SOSIALISASI PEDOMAN STRATEGIS PERTAHANAN NIRMILITER DI PROVISI JAWA TENGAH, SUMATERA UTARA, KALIMANTAN BARAT DAN PAPUA TA 2016

Senin, 24 Oktober 2016

DSC06898 Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang dipersiapkan secara dini, total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilalyah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Dalam rangka membangun pertahanan nirmiliter, Kementerian Pertahanan telah menyusun Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 19 Tahun 2016. Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter pada dasarnya merupakan doktrin pertahanan nirmiliter yang merupakan doktrin induk bagi penyelenggara pertahanan nirmiliter guna menghadapi ancaman nonmiliter. Pedoman Strategis tersebut akan menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menjabarkan perannya menghadapi ancaman nonmiliter melalui pedoman pelaksanaan, maupun prosedur operasional tetap dan rencana kontijensi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dihadapkan pada bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Dengan demikian, dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, setiap Kementerian/Lembaga dapat mengakomodasikan dan mensinergikan antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan.

DSC06915

Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter Sosialisasi Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter, diselenggarakan dengan tujuan agar terwujud kesatuan pemahaman tentang pentingnya Pertahanan Nirmiliter di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dengan sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Sosialisasi Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter di Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Papua T.A. 2016 adalah :

a. Terbangunnya kesamaan pemahaman tentang pertahanan nirmiliter dan kesadaran pertahanan dikalangan Aparat Pemerintah Daerah maupun masyarakat/Akademisi dalam pertahanan nirmiliter.

b. Terwujud sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah guna mewujudkan Pertahanan Nirmiliter terkait mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta.

c. Terlaksananya Pembangunan Nasional yang terpadu dan seimbang antara kepentingan kesejahteraan dan kepentingan Pertahanan. (AA/GSAS)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia