TUGAS POKOK


  1. Menentukan kebijaksanaan melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, perumusan dan pengkajian materi kelaikan serta pengesahannya.

  2. Merencanakan semua kegiatan penjabaran kebijakan, penyusunan rencana , dan program serta pengesahan program kelaikan militer.

  3. Pelaksanaan kelaikan militer meliputi kegiatan :

    •  verifikasi

    • Pemeriksaan kesesuaian

    • Penerbitan type/design approval atau validasi

    • Sertifikasi kelaikan fasilitas produksi komoditi militer

    • Sertifikasi fasilitas pemeliharaan komoditi militer

    • Sertifikasi kelaikan komoditi militer

    • Menerbitkan / Pengesahan sertifikasai kelaikan personil yang terlibat dalam penyelengaraan kelaikan militer.

  4. Evaluasi dan pengembangan, meliputi kegiatan yang berhubungan dengan sistem dan prosedur penyelengaraan kelaikan militer termasuk hasil rancang bangun dilapangan serta menyusun materi penyempunaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. Sebagai pembina personel kelaikan militer dan kelaikan angkatan

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia