PENANDATANGANA PERJANJIAN KINERJA PEJABAT ESELON III DAN IV PUSLAPBINKUHAN KEMHAN
Jumat, 28 Februari 2020Kamis (27/2), bertempat di aula Gedung M. Yusuf, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 1 Jakarta Pusat, Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III dan IV Puslapbinkuhan Kemhan. Acara yang dipimpin oleh Kapuslapbinkuhan Kemhan, Marsma TNI Danang Hadiwibowo, S.E.,M.M., dilaksanakan setelah apel pagi diikuti seluruh personel Puslapbinkuhan Kemhan tidak terkecuali para Analis.
Berturut-turut para pejabat yang diawali dari Pejabat Eselon III melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dihadapan Kapuslapbinkuhan Kemhan, kemudian dilanjutkan para pejabat Eselon IV dihadapan pejabat Eselon III masing-masing Bidang dan Bagian yang disaksikan oleh Kapuslapbinkuhan Kemhan.
Dalam sambutannya Kapuslapbinkuhan Kemhan menyampaikan bahwa “Penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Satker Puslapbinkuhan tahun 2020 merupakan suatu Dokumen Pernyataan Perjanjian Kinerja antara atasan dan bawahan untuk melaksanakan program dan kegiatan serta mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh bagian/bidang, serta sebagai tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun”
Lebih jauh Kapuslapbinkuhan menyampaikan bahwa ada dua alasan mengapa dokumen Perjanjian Kinerja penting disusun setiap awal tahun. Pertama adalah merupakan tekad dan janji untuk mewujudkan target kinerja tahunan seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, dan yang kedua adalah untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa Dokumen Perjanjian Kinerja dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan Instansi sebagai dasar untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja instansi, melaporkan capaian realisasi kinerja dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ IP) dan untuk menilai sejauh mana keberhasilan organisasi.
Setiap pejabat harus membuat Perjanjian Kinerja dengan pejabat setingkat diatasnya guna mempertanggungjawabkan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.