PUSREHAB KEMHAN SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN PENYANDANG DISABILITAS PERSONEL TNI DAN PNS KEMHAN PROFESIONAL, MANDIRI DAN ENTREPRENEURSHIP

Selasa, 9 Juli 2024

Oleh : Erlin Sudarwati,SKM, MM

PENDAHULUAN

Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan (Pusrehab Kemhan) sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan perumahsakitan. Tugas tersebut dilaksanakan dalam bentuk Rehabilitasi Terpadu Return to Duty (RTD) bagi Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan. Pusrehab Kemhan juga menyelenggarakan Rehabilitasi Medik Paripurna Return to Combat (RTC) bagi penyandang disabilitas personel TNI cidera ringan berupa pelayanan terapi fisik, psikoterapi intensif dan rehabilitasi medik komprehensif paripurna, dengan tujuan mengembalikan semangat dan kemampuan fisik penyandang disabilitas personel TNI untuk kembali ke kesatuan tempur (Return To Combat).

Rehabilitasi Terpadu Return to Duty (RTD) merupakan Rehabilitasi Vokasional yang dipadukan dengan Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Sosial, dengan Sarana Rumah Sakit serta Dukungan Administrasi, Rehabilitasi Terpadu bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, keterampilan, menumbuhkan semangat/motivasi, meminimalisasi ketergantungan pada orang lain, tumbuh percaya diri, dan dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat sesuai kemampuannya, selaras dengan visi Pusrehab Kemhan untuk mewujudkan penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan Profesional, Mandiri, dan Entreprenuership.

PENYANDANG DISABILITAS PERSONEL TNI DAN PNS KEMHAN

Istilah Penyandang Disabilitas, sebelumnya dikenal dengan istilah Penyandang Cacat. Namun perkembangan terakhir Komnas HAM dan Kementerian Sosial memandang bahwa istilah Penyandang Cacat dalam perspektif bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu disepakati bahwa istilah Penyandang cacat diganti dengan istilah Penyandang Disabilitas. Hal ini juga telah didukung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Banyak orang bingung dengan istilah Cacat, Difabel, dan Disabilitas. Bahkan selama ini masyarakat lebih familier menggunakan istilah penyandang cacat. Sekilas ketiga istilah memiliki makna yang sama, namun akan diterima berbeda secara psikologis bagi para penyandangnya ketika berbaur dalam lingkungan sosial, dimana label yang disematkan bagi mereka akan menciptakan diskriminasi dan ketidaksetaraan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cacat merujuk pada barang atau benda mati, atau dalam kata lain afkir. Tentunya tidak ada manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan kondisi tersebut. Istilah Penyandang Cacat mengandung nilai yang cenderung membentuk makna negatif. Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak berkemampuan dan menyandang masalah karena ‘tercela’ atau cacat.

Difabel merupakan akronim dari Different Ability, atau Different Ability People, manusia dengan kemampuan yang berbeda. Istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang mengalami kelainan fisik. Sedangkan istilah Disabilitas merupakan sebuah pendekatan demi mendapatkan istilah yang netral dan tidak menyimpan potensi diskriminasi dan stigmatisasi. Definisi yang diberikan oleh International Classification of Functioning for Disability and Health, yang kemudian disepakati oleh World Health Assembly dan digunakan oleh The World Health Organization (WHO), yaitu “Disability serves as an umbrella term for impairments, activity limitations or participation restrictions” (Disabilitas adalah “payung” terminologi untuk gangguan, keterbatasan aktivitas atau pembatasan partisipasi).

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,

intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sedangkan Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan adalah Prajurit TNI termasuk Prajurit Siswa dan PNS Kemhan, yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang disebabkan oleh karena melaksanakan tugas kedinasan maupun bukan karena dinas yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.

Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan sebagian besar merupakan prajurit TNI yang ditinjau dari segi tugas sebagai seorang prajurit yang tingkat patriotiknya telah teruji, para prajurit menjadi disabilitas pada umumnya dikarenakan dalam rangka menjalankan tugas atau dinas keprajuritan, membantu pemerintah mempertahankan keutuhan wilayah NKRI atau mengamankan wilayah tertentu dan tugas-tugas lain terkait dengan tugas dinas keprajuritan. Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan sudah selayaknya dihargai sebagai abdi negara, oleh karena itu sangat dipahami apabila negara dan bangsa memberikan penghargaan tersebut melalui upaya-upaya konkret dan jelas yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas itu sendiri dan keluarganya.

Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan secara psikologis mereka menjadi kurang percaya diri karena dari postur tubuh yang semula sehat perkasa, karena risiko dalam menjalankan tugasnya menyebabkan menjadi disabilitas, fungsi fisiknya tidak seperti dulu lagi. Namun sesungguhnya penyandang disabilitas tidak ingin dikasihani, tetapi perlu diberikan kesempatan dan difasilitasi agar kekurangan yang ada masih dapat memberikan kebanggaan bagi keluarga serta dapat disumbangkan untuk membangun nusa dan bangsa.

