PEMUKTAHIRAN DATA POTENSI SDM KOMPONEN PENDUKUNG UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI PROVINSI SUMUT, PAPUA, JAMBI, BENGKULU, ACEH DAN BANGKA BELITUNG TA.2016
Selasa, 25 Oktober 2016Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah mengatur bahwa usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut.
Sistem pertahanan semesta dalam menghadapi ancaman militer. menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dibantu oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Pendukung terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Sarana dan Prasarana Nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan
Peningkatan kekuatan dan kemampuan melalui transformasi Sumber Daya Nasional sebagai Sumber Daya Pertahanan yang selanjutnya ditata dan disiapkan dalam bentuk Komponen Pertahanan Negara, khususnya Komponen Pendukung dalam segmen Sumber Daya Manusia (SDM) dipilih dan dipilah menjadi subsegmen Garda Bangsa, Tenaga Ahli/Profesi dan Warga Lainnya, yang selanjutnya ditata dan dibina dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Langkah penataan antara lain dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan dan pemutakhiran data potensi Sumber Daya Manusia untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara, agar suatu saat diperlukan data tersebut dapat dijadikan referensi untuk kepentingan Pertahanan Negara. Kegiatan pemutakhiran data potensi Sumber Daya Manusia tahun anggaran 2016 diarahkan pada 6 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara (Medan), Papua (Jayapura), Jambi (Jambi), Bengkulu (Bengkulu), Aceh (Banda Aceh) dan Bangka Belitung (Bangka). (AA/GSAS)