RENCANA PELAYANAN MITRA PERBANKAN
Senin, 7 Oktober 2019Kamis (26/9), Kapuslapbinkuhan Kemhan, Marsma TNI Danang Hadiwibowo, S.E.,M.M., membuka rapat Rencana Pelayanan Mitra Perbankan yang diselenggarakan di Aula Gedung M. Yusuf, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 1 Jakarta Pusat. Rapat dihadiri para pejabat Eselon III dan IV Puslapbinkuhan Kemhan dan perwakilan pejabat keuangan di lingkungan Kemhan.
Perlu diketahui bahwa saat ini mitra bank yang ada di Kemhan adalah bank BRI, bank BNI dan bank Mandiri. Ketiga mitra tersebut diupayakan akan diberikan porsi seimbang, untuk itu akan dilakukan perubahan pelayanan perbankan yang akan dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.
Disamping masalah pelayanan perbankan, Kapuslapbinkuhan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, tanggal 31 Desember 2018, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan secara sekaligus atau Uang Persediaan (UP) Satker 60% dibayarkan secara tunai dan 40% menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
Penggunaan Kartu Kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan. Selain itu penggunaan Kartu Kredit sudah mulai dilaksanakan untuk pembayaran biaya perjalanan dinas diantaranya untuk pembelian tiket pesawat, membayar sewa hotel dan sewa kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk batasan belanja (limit) untuk perjalanan dinas sebesar maksimum 20 juta per Kartu Kredit dan sewaktu-waktu bisa di top-up, dan untuk belanja operasional sebesar maksimum 50 juta per Kartu Kredit dan sewaktu-waktu bisa di top-up.