RAPAT KOORDINASI PEMANGKU KEBIJAKAN, PENGGUNA DAN INDUSTRI PERTAHANAN TANGGAL, 26 JULI 2018
Kamis, 26 Juli 2018Kegiatan Rapat Koordinasi Pemangku Kebijakan, Pengguna dan Industri Pertahanan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2018 bertempat di Mabesau Cilangkap dipimpin Sekjen Kemhan Marsekal Madya TNI Hadiyan Sumintaatmadja, dihadiri oleh Pejabat Kemen BUMN, Kemenlu, Kemenkeu dan Kemen PPN/Bappenas, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Pejabat Kemhan, Pejabat Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Polri, Dirut Industri Pertahanan BUMN dan BUMS, Peserta Rakor dan undangan.
Dalam Rakor ini menggunakan tema “Mekanisme Lead Integrator Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 dan Peran Pemerintah Dalam Meningkatkan Kemampuan Industri Pertahanan Dalam Negeri”. Pemilihan tema tersebut dinilai relevan karena Industri Pertahanan perlu didukung oleh pemerintah melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan baik lead integrator, kewajiban end user dalam menggunakan Alpalhankam dalam negeri dan prosedur perizinan Industri Pertahanan baik memproduksi dan menjual produk Alpalhankam ke luar negeri
Dalam sambutannya Sekjen kemhan menyampaikan beberapa hal diantaranya : Diharapkan Rakor ini dapat mendiskusikan hal-hal substantif, mengidentifikasi hal-hal yang menjadi bottle-neck serta merumuskan strategi dan langkah-langkah tindak lanjut dalam memajukan kemandirian industri pertahanan. Dan ada beberapa narasumber yang memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita tentang Industri Pertahanan.
Pertama, KKIP akan memberikan penjelasan secara rinci Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan terutama berkaitan dengan lead integrator, kewajiban end user dalam menggunakan Alpalhankam dalam negeri, dan prosedur perizinan industri pertahanan.
Kedua, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu akan menyampaikan informasi yang dibutuhkan terkait pemasaran produk-produk industri Indonesia di luar negeri.
Ketiga, Bappenas akan menyampaikan penjelasan tentang perencanaan kegiatan program anggaran untuk Kementerian Pertahanan. Serta diharapkan kepada pengguna yakni TNI dan Polri dapat memberikan pandangan yang objektif mengenai kontribusi industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan sesuai tugas pokok masing-masing. Selanjutnya, untuk Industri Pertahanan diharapkan agar terus membangun kemampuan dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan teknis (spektek) dari pengguna. Hal ini menjadi faktor penting yang mendorong minat pengguna dalam memanfaatkan produk dalam negeri. Oleh karenanya, kepada pimpinan Industri Pertahanan baik BUMN maupun BUMS agar mencermati pandangan dan tanggapan pengguna untuk kemajuan produksi selanjutnya.
Beberapa penekanan sebagai direktif untuk ditindaklanjuti oleh ketiga pilar industri pertahanan yaitu :
Pertama, BUMN selaku lead integrator harus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan peran yang ada pada tier industri-industri Alutsista di bawahnya untuk membuat produk Alutsista yang handal dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna.
Kedua, Industri Pertahanan agar mempedomani aturan yang ada dalam memproduksi dan menjual Alutsista ke luar negeri supaya produk industri pertahanan dalam negeri dapat di kenal di pasar global, kemudian menjadi supply chain dari produk yang dihasilkan dan tetap memperhatikan keamanan teknologi.
Ketiga, Diharapkan Kemenkeu dan Kemen PPN/Bappenas meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka mengembangkan program Pembinaan Potensi Tekindhan dan Pengembangan Tekindhan agar kemandirian industri pertahanan dapat segera terwujud.
Kegiatan Rakor Pemangku Kebijakan, Pengguna dan Industri Pertahanan berlangsung dengan tertib, lancar dan aman. (Red. Bag Datin)