TUGAS & FUNGSI
Pusrehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian
di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan.
Dalam melaksanakan tugas, Pusrehab menyelenggarakan fungsi:
a. | Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi penyandang disabilitas personel pertahanan |
---|---|
b. | Penyiapan,dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang,rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan,perumahsakitan |
c. | Pelaksanaan,dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik,,rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan |
d. | Pelaksanaan,bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang rehabilitasi medik,,rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan |
e. | Penyiapan,bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan,kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan,,ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan, Pusat. |