Pentingnya Penataan Sumber Daya Alam Dan Buatan Secara Dini Guna Mendukung Sistem Pertahanan Negara

Kamis, 15 Maret 2018

DIMG-20180315-WA0204alam rangka mensinergikan penataan Sumber Daya Alam dan Buatan, Direktorat Komponen Pendukung yang diwakili Kolonel Inf. Arif Wahyu Priantono, Kasubdit SDAB Ditkomduk Ditjen Pothan Kemhan selaku ketua rombongan melaksanakan kegiatan Raker Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara di Prov. Sulawesi Barat pada tanggal 8 Maret 2018 dan Kalimantan Utara pada tanggal 15 Maret 2018 yang masing – masing Provinsi dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari personel TNI dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaksanaan Raker di Prov. Sulawesi Barat Raker dibuka oleh Wakil Gubernur ibu Enny Angraeni Anwar. Sedangkan di Prov. Kalimantan Barat diwakili oleh Ka. Badan Kesbangpol Drs. Basiran.

20180308_093731Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan Sumber Daya Nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini, total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Unsur Sumber Daya Alam dan Buatan merupakan bagian dari Sumber Daya Nasional yang ditransformasikan menjadi logistik wilayah dan cadangan materiil strategis untuk disiapkan menjadi Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama maupun Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer yang harus disiapkan secara dini dalam rangka Pembangunan Sistem Pertahanan Negara, khususnya pertahanan militer.

2016-12-21 14-02-23Pada kegiatan Raker ini peserta sangat antusias mengikuti kegiatan Raker karena kegiatan ini merupakan wadah untuk membangun persamaan persepsi dan sinergitas antara Kementerian Pertahanan dan Pemerintah Daerah yang senantiasa menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Instansi terkait dalam pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Buatan agar tercapainya harmonisasi antara dua aspek kepentingan yaitu aspek kesejahteraan yang harus selaras dengan aspek Pertahanan Negara, sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam turut serta mengemban visi pertahanan demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara, merupakan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan sebagai acuan bagi pihak terkait dalam merumuskan kebijakan pendayagunaan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan bidang logistik wilayah dan cadangan materiil strategis yang memuat tentang bagaimana penataan dan pembinaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan kedepan dalam mendukung komponen pertahanan.

IMG-20180315-WA0106Kementerian Pertahanan telah menyusun Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam Untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara, yang merupakan rencana penataan sumber daya alam kedepan dalam mendukung pertahanan negara. Hal ini selaras dengan kebijakan pembangunan Pertahanan Militer sebagaimana diatur dalam Buku Putih Pertahanan Negara, bahwa pembangunan komponen pendukung diarahkan untuk menyiapkan Sumber Daya Nasional sebagai kekuatan Pertahanan Negara melalui penataan. Penataan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesiapsiagaan peran Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan dalam usaha Pertahanan Negara dan meningkatkan potensi serta kapasitas kekuatan Pertahanan Negara. (Red Bag. Datin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia