SOSIALISASI PELAKSANAAN PMK 143 TAHUN 2018 PADA SATKER UO. KEMHAN
Jumat, 15 Februari 2019Kamis 7 Februari 2019, Marsma TNI Danang Hadiwibowo, S.E.,M.M., Kepala Pusat Keuangan Kemhan menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan PMK 143 Tahun 2018 pada Satuan Kerja dan Unit Organisasi di lingkungan Kemhan. Kegiatan ini mengikut sertakan Pejabat Perbendaharaan Satker, khususnya PPSPM dan Bendahara Pengeluaran serta operator Satker. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. PMK ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemhan dan TNI. Dengan diberlakukannya PMK 143 ini maka :
-
DIPA berlaku sebagai Otorisasi.Tidak berlaku lagi mekanisme Otorisasi dan Pendanaan (KOM/KOP dan NPBM).
-
Mekanisme Pembayaran yang selama ini dilaksanakan melalui Pekas, sekarang dilaksanakan melalui KPPN.
-
Pembayaran yang bersifat kontraktual dilaksanakan dengan mekanisme LS dengan ketentuan yang diatur dengan PMK 143
-
Kegiatan pengadaan barang dan jasa Alutsista yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran (Lintas Tahun) harus dilaporkan ke Kemku dan dimasukkan ke dalam rekening dana cadangan alutsista (Escrow Account).
-
Mekanisme UP/TUP dibatasi sesuai ketentuan PMK.
Pada kesempatan tersebut melalui sambutannya, Kapusku Kemhan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Hari Winarno, Kepala Kantor KPPN Jakarta 2 dan Tim yang telah menyampaikan pencerahan kepada para peserta sosialisasi.