SARASEHAN KEVETERANAN RI TANGGAL, 28 MARET 2018
Rabu, 28 Maret 2018Acara Sarasehan Keveteranan RI Tahun 2018 dihadiri oleh Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pejabat Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan, Segenap anggota LVRI dan undangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini di samping untuk menjalin silaturahmi antar para veteran dengan generasi penerus, juga dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi serta sinergitas antar kita dalam pelestarian nilai-nilai perjuangan bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang kuat dan kokoh. Tema yang diangkat yaitu “Melalui Sarasehan Keveteranan RI Kita Wujudkan Regulasi Yang Dapat Menjaga Keberlangsungan dan Kesinambungan LVRI serta Kesejahteraan Veteran RI”. Tema ini saya pandang sangat relevan di tengah upaya kita untuk terus melanjutkan kesinambungan peralihan tongkat estafet Nilai-Nilai 45 dari generasi pejuang ke generasi pembangunan agar terus terjaga eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara NKRI yang berdasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hingga seribu tahun mendatang. Disamping urgensi untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para veteran sebagai bentuk konkrit penghargaan dan pengahormatan negara terhadap pengabdian dan perjuangan para Veteran RI.
Para Veteran adalah Pejuang-Pejuang kemerdekaan yang telah membebaskan negeri ini dari cengkeraman penjajah asing dan telah berhasil mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dari berbagai rongrongan. 73 tahun yang lalu para veteran perjuangan kemerdekaan bangkit dan berjuang bersama untuk merebut dan menegakkan kemerdekaan dengan segala kemampuan yang ada pada kita tanpa senjata yang cukup untuk melawan musuh, belum ada aparatur pemerintah yang lengkap untuk mengatur kehidupan bernegara juga belum memiliki Angkatan bersenjata yang cukup terlatih untuk berperang serta tidak mempunyai modal dan ketrampilan yang cukup untuk membangun dan masih banyak lagi kekurangan-kekurangan lainnya. Tetapi pada waktu itu para veteran memiliki satu kekuatan maha dasyat dan tidak terkalahkan ialah semangat bela negara dan tekad untuk merdeka saat itu juga. Dan tekad itu dibuktikan dengan kerelaan untuk berkorban dan keberanian untuk bertindak, yang meliputi seluruh Tanah air kita, terutama dipusat pusat daerah perjuangan bersenjata. Ada satu hal yang melahirkan tekad tadi, ialah Prinsip-prinsip yang kita junjung tinggi bersama dalam menegakkan kemerdekaan itu. Prinsip-prinsip itu adalah merdeka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, prinsip yang menjadi cita-cita itulah yang telah berhasil mengatasi berbagi gejolak yang akan terjadi kemudian. Dengan prinsip-prinsip tersebut, kita telah berhasil mempertahankan kemerdekaan ini dari rongrongan berbagai perselisihan dan pemberontakan serta dapat mengisi kemerdekaan dengan proses pembangunan yang berkesinambungan.
Desain Strategi Pertahanan Negara juga diarahkan dengan Konsep Perang Rakyat Semesta atau Total Warfare yang melibatkan pembangunan seluruh komponen Bangsa yang dilandasi oleh Penanaman Nilai-Nilai Kesadaran Bela Negara yang lahir dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia disertai Pembangunan kekuatan TNI beserta Alutsistanya sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara. Hanya satu kata kunci kekuatan kita dalam menghadapi Keniscayaan masuknya berbagai potensi ancaman Fisik dan Non Fisik yang ada, yaitu dengan cara memperkuat Identitas dan jati diri Bangsa serta membangun Persatuan dan Kesatuan yang kokoh dari seluruh Komponen bangsa melalui Penanaman Nilai-Nilai Pancasila dan penguatan Kesadaran Bela Negara. Karena itu kita harus melihat perjuangan bangsa sebagai proses kesinambungan yang tidak terputus-putus, suatu proses perjuangan dengan landasan masa lampau, untuk membangun hari ini dan hari nanti untuk generasi sekarang dan generasi yang kan datang.
Perjuangan para Veteran RI tidak berhenti setelah berjuang dan membela kemerdekaan Indonesia tercinta ini. Jiwa dan semangat patriotisme serta nilai-nilai perjuangannya tetap terpatri dalam sanubarinya. Hal itulah yang harus diwariskan dan dilestarikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia sehingga akan terjalin dengan baik nuansa perjuangan antara para Veteran RI dengan para generasi muda selaku penerus bangsa. Hal yang dapat dilestarikan adalah melalui penyebarluasan materi JSN 45 (Jiwa Semangat Nasionalisme 45). Untuk itu, sudah sepatutnya perlu diberikan penghormatan dan penghargaan oleh negara, sebagaimana amanah Presiden RI yang I (pertama) pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1961 bahwa “bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya”. Sudah saatnya kita mengingat, menghargai dan belajar dari tokoh bangsa di masa lalu, untuk membangun generasi muda Indonesia yang lebih baik.
Sarasehan ini sangat penting, karena akan membahas materi yang berkaitan dengan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam peristiwa atau pertempuran dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia, namun belum terwadahi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Selain itu, guna memberikan rasa keadilan, pemerintah patut juga memberikan penghargaan dan penghormatan serta hak-haknya kepada WNI tersebut. Pengertian Veteran RI dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, bila dihadapkan dengan situasi dan kondisi perkembangan saat ini dirasakan sudah kurang relevan lagi dikarenakan cakupan pengertian yang ada bukan saja WNI yang berjuang untuk membela dan mempertahankan NKRI akan tetapi juga mencakup setiap WNI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan NKRI. Hal ini juga perlu diatur dalam Undang-Undang sebagai suatu peristiwa keveteranan dengan tujuan agar dapat menjadi bagian dari Veteran RI. Dari segi usia Veteran RI, khususnya Veteran Pejuang/PKRI dan Veteran Pembela, saat ini rata-rata sudah memasuki usia 80 tahun s.d. 95 tahun. Dengan demikian perlu ada perluasan definisi Veteran RI yang mencakup para pejuang yang menegakan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, kita perlu menjaga keberlangsungan Veteran RI agar berkesinambungan, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI perlu direvisi/disempurnakan.
Pemerintah telah berupaya memberikan penghormatan dan penghargaan kepada Veteran RI dengan memberikan kesejahteraan dan kemudahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, Pasal 12, Ayat (1) point “d” dan Ayat (2) point “b”, yang menyebutkan bahwa “Hak-Hak Tertentu dari Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden”. Dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, Pasal 4 mengenai Hak-Hak Tertentu Bagi Veteran RI. Sampai saat ini, amanah tersebut belum seutuhnya direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Untuk itu, diharapkan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Hak Veteran RI dapat segera merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI.
Kementerian Pertahanan telah menindaklanjuti Pidato Presiden pada penutupan Kongres LVRI Ke-XI tanggal 19 Oktober 2017 di Hotel Borobudur Jakarta tentang Kenaikkan Tunjangan Veteran sebesar 25 persen. Saat ini proses pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 telah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Berharap proses perubahan Peraturan Pemerintah tersebut dapat berjalan dengan lancar. Kementerian Pertahanan terus berupaya untuk meningkatkan pembinaan keveteranan termasuk upaya-upaya peningkatan kesejahteraannya. Beberapa penekanan Menteri Pertahanan RI antara lain:
Pertama, Berikan pemahaman tentang pengertian Veteran RI secara komprehensif agar mendapatkan pemahaman yang utuh.
Kedua, Koordinasikan kepada Kementerian/ Lembaga terkait realisasi Hak Veteran RI sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI dengan sebaik-baiknya, Pasal 12.
Ketiga, Pedomani hierarki penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum penyelesaian Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.