KESAMAPTAAN JASMANI GELOMBANG I PESERTA REHABILITASI TERPADU RETURN TO DUTY (RTD) ANGK. 50 GELOMBANG I TA. 2025

Senin, 13 Januari 2025

Pusrehab Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani bagi Peserta Rehabilitasi terpadu Return to Duty (RTD) angkatan L (50) gelombang I Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta (Mako Pusrehab Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025.

Sebelum kegiatan dilaksanakan Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Kolonel Ckm Dr. dr. Endang Ernandini, Sp. KFR mewakili Kepala Pusat Rehabilitasi Brigadir Jenderal TNI dr. Daniel Lumadyo Wartoadi, Sp.Rad memberikan pengarahan singkat kepada para peserta Rehabilitasi Terpadu Return to Duty. Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi PNS Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.“Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan Kabidrehabvok.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi: 

Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk tuna netra.

Sedangkan kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pull up 1 (satu) menit;

b. sit up 1 (satu) menit;

c. push up 1 (satu) menit;

d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter dan

e. melempar bola seberat 2 kg.(SubbagDatin Pusrehab)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia