KEGIATAN ROADSHOW KESIAPAN SUMBER DAYA PERTAHANAN TA. 2019
Kamis, 19 September 2019Kegiatan Roadshow Kesiapan Sumber Daya Pertahanan berlangsung di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukit Tinggi Padang, pada Rabu (18/09/2019). Kegiatan ini awali dengan Sambutan Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si yang disampaikan oleh Kolonel Laut Imam Baihaqi. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Walikota Bukit Tinggi H. Muhammad Ramlan Nurmatias, SH, dihadiri oleh Kakanwil Kemhan, Dandim 0304/Agam, Kapolresta Bukit Tinggi, anggota FORKOPIMDA, dengan jumlah peserta sebanyak 300 orang. Pemaparan Materi Roadshow tentang Kesiapan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dengan narasumber oleh Prof. Dr. Anak Agung Banyu Perwita, Ph.D dilanjutkan diskusi tanya jawab .
Dalam diskusi tanya jawab mengemuka beberapa hal diantaranya tentang postur Komcad yang dibutuhkan meliputi kemampuan Komponen cadangan yang diharapkan, kekuatan atau jumlah komponen cadangan yang dibutuhkan serta penyebaran komponen cadangan dimana akan ditempatkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman substansi RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan dan mobilisasi/ demobilisasi melalui kajian aspek politik dan hukum. Berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan Kementerian Pertahanan diantaranya kegiatan sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik dan sosialisasi ke beberapa daerah seluruh provinsi di Indonesia, Ormas, lingkungan akademisi, ASN, TNI, POLRI, Pondok Pesantren, pegawai swasta dan BUMN serta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi I DPR RI, TNI / POLRI, Parpol, akademisi serta Perguruan Tinggi.
Arus globalisasi membawa banyak peluang bagi kemajuan bangsa. Namun di sisi lain, karakter dan jati diri bangsa bisa tergerus kalau bangsa Indonesia tidak siap menghadapi perubahan yang sangat cepat. Hal ini memicu berbagai permasalahan pertahanan negara, seperti disintegrasi bangsa, menurunnya nasionalisme serta berkurangnya semangat kebhinnekaan dan rasa cinta tanah air. Ancaman yang dihadapi oleh bangsa kita saat ini sudah berubah dari ancaman kekerasan bersenjata menjadi ancaman yang tidak terlihat meliputi Ipoleksosbudhankam yang semuanya bertujuan untuk melemahkan pertahanan negara secara multidimensi.
Pertahanan negara membutuhkan langkah-langkah antisipatif dalam membentuk sumber daya manusia yang tidak larut dalam gelombang perubahan global, sehingga diperlukan gerakan bela negara. Gerakan bela negara ditujukan untuk mengembalikan makna dan jati diri bangsa melalui sikap dan perilaku warga. Sikap itu dapat ditunjukkan dalam kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segenap komponen masyarakat perlu disadarkan untuk berpartisipasi aktif dalam memperkuat pertahanan negara dan bangsa. Untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, aman dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan adalah tugas bersama seluruh rakyat. Setiap warga negara harus turut serta melakukan bela negara dalam rangka memperkuat pertahanan nasional. Karena membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara seperti yang diamanatkan pasal 27 dan 30 UUD 1945. Bela negara tidak hanya bersifat psikis tetapi juga fisik. Secara psikis dimaknai untuk menumbuhkan sikap mental yang cerdas, kritis, kreatif, proaktif, disiplin, bertanggungjawab, tahan uji, pantang menyerah dan bangga sebagai warga negara Republik Indonesia. Adapun sasaran fisik dimaksudkan untuk membangun sikap dan perilaku yang baik, memiliki fisik yang kuat, tangkas dan terampil.
Bela negara dapat diaktualisasikan dalam peran dan profesi setiap warga negara. Dalam keseharian setiap warga negara harus diisi dengan kerja keras sesuai profesi kita sebagai abdi negara, berbuat yang terbaik, rela berkorban demi kecintaannya pada bangsa dan negara dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Menumbuhkan semangat nasionalisme bukan hal yang mudah dilakukan ditengah keragaman budaya, agama, adat istiadat, ras dan lainnya. Disinilah perlunya kembali menyadarkan akan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika. Pancasila sebagai dasar negara telah membuktikan kesaktiannya dalam menjaga keutuhan wilayah dan persatuan seluruh rakyat Indonesia hingga saat ini. Untuk itu, dalam kerangka keutuhan NKRI tersebut, maka Kementerian Pertahanan secara konsisten berupaya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan menata dan mengelola seluruh sumber daya nasional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sekaligus dikelola dan ditingkatkan guna untuk kepentingan pertahanan negara.
Berkaitan dengan pengelolaan dan penataan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional tersebut, saat ini telah dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan diharapkan RUU tersebut dapat segera disahkan, dalam rangka membangun suatu sistem pertahanan negara yang kuat serta bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional Indonesia, tidaklah mudah dan perlu waktu yang panjang. Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, pada pasal 8 tentang pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung, masih belum terealisasi. Untuk membangun, menata serta mengelola seluruh sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional untuk pertahanan negara, tidak dapat dilakukan secara mendadak namun harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara telah selesai dilaksanakan pembahasan pada tingkat harmonisasi dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019.
Semoga dengan adanya Undang – Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, dapat menjadi benteng pertahanan negara, menjadikan bangsa Indonesia lebih kuat, mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya bangsa Indonesia, berjaya dan berpengaruh di bidang pertahanan negara di mata dunia serta mampu meningkatkan nilai guna dan daya guna seluruh sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional yang bernilai strategis untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib , aman dan lancar ( Red. Bag Datin)