratno sebelumnya menjabat Pati Kemhan (Mantan Sahli D Jemen Pangarmabar. Acara
serah-terima berjalan dengan tertib dan diakhiri dengan pemberian ucapan
selamat kepada Pejabat lama maupun pejabat baru.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia