Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2.500 Komponen Cadangan Sukarela
Jumat, 18 Februari 2022BALIKPAPAN – Kementerian Pertahanan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Makodam VI/Mulawarman, Rabu (16/2/2022)
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Negara (Dirjen Pothan) Kemhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, dihadiri oleh peserta sebanyak 75 orang secara offline dan 75 orang secara online yang terdiri dari perwakilan anggota TNI, Polri, instansi pemerintah daerah tingkat I dan II, para Rektor universitas, Pramuka hingga perwakilan dari BUMN/BUMS/Perusahaan yang berada diwilayah Kota Balikpapan.
Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, sosialisasi ini sangat diperlukan untuk pengelolaan sumber daya nasional sebagai pertahanan negara.
Beliau juga menegaskan mengenai undang-undang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara khususnya untuk pembentukan komponen cadangan ini, bersifat sukarela.
Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai Komponen Utama, dalam upaya penyelenggaraan Pertahanan Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Presiden.
Sehingga dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah kekayaan yang melimpah dapat sama-sama untuk saling menjaga dan menghindari perpecahan antar sesama bangsa.
Tambahnya bahwa ancaman besar ada di depan mata, seperti teroris, narkoba dan ancaman yang lain. Untuk itu hal ini perlu dijadikan alarm buat semua pihak, untuk saling menjaga sesuai dengan kemampuan.
Dirjen Pothan mengungkapkan, pada TA 2022 Kemhan akan membentuk Komponen Cadangan yang bersifat sukarela berjumlah 2.500 di seluruh Indonesia. Untuk TNI AD sebanyak 1.500 orang (3 Yon) dan TNI AL sebanyak 500 orang (1 Yon) dan TNI AU sebanyak 500 orang (1 Yon). Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain hal kecuali untuk kepentingan Pertahanan negara. Komponen Cadangan selama masa bakti berstatus anggota militer pada saat dinas aktif yaitu pada saat pendidikan dan saat mobilisasi. Di luar kegiatan itu, Komponen Cadangan berstatus menjadi anggota masyarakat sipil.
“Kemhan berharap pembentukan Komponen Cadangan sebanyak 25.000 bisa tercapai. Pembentukan Komponen Cadangan bersifat tidak wajib tapi dilaksanakan secara sukarela dan saya yakin, bangsa Indonesia ini mencintai negaranya dan mereka siap untuk bela negara melalui komponen cadangan,”
Sementara itu dalam wawancara dengan Media, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menuturkan “Saya berharap bahwa sosialisasi nanti bisa sampai kepada masyarakat sehingga apa yang menjadi kewajiban kita, bisa kita lakukan dengan baik” masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Komcad melalui: a. Website : www.komcad.kemhan.go.id; b. Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store; c. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845 untuk lebih jelasnya cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/
Sementara itu Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kasdam VI/Mlw mengatakan bahwa fungsi Pertahanan Negara diselenggarakan dengan memanfaatkan seluruh Sumber Daya Nasional serta sarana dan prasarana Nasional sebagai bagian penting dari komponen Pertahanan Negara sekaligus digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
Kasdam VI/Mlw menambahkan, untuk wilayah Kodam VI/Mlw akan menyiapkan 500 orang dengan beberapa tahapan melalui tes dan seleksi, selanjutnya mereka yang terpilih akan dididik dan dilatih di Rindam VI/Mlw di Banjarmasin. ( Red Bagdatin/Ditsumdahan)