KESAMAPTAAN JASMANI GELOMBANG I PESERTA REHABILITASI TERPADU RETURN TO DUTY (RTD) ANGK. 49 GELOMBANG II TA. 2024

Kamis, 29 Agustus 2024

Pusrehab Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani bagi Peserta Rehabilitasi terpadu Return to Duty (rtd) angkatan XLIX (49) gelombang II Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta (Lapangan Mako Pusrehab Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024.

Sebelum kegiatan dilaksanakan Kepala Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Kolonel Ckm dr. Gunawan Rusuldi, Sp.OG., SubSp.Onk mewakili Kepala Pusat Rehabilitasi Brigadir Jenderal TNI dr. Daniel Lumadyo Wartoadi, Sp.Rad memberikan pengarahan singkat kepada para peserta Rehabilitasi Terpadu Return to Duty. Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi PNS Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.“Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan Karumkit RSPPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi: Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk tuna netra.

Sedangkan kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pull up 1 (satu) menit;

b. sit up 1 (satu) menit;

c. push up 1 (satu) menit; dan

d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter. (Subbag Datin Pusrehab)

<

<

<

<

<




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia