Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta TA. 2018
Kamis, 28 Juni 2018Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 30 Juni 2018 di DPR RI Jakarta. Kegiatan sosialisasi secara langsung diikuti sekitar 14.000 orang dari berbagai unsur masyarakat yaitu Ormas, lingkungan Akademisi, PNS Pemda, TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan, Pondok Pesantren, Pegawai Swasta dan BUMN. Selain itu pada bulan Maret tahun 2018 juga telah dilaksanakan kegiatan FGD dengan Komisi I dan Tenaga Ahli DPR RI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pertahanan semesta kepada peserta mengenai konsep Sumber Daya Nasional, Bela Negara, Komponen Cadangan, Komponen Pendukung, Mobilisasi/ Demobilisasi dan substansi RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara melalui kajian aspek politik dan hukum.
Kementerian Pertahanan yang didalamnya terdapat Tentara Nasional Indonesia, memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar untuk mampu melindungi seluruh wilayah Indonesia dan seluruh Warga Negara Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan jumlah dan kekuatan TNI yang terbatas, apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah Indonesia yang harus dijaga dan dilindungi, maka TNI sebagai garda terdepan pelindung negara harus bersinergi dan bersama-sama dengan kekuatan bangsa Indonesia lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI ini dari segala bentuk ancaman.
Untuk itu dalam kerangka keutuhan NKRI tersebut, maka Kementerian Pertahanan secara konsisten berupaya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, memprakarsai pembuatan suatu kebijakan dengan menata dan mengelola seluruh Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang selama ini telah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sekaligus juga akan dikelola dan ditingkatkan daya guna dan nilai guna untuk kepentingan Pertahanan Negara yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Untuk membangun suatu sistem Pertahanan Negara yang kuat serta bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional tidaklah mudah dan perlu waktu yang panjang. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dibandingkan besarnya Negara pada pasal 8 tentang Pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung sudah lebih dari 14 tahun sampai saat ini masih belum terealisasi.
Untuk membangun, menata dan mengelola seluruh Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk Pertahanan Negara, tidak dapat dilakukan secara mendadak namun harus dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan seluruh Warga Negara dan diselengarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara draft telah selesai dilaksanakan pembahasan pada tingkat antar Kementerian dan telah dilaksanakan pula pembahasan tingkat harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan RUU ini tersebut dapat masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI pada program kerja tahun 2018. ada dua hal yang disampaikan pada kegiatan ini , yaitu :
Pertama : Hasil dari kegiatan Focus Group Discussion ini, saya berharap RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat masuk dalam pembahasan di Prolegnas di DPR RI pada program kerja tahun 2018 ini.
Kedua : Bagi staf di lingkungan Kementerian Pertahanan, khususnya Ditjen Pothan dapat menggali lebih jauh lagi bagi pengembangan bentuk dan sifat sumber daya nasional yang dapat mendukung Pertahanan Negara.
Dan diharapkan RUU ini segera di sahkan menjadi undang-undang dan akan menjadikan bangsa Indonesia lebih kuat dan lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia serta mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya dan ideologi bangsa Indonesia, berjaya dan berpengaruh di bidang Pertahanan Negara di mata dunia serta sekaligus mampu meningkatkan daya guna dan nilai guna sumber daya nasional yang bernilai strategis untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat sekaligus menjadi benteng kekuatan Pertahanan Negara Indonesia ( Red. Bag Datin).