Sosialisasi RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Lingkungan PNS, TNI dan BUMN di Gorontalo

Jumat, 23 Maret 2018

gorontalo1Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019, secara umum dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Sebagaimana dipahami bersama bahwa sistem Pertahanan Negara Republik Indonesia menganut Sistem Pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional yang dimiliki, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diseleng­garakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam kedaulatan dan keutuhan bangsa Indonesia.

gorontalo2Sistem Pertahanan Semesta dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dibantu oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Sedangkan Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Untuk membangun, menata serta mengelola seluruh sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional untuk pertahanan negara, tidak dapat dilakukan secara mendadak namun harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan Republik Indonesia secara konsisten berupaya untuk menjalankan amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yaitu dengan menata dan mengelola seluruh sumber daya nasional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sekaligus dikelola dan ditingkatkan guna untuk kepentingan Pertahanan Negara. Pengelolaan dan penataan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional tersebut, saat ini telah dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat secara umum serta terlaksananya proses legislasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tersebut, maka perlu dilaksanakan sosialisasi secara bertahap dan berlanjut tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke lingkungan PNS, TNI dan BUMN di Gorontalo dengan tujuan untuk menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman tentang PSDN dengan harapan RUU PSDN tersebut dapat masuk dalam pembahasan di program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI pada tahun 2018 ini.gorontalo3

Kegiatan Sosialisasi RUU PSDN untuk Hanneg di Gorontalo dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh Kolonel Arh. Ahmad Budiono dan narasumber Prof. AA. Banyu Perwita. Hadir sekaligus membuka sosialisasi adalah Sekretaris Daerah Prov. Gorontalo Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, MS. Acara dilaksanakan di Aula Kodim 1304/Gtlo.. Peserta sejumlah 175 orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemda Gorontalo, TNI dan Pegawai PLN, PT. Pratama, BRI, Pertamina dan PT. Pos.. (Red Bag. Datin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia