PUSAT KEUANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pusat Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen. |
|
(2) |
Pusat Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku. |
|
Pusat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan. |
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan fungsi : |
|
a. |
perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan; |
b. |
pengelolaan keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan; |
c. |
pengendalian pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regularisasi; |
d. |
pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan; |
e. |
pembinaan pelayanan administrasi keuangan pertahanan; |
f. |
pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan; |
g. |
pelaksanaan pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan pertanggungjawaban keuangan pertahanan; |
h. |
pelaksanaan pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara pertahanan; |
i. |
pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang milik negara pertahanan; |
j. |
penyiapan rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan |
k. |
penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat. |
Pusku Kemhan terdiri dari : |
- Bagian Tata Usaha ;
- Bidang Pengendalian dan Administrasi Keuangan ;
- Bidang Pelaksanaan Pembiayaan;
- Bidang Keuangan Kementerian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
|
Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bagian TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran, pembinaan data dan informasi, dokumen dan kepustakaan serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian TU menyelenggarakan fungsi :
|
|
a. |
penyiapan bahan perencanaan program kerja dan anggaran Pusat ;
|
|
|
b.
|
penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat;
|
|
|
c. |
penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pusat; |
|
|
d. |
penyiapan bahan pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana Pusat;
|
|
|
e. |
penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta kepustakaan Pusat; dan
|
|
|
f. |
pengelolaan dan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat |
|
|
|
|
|
|
|
BIDANG PENGENDALIAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
Bidang Pengendalian dan Administrasi Keuangan selanjutnya disebut Bidang Dalminku dipimpinb oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Administrasi Keuangan disebut Kabid Dalminku mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, evaluasi kebijakan di bidang verifikasi, penyiapan dokumen pertanggungjawaban keuangan, pencocokan dan penelitian tagihan regulasi dan penjabaran peraturan keuangan serta pengadminstrasian pembukuan keuangan pertahanan.
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Dalminku menyelenggarakan fungsi : |
|
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, evaluasi kebijakan di bidang pengendalian administrasi keuangan;
|
|
|
b. |
penyiapan bahan pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regulasi pertahanan;
|
|
|
c. |
penyiapan bahan penerbitan Nota Hasil Pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;
|
|
|
d. |
penyiapan bahan administrasi dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;
|
|
|
e. |
Penyiapan bahan perumusan pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pertahanan;
|
|
|
f. |
penyiapan bahan laporan pengendalian keuangan pertahanan; |
|
|
g. |
penyiapan bahan penerimaan, pemriksaan, pengolahan laporan keuangan serta penyiapan dan penyusunan data keuangan dalam kepentingan pembuatan perhitungan anggran pertahanan; dan |
|
|
h. |
pemberian pelayanan pembukuan keuangan pertahanan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBIAYAAN
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
Bidang Pelaksanaan Pembiyaan selanjutnya disebut Bidang Lakbia dipimpin oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiyaan disebut Kabid Lakbia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan,evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembiayaan pertahanan.
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Lakbia menyelenggaran fungsi : |
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, evaluasi kebijakan di bidang pembiayaan pertahanan;
|
|
|
b. |
penyiapan bahan penyediaan dana pertahanan;
|
|
|
c. |
Penyiapan bahan penghimpunan dan penelitian kebutuhan biaya pertahanan;
|
|
|
d. |
penyiapan bahan dokumen penyaluran dana penelitian;
|
|
|
e. |
penyiapan bahan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran anggaran pertahanan dan kredit ekspor; |
|
|
f. |
penyiapan bahan administrasi dokumen otorisasi serta pendanaan pertahanan; |
|
|
g. |
penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pembiayaan pertahanan; |
|
|
h. |
penyiapan bahan adminisrasi pembiayaan luar negeri; dan |
|
|
i. |
Pemberian pelayanan pembiayaan pertahanan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BIDANG KEUANGAN KEMENTERIAN
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
Bidang Keuangan Kementerian selanjutnya disebut Bidang Kukem dipimpin oleh Kepala Bidang Keuangan Kementerian disebut Kabid Kukem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, evaluasi kebijakan di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan Kementerian. |
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kukem menyelenggaran fungsi :
|
|
|
a. |
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan administrasi keuangan Kementerian;
|
|
|
b. |
penyiapan bahan penyaluran dana pelaksanaan program kerja dan anggaran Kementerian termasuk Penyelenggara Tugas dan Fungsi Kementerian di daerah;
|
|
|
c. |
penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan penyaluran dana serta pertanggungjawaban keuangan Kementerian;
|
|
|
d. |
Penyiapan bahan pembukuan keuangan serta penilaian dan perhitungan anggaran Kementerian;
|
|
|
e. |
Penyiapan bahan pengendalian keuangan dan pengelolaan perbendaharaan Kementerian; dan |
|
|
f. |
pemberian pelayanan pengelolaan dan administrasi keuangan Kementerian. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIOANAL
|
|
|
|
|
(1) |
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
|
|
|
|
|
(2) |
Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sedangkan masing-masing kelompok terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli dan Terampil.
|
|
|
|
|
(3) |
Jabatan FUngsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan pelaksana.
|
|
|
|
|
(4) |
Jabatan FUngsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan peraturan Menteri Pertahanan.
|
|
|
(5) |
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|