F.A.Q.

TANYA :
Mencampur adukkan istilah Wajib Militer dengan Komcad?

JAWAB :
* Wajib militer adalah wajib menjadi militer.
* Komcad aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat  dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil. Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.

TANYA :
Mengapa tidak mengutamakan Kesejahteraan dan Alutsista TNI?

JAWAB :
* Pembangunan alutsista TNI dan peningkatan kesejahteraan telah dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh pemerintah. Hal ini bisa dilihat didalam perencanaan strategi yang telah dibuat oleh Kemhan (MEF dan Remunerasi). Di sisi lain  bangsa Indnesia perlu mempersiapkan dan mewujudkan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang dilaksanakan secara bertahap dan simultan dengan pembanguan komponen utama (TNI).

TANYA :
Musuh Kita Siapa? , mengapa ada RUU Komcad?

JAWAB :
* Perkembangan lingkungan strategi mengindikasikan bahwa saat ini dan kedepan eskalasi ancaman bergerak dengan sangat cepat dari yang bersifat potensial ke faktual , di masa lalu ancaman dapat dipetakan dari utara atau dari selatan dari barat atau dari timur. Namun saat ini ancaman bersifat multidimensi yang sulit diprediksi.
* Bangsa Indonesia dikaruniai bentuk dan letak geografi maupun sumber kekayaan alam yang melimpah. Cepat atau lambat dalam rangka mendapatkan sumber daya energi maupun sumber daya alam lainnya untuk kepentingan nasional suatu bangsa akan berbenturan dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Dengan demikian cepat atau lambat dapat diperkirakan akan munculnya ancaman terhadap keutuhan wilayah, pengakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
* Oleh karena itu bangsa Indonesia perlu segera mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat bersifat kesemestaan dengan memadukan kekuatan milter dan nirmiliter.

TANYA :
Seleksi Komcad, sehingga Kemhan tidak mendidik calon teroris?

JAWAB :
* Seleksi untuk menjadi anggota komcad mencakup persyaratan umum dan persyaran kompetensi. Dengan menetapkan aspek fisik dan psikis (idiologi Pancasila dan loyalitas kepad NKRI). Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadraran bela nefara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalime dan patriotisme yang tinggi.

TANYA :
Sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komcad?

JAWAB :
* Tidak semua warga negara diwajibkan menjadi komcad.
* Bagi warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi komcad jika menolak tanpa alas an yang sah dapat dikenakan sanksi.
* Bagi warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi, bila tanpa alasan yang sah mengundurkan diri akan dapat dikenakan sanksi.

TANYA :
Biaya yang telalu besar untuk melatih warga negara menjadi Komcad?

JAWAB :
* Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.
* Biaya untuk pengeloaan komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun., dan mengorganisasi anggota komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.
* Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
* Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.

TANYA :
Pelanggaran hak azas Manusia?

JAWAB :
* Tidak melanggar hak azasi manusia karena sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1) dan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM (Pasal 26 dan pasal 68)
* Pola latsarmil mengakomodasikan dan memperhatikan nilai-nilai HAM.

TANYA :
Menimbulkan militerisme karena mental belum siap untuk dilatih dasar kemiliteran?

JAWAB :
* Latihan dasar kemiliteran tidak identik dengan Militerisme.
* Latihan dasar kemiliteran memiliki nilai-nilai positif antara lain disiplin , loyalitas, rasa kebersamaan, pengabdian , pantang menyerah, etos kerja, moral dan etika bermasyarakat.

TANYA :
Mengapa RUU Komcad menjadi prioritas untuk segera diundangkan?

JAWAB :
* Sesuai amanat UU No. 3/2002 ttg Hanneg, untuk menghadapi ancaman militer system pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
* RUU Komcad merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersisfat semesta yang harus disiapkan sejak dini oleh pemerintah  (sejak UU  No.3/2002 diundangkan sampai sekarang sudah  8 tahun UU Komcad belum terwujud.
* Sebelum RUU Komcad diundangkan, maka pelibatan SDN dan sarprasnas dalam rangka sishanta tidak dapat direalisasikan.

TANYA :
Kemhan selama ini tidak pernah membuat perencanaan jangka panjang dan strategi pembentukan Komcad?

JAWAB :
* Komcad masuk dalam UU NO.17/2007 ttg RPJPN (2005- 2025)
* Jakum Hanneg (2005-200 dan 2010-2014)
* Postur Hanneg (Produk staregis 2010-2029)