BAG. TU
Bagian Tata Usaha (Bag TU) :
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, pengelolaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi reformasi birokrasi serta penanganan awal insiden siber Pusat.
Bag TU terdiri atas:
-
Subbagian Program dan Laporan
-
Subbagian Data dan Informasi
-
Subbagian Umum.