Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI Di Daerah Kendari, Palu, Kupang, Lampung Dan Ternate TA. 2017
Senin, 7 Agustus 2017Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Acara ini dihadiri langsung Direktur Veteran Dirjen Potensi Pertahanan Brigjen TNI Herman Djatmiko. Kegiatan ini juga di manfaatkan untuk menjalin silaturahmi dengan seluruh Anggota Veteran dan Pemangku Kepentingan Keveteranan di 5 daerah yaitu Provinsi Kendari, Palu, Kupang, Lampung, dan Ternate guna menjalin komunikasi yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Veteran secara optimal, yang dapat meningkatkan kesejahteraannya baik kepada Veterannya itu sendiri maupun kepada ahli waris yang ditinggalkan nantinya.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, mengatur Hak dan peran serta Veteran RI, juga mengatur tentang jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan dan jaminan para Veteran RI agar dapat menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Hal tersebut sebagai wujud penghormatan dan penghargaan dari pemerintah kepada para Veteran RI melalui Legiun Veteran Republik Indonesia. Realisasi nyata Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI merupakan pemberdayaan dalam rangka penyelesaian Administrasi Veteran RI.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI telah dilengkapi dengan sejumlah peraturan lain, baik Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri Pertahanan. Pemerintah senantiasa memberikan penghormatan dan penghargaan yang tinggi kepada para Veteran, pahlawan nasional, pejuang perintis kemerdekaan, mereka semua telah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada Veteran RI, Kementerian Pertahanan telah menyelesaikan penyusunan peraturan dan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Veteran bagi Janda, duda atau yatim piatu dari Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan RI, dan Veteran Anumerta yang mendapatkan hak pensiun. Peraturan dan perundang-undangan tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran maupun ahli warisnya.
Dari acara tersebut banyak masukan permasalahan yang berkaitan dengan Administrasi Veteran, yaitu diantaranya; permasalahan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) bagi Veteran RI. Beberapa Kodim masih ada yang belum memahami dan melaksanakan peraturan pelaksanaan tersebut. Proses peralihan hak Tunjangan Veteran kepada janda/duda Veteran yang dibatasi hanya apabila pernikahan terjadi sebelum tanggal penerbitan Keputusan Tunjangan Veteran. Dalam hal Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka yang dapat dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.Tunjangan Veteran yang diberikan sebesar 50 % mulai berlaku per 1 Januari 2016. Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang lebih baik diantara kita, sehingga kita akan bersama-sama dapat meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai.