INDEPENDENSI TNI DALAM PELAKSANAAN RUU KEAMANAN NASIONAL
Jumat, 18 April 2014Salah satu agenda reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 adalah mengembalikan tugas dan fungsi TNI sesuai Konstitusi, yakni dengan melepas fungsi sosial politik dan melepas segala bisnis TNI. Dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Idonesia beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya agenda reformasi tersebut telah diimplementasikan. Langkah besar yang kemudian dilakukan adalah justru percepatan pembubaran fraksi TNI dalam lembaga legeslatif, yang semula diagendakan pada tahun 2009, dilakukan sebelum tahun 2004. Demikian halnya dengan bisnis TNI, secara sistimatis dilakukan langkah-langkah gradual hingga dituntaskan tahun 2009. Dengan pelaksanaan agenda reposisi TNI demikian itu, menjadikan agenda tersebut paling fenomenal realisasinya, diperhadapkan kuatnya pengaruh di era Orde Baru. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agenda yang lain dalam menata kehidupan bangsa berlandaskan nilai-nilai reformasi dihadapkan keindonesiaan yang menegara.
Selengkapnya Klik disini