REVITALISASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Kamis, 15 Januari 2015

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia  mendefinisikan Veteran Republik Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi Negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesi, atau warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia

 

Selanjutnya klik disini




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia