TUGAS & FUNGSI


Pusrehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian

di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan.

Dalam melaksanakan tugas, Pusrehab menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi penyandang disabilitas personel pertahanan
b. Penyiapan,dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang,rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan,perumahsakitan
c. Pelaksanaan,dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik,,rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan
d. Pelaksanaan,bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang rehabilitasi medik,,rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan
e. Penyiapan,bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan,kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan,,ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan, Pusat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia