TUGAS & FUNGSI PUSDATIN


PUSAT DATA DAN INFORMASI
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menhan No.14 Tahun 2019 yang diundangkan di Jakarta pada Tanggal 21 Maret 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 1255, bahwa:
(1) Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusdatin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Kapusdatin.
 
Pusdatin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusdatin menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan;
b. Penyusunan peraturan dan petunjuk di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan;
c. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan dan manajemen bandwidth, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan;
d. Pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pertahanan dan manajemen bandwidth, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengamanan sistem informasi dan persandian, pembinaan jabatan fungsional pranata komputer dan fungsional persandian di lingkungan Kemhan; dan
e. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
   
Pusat Data dan Informasi terdiri dari :
  • Bagian Tata Usaha;
  • Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan;
  • Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian;dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
   

   
BAGIAN TATA USAHA
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bag TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengadminstrasian dan pembinaan jabatan fungsional, dokumentasi dan kepustakaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta pelaporan keuangan Pusat.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bag TU mempunyai fungsi :
a. Penyiapan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Pusat;
b.
Penyiapan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat;
c. Penyiapan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pusat;
d.
Penyiapan pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana Pusat;
e.
Pengadminstrasian dan pembinaan jabatan fungsional serta perpustakaan Pusat;
f.
Penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik negara; dan
g.
Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
   

   
BIDANG BANGLOLA SISFOHAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lnformasi Pertahanan selanjutnya disebut Bid Banglola Sisfohan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lnformasi Pertahanan disebut Kabid Banglola Sisfohan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pengolahan database, manajemen bandwidth dan manajemen sistem
informasi di lingkungan Kemhan.
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pengolahan database, manajemen bandwidth dan manajemen sistem informasi di lingkungan Kemhan;
b.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem aplikasi, pengumpulan data, pengelolaan data, dan manajemen data dan informasi di lingkungan Kemhan;
c.
pelaksanaan pengembangan, analisis, pengolahan,pengelolaan dan penataan sistem informasi di lingkungan Kemhan;
d.
pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang Aplikasi, Database, dan manajemen Sistem Informasi di lingkungan Kemhan; dan
e.
pelaksanaan fasilitas kebijakan teknis di bidang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik.
   

   
BIDANG lNFRA TIK
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bidang lnfrastruktur Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Bid lnfra TIK dipimpin oleh Kepala Bidang lnfrastruktur Teknologi lnformasi dan Komunikasi disebut Kabid lnfra TIK mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan dan pengembangan infrastruktur, operasional dan layanan infrastruktur serta pemeliharaan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemhan.
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur,operasional dan layanan infrastruktur serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi di lingkungan Kemhan;
b.
pelaksanaan perencanaan dan pengembangan infrastruktur, operasional dan layanan infrastruktur serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemhan;
c.
pelaksanaan fasilitasi kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur, operasional dan layanan infrastruktur serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemhan; dan
d.
pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur, operasional dan layanan infrastruktur serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemhan.
   

   
BIDANG PAMSISINFOSAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bidang Pengamanan Sistem lnformasi dan Persandian
selanjutnya disebut Bid Pamsisinfosan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengamanan Sistem lnformasi dan Persandian
disebut Kabid Pamsisinfosan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengamanan sistem informasi dan persandian.
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pengamanan sistem informasi,
pengembangan sistem persandian serta operasional dan pengamanan persandian di lingkungan Kemhan;
b.
pelaksanaan pengelolaan pengamanan sistem informasi, pengembangan sistem persandian serta operasional dan
pengamanan persandian di lingkungan Kemhan;
c.
pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian pengamanan sistem informasi,
pengembangan sistem persandian serta operasional dan pengamanan persandian di lingkungan Kemhan;
d.
pelaksanaan fasilitas kebijakan teknis di bidang pengelolaan pengamanan sistem informasi,
pengembangan sistem persandian serta operasional dan pengamanan persandian di lingkungan Kemhan; dan
e.
pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pengamanan sistem informasi,
pengembangan sistem persandian serta operasional dan pengamanan persandian di lingkungan Kemhan.
   

   
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
(2)
Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sedangkan masing-masing kelompok terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli dan Terampil.
(3)
Jabatan FUngsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan pelaksana.
(4)
Jabatan FUngsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan peraturan Menteri Pertahanan.
(5)
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia