SOSIALISASI PMK 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)
Rabu, 27 Maret 2019Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada hari Selasa, 12 Maret 2019 mengadakan sosialisasi PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di jajaran Kemhan yang bertempat di Gedung M. Yusuf Pusku Kemhan Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 1 Jakarta Pusat. Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat PPSPM dan BP Satker, para pejabat Eselon dan Analis serta personel terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sosialisasi dibuka oleh Kolonel Adm Soni Bayu Putranto dan dilanjutkan dengan sambutan dari Pimpinan Cabang BRI Kramat Bpk. Doddy Koesharsanto yang dilanjutkan dengan sosialisasi tentang KKP BRI yang disampaikan oleh Bpk. Taufan Ramadhan dari devisi kartu kredit kantor pusat BRI.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) BRI adalah kartu kredit yang mampu memfasilitasi dari nilai 5 juta rupiah sampai dengan 1 milyar rupiah dan merupakan kartu kredit yang memberikan berbagai kemudahan diantaranya kemudahan bertransaksi penting seperti pembelian tiket perjalanan dinas, pemesanan kamar hotel, ataupun kegiatan kedinasan lainnya secara non tunai. Disamping itu pembelian tiket dengan menggunakan KKP BRI akan mendapatkan 3 keunggulan lain yaitu asuransi kecelakaan, asuransi delay, asuransi kehilangan bagasi yang tidak dimiliki oleh penyedia jasa lainnya.
Selain dari beberapa fungsi KKP BRI yang telah disebutkan diatas, KKP BRI juga dapat digunakan untuk berbelanja ATK, belanja barang dan mengisi bahan bakar. Sedangkan untuk tagihan pembayaran KKP-BRI dilakukan setiap tanggal 25 pada bulan berikutnya.