DITJEN POTHAN SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS e-KATALOG DAN e-PURCHASING
Rabu, 14 Juni 2023Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) bertujuan meningkatkan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap produk Indonesia dan menggunakan karya anak bangsa. Gerakan ini diwujudkan melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang dalam implementasinya didukung dengan pemanfaatan E-cataloq (katalok elektronik) dan E-Purchasing.
Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem E-catalog merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT). Sistem E-catalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible.
Sejalan dengan hal tersebut pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Setditjen Pothan Kemhan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis E-Catalog dan E-Purchasing yang diikuti oleh 37 pegawai di jajaran Ditjen Pothan Kemhan. Kegiatan dibuka oleh Sesditjen Pothan Kemhan Laksamana Pertama TNI Sri Yanto, S.T. dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP.
Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa E-catalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-katalog terdiri atas katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. E-katalog meliputi barang, pekerjaan konstruksi dan/atau jasa lainnya.
Sementara itu e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). E-catalog dan e-Purchasing merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement. E-Purchasing sendiri diselenggarakan dengan tujuan agar tercipta proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem e-katalog sehingga memungkinkan semua UKPBJ dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik dengan efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa yang relatif lebih cepat daripada proses tender dengan metode yang lain.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan secara e-katalog ini akan memberikan manfaat terhadap tegak dan berdirinya prinsip tatanan good governance, yaitu akuntabel dan transparan, sehingga mampu mendorong gerakan reformasi administrasi public
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan dasar penyelenggaraan Katalog Elektronik yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Kemudian terkait dengan penggunaan produk dalam negeri memiliki beberapa manfaat, diantaranya sebagai berikut:
- Membantu perkembangan UKM dan UMKM lokal
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Kualitas produk terjamin walaupun dengan harga yang murah
- Meningkatkan pendapatan dan devisa negara
- Mampu menguasai pasar global
- Peningkatan investasi dalam negeri
- Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
(Red Bagdatin).