PENYANDANG DISABILITAS PROFESIONAL

Profesional adalah orang yang terampil, handal, dan sangat bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya. Orang yang tidak mempunyai integritas biasanya tidak profesional. Profesionalisme pada intinya adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.

Profesional juga berarti kemampuan, keahlian atau keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya sedemikian rupa dalam kurun waktu tertentu yang relatif lama sehingga hasil kerjanya bernilai tinggi dan diakui serta diterima masyarakat.

Profesional artinya ahli dalam bidangnya. Jika seseorang mengaku sebagai orang yang profesional maka ia harus mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Sedangkan profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap profesinya. Secara sederhana, profesionalisme yang diartikan perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Profesionalisme adalah merupakan suatu bentuk atau bidang kegiatan yang dapat memberikan pelayanan dengan spesialisasi dan intelektualitas yang tinggi.

Penyandang disabilitas yang telah memperoleh program Rehabilitasi Terpadu, bisa dikatakan profesional apabila penyandang disabilitas tersebut telah benar-benar terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas atau profesinya. Profesional berkaitan dengan kemampuan yang merupakan salah satu unsur kematangan yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti program Rehabilitasi Terpadu.

Untuk menjadi profesional, penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan rajin dan memiliki keterampilan yang bagus. Namun penyandang disabilitas juga perlu didukung oleh sikap dan karakter. Oleh karena itu, dalam memperoleh pelayanan rehabilitasi secara terpadu, penyandang disabilitas biasanyan diberikan pula bimbingan psikologis dan sosial sebagai rehabilitasi sosial yang setidaknya akan mempengaruhi dalam pembentukan sikap dan karakternya.

Penyandang disabilitas yang profesional senantiasa mampu bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaannya. Selain mampu bekerja secara mandiri, penyandang disabilitas profesional juga mampu bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena itu, maka penyandang disabilitas sebaiknya terus menerus menggali kemampuannya dengan belajar dan harus memiliki integritas yang tinggi. Karena itulah, untuk menjadi profesional, tidak cukup hanya dengan ahli dan pandai dalam pekerjaan, tetapi juga harus didukung moral dan akhlak yang positif.

PENYANDANG DISABILITAS MANDIRI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mandiri adalah keadaan yang dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain. Mandiri adalah kemampuan individu untuk mengatur hidupnya sendiri, membuat keputusan, dan mengambil tanggung jawab atas tindakan dan pilihan mereka. Secara lebih sederhana, mandiri adalah kemampuan untuk bertahan dan berkembang dalam hidup tanpa mengandalkan terlalu banyak bantuan dari orang lain. Mandiri melibatkan sikap positif terhadap tanggung jawab diri sendiri, serta kemampuan untuk merencanakan, mengatur, dan mengejar tujuan tanpa perlu bergantung pada bantuan eksternal.

Upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas adalah dengan cara peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, yang dilaksanakan melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Bahwa pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.

Rehabilitasi yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas seperti dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Fasilitas rehabilitasi tersebut berupa Pusat Rehabilitasi (Rehabilitation Center) yang menyelenggarakan rehabilitasi secara terpadu dalam satu atap berupa rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.

Pusat Rehabilitasi yang ditujukan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan yaitu Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan (Pusrehab Kemhan) yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial, dan perumahsakitan bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan, dengan tujuan untuk mewujudkan penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan Profesional, Mandiri, dan Entreprenuership.

ENTREPRENUERSHIP

Kata entrepreneur berasal dari bahasa Prancis, entreprendre, yang berarti berusaha. Istilah entrepreneurship (kewirausahaan) pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya. Entrepreneurship merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Selain itu, entrepreneurship atau kewirausahaan juga merupakan usaha kreatif yang dibentuk berdasarkan inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang baru, memberi manfaat, memiliki nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan hasil yang berguna bagi orang lain.

Pengembangan kewirausahaan memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah pencapaian kemandirian finansial, perolehan hak untuk berusaha, berdaya dan tidak bergantung pada bantuan sosial serta pengakuan akan kontribusinya. Dengan menumbuhkan lingkungan kewirausahaan yang inklusif tidak hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi namun dapat mengembangkan iklim inklusivitas dimana keberagaman diakui dan dihargai serta direspon positif oleh masyarakat.

Bahwa penyandang disabilitas harus berkarya dan berwirausaha agar dapat menopang perekonomiannya. Namun kegiatan wirausaha bukanlah sesuatu hal yang mudah, banyak kendala yang harus dihadapi oleh penyandang disabilitas dimulai dari aspek pemodalan, ketrampilan untuk meproduksi suatu produk, dan pemasaran ditengah keterbatasan fisik yang mereka miliki. Namun demikian beberapa penyandang disabilitas mempunyai keahlian meskipun keahlian tersebut belum optimal.

Upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan melalui Pusat Rehabilitasi, menyelenggaraan program Rehabilitasi Terpadu Return to Duty (RTD) yang diantaranya bimbingan kewirausahaan seiring dengan keterampilan vokasional yang diperoleh. Selain itu, Kemhan telah mengapresiasi adanya kerja sama dan kolaborasi antarkementerian, termasuk dengan Kementerian Investasi/BKPM serta BPJS Ketenagakerjaan, dalam mengupayakan pemberian kesempatan yang sama bagi semua orang termasuk para penyandang disabilitas. Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional tahun 2023 yang mengusung tema “Kesempatan Berusaha Melalui Kemitraan dan Keadilan Bagi Pelaku Usaha Disabilitas” telah diselenggarakan acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Pusrehab Kemhan. NIB ini merupakan legalitas terintegrasi untuk berwirausaha, yang dilengkapi dengan sistem OSS (One Single Submission) berbasis risiko.

REHABILITASI TERPADU PUSREHAB KEMHAN

Rehabilitasi Terpadu bagi Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan merupakan suatu upaya memulihkan dan mengembangkan kemampuan fisik, keterampilan, menumbuhkan semangat/motivasi, meminimalisasi ketergantungan pada orang lain dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat sesuai kemampuannya, sehingga dapat diterima dan dihargai sebagai insan yang mempunyai kemampuan. Rehabilitasi Terpadu meliputi Rehabilitasi Medik, Rehabilitasi Vokasional, Rehabilitasi Sosial, dan Perumahsakitan.

Rehabilitasi Medik merupakan pelayanan kesehatan yang terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi penyakit atau cidera melalui paduan intervensi medik, keterapian fisik dan rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal. Pelayanan Rehabilitasi Medik di Pusrehab Kemhan terdiri dari Pelayanan Kesehatan Umum (meliputi kesehatan preventif dan promotif termasuk kesamaptaan jasmani para penyandang disabilitas) dan Pelayanan Kesehatan Khusus (meliputi kesehatan rehabilitatif; fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, pemberian alat bantu/ortose dan pembuatan alat ganti tubuh/protese).

Rehabilitasi Vokasional merupakan upaya memberikan berbagai keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi menuju ke arah pengembalian kemampuan untuk bekerja secara optimal sesuai kemampuan fisik penyandang disabilitas. Pelayanan Rehabilitasi Vokasional di Pusrehab Kemhan meliputi 15 jurusan keterampilan yaitu Automekanik Mobil, Automekanik Motor, Teknik Pendingin, Teknik Komputer, Operator Komputer, Teknik Elektronika, Teknik Pengelasan, Tata Busana, Desain Grafis, Fotografi, Musik, Pertukangan Kayu, Pertanian Terpadu, Tata Boga, dan Massage

Rehabilitasi Sosial merupakan upaya mengembalikan kemampuan psikis dan sosial penyandang disabilitas agar dapat memulihkan kepercayaan diri dan mampu melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Pelayanan Rehabilitasi Sosial di Pusrehab Kemhan terdiri dari Bimbingan Psikologi Sosial, Kunjungan Rumah (Home Visit), Bimbingan Lanjut (Bimjut), dan Bimbingan Olah Raga dan Seni.

Pelayanan Perumahsakitan merupakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rumah Sakit dr Suyoto Pusrehab Kemhan memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta Rehabilitasi Terpadu. Pelayanan perumahsakitan bagi Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan di Pusrehab Kemhan meliputi Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif.

PENUTUP

Sampai saat, ini Pusrehab Kemhan merupakan satu-satunya Pusat Rehabilitasi (Rehabilitation Center) yang memberikan pelayanan kepada para Penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Pusrehab Kemhan berupaya untuk menjadi Rehabilitator yang professional yang cenderung memiliki tiga W, yakni work smart, work hard, dan work done, demi mewujudkan penyandang Disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan Profesional, Mandiri, dan Entreprenuership.

REFERENSI :

1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

4. Petunjuk Pelaksanaan Nomor : JUKLAK/01/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Terpadu Pusrehab Kemhan.

5. Warta Pusrehab Nomor 39 Juni 2014, Erlin Sudarwati, SMPh, SKM, Rehabilitator Profesional Menghasilkan Penyandang Disabilitas Yang Mandiri dan Profesional.

6. Majalah WIRA, Media Informasi Kementerian Pertahanan, Volume 62/No.46, September – Oktober 2016, Erlin Sudarwati, SKM, MM Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas Personel Kemhan dan TNI.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia