PEMBERDAYAAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI SDM KOMPONEN PENDUKUNG SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBENTUKAN SISTEM PERTAHANAN SEMESTA
Kamis, 18 April 2019Oleh : A. Deccaria Radarwati
Pembina IV/a NIP. 196101111988032001
Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komduk
1. Fakta – fakta :
a. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena :
-
Memiliki beribu – ribu pulau (17.504 pulau),
-
Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah.
-
Terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia,
-
Terletak antara dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
-
Oleh karenanya merupakan jembatan pelayaran dan perdagangan antar negara.
-
Memiliki jumlah penduduk yang terbesar ke 4 didunia yaitu 261,1 juta jiwa atau 3,42 % penduduk dunia.
-
Memiliki beragam suku bangsa, budaya, dan agama.
-
Memiliki wilayah perbatasan darat dan laut dengan 10 negara. yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand,Vietnam,Palau,Australia, Timor Leste dan Papua Newgini.
b. Kondisi tersebut diatas merupakan karunia bagi bangsa Indonesia karena merupakan keuntungan, tetapi sekaligus dapat menjadi ancaman karena merupakan daya tarik tersendiri bagi negara negara yang berkepentingan terutama yang memiliki sumber daya terbatas untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya. Berbagai cara dapat dilakukan baik fisik maupun non fisik dengan mempengaruhi, menekan ataupun memaksa kehendaknya pada Negara kita.
c. Demikian juga jumlah penduduk Indonesia yang besar, dapat menjadi keuntungan karena dapat menjadi potensi bagi kekuatan pertahanan negara Disisi lain jumlah penduduk yang besar dapat menjadi ancaman bila penduduk tidak diberdayakan dengan baik, untuk pertahanan.
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang keikutsertaan warga Negara didalam upaya pertahanan Negara yang diatur dalam pasal sbb :
-
Pasal 27 ayat (3) mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2
-
Pasal 30 ayat (1) mengatur bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahananan dan keamanan Negara.
-
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
-
Pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai berikut :
-
Pasal 1.2 mengatur bahwa Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifaat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya seta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilalyah dan keselalmatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2) Pasal 8 (2) mengatur bahwa Komponen Pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan,
3) Pasal 9 (1) mengatur bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
-
Pasal 20 (2).mengatur bahwa segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai – nilai, teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 7 (2) mengatur bahwa Sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
3
-
Pasal 7 (3) mengatur bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa,
Sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional termasuk didalamnya sumber daya manusia (warga negara) yang harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Wujud keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah sebagai Komponen Pendukung yang berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan atau sebagai kekuatan komponen bangsa dalam mendukung kementerian /lembaga diluar bidang pertahanan menghadapi ancaman nonmiliter.
-
Oleh sebab itu setiap warga negara perlu dipersiapkan secara dini dengan memberdayakannya sebagai Komponen Pendukung yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer serta yang siap menjadi unsur lain kekuatan bangsa yang mendukung instansi lain diluar bidang pertahanan sesuai bidang ancaman yang dihadapi menghadapi ancaman non militer.
2. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas disampaikan tanggapan sebagai berikut :
-
Bahwa pemberdayaan warga negara Indonesia merupakan proses membangun warga negara untuk ikut serta didalam upaya mendukung pertahanan negara sebagai Komponen Pendukung.
-
Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional termasuk sumber daya manusia yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer. Selain itu Komponen Pendukung berfungsi juga sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman nonmiliter mendukung lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sesuai bidang ancaman yang dihadapi ( pasal 7 (3) UU Nomor 3 Tahun 2002)
-
Dihadapkan dengan kondisi wilayah Indonesia sebagaimana poin 1.a, b dan c, mudah menimbulkan kerawanan ancaman baik militer maupun nonmiliter terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa, maka warga negara harus dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina sumber daya manusia menjadi kekuatan pertahanan sebagai Komponen Pendukung dalam rangka pembangunan sistem pertahanan semesta.
4
-
Membangun dan membina sumber daya manusia menjadi kekuatan pertahanan sebagai Komponen Pendukung dalam rangka pembangunan sistem pertahanan semesta adalah dengan memaksimalkan potensi penduduk ( warga Negara) yang besar, tersebar diseluruh Indonesia dengan
menerapkan peraturan yang tersedia melalui pembinaan – pembinaan agar memiliki kesadaran bela negara guna menumbuhkan jiwa nasionalisme dan
patriotisme, siap menjadi Komponen Pendukung dan ataupun unsur lain kekuatan bangsa, dan memiliki kesadaran akan adanya ancaman baik militer maupun nonmiliter yang membuat berbagai pihak memiliki pola berfikir dan bersikap untuk bersatu dan berusaha dengan menjaga pertahanan negara dari kemungkinan adanya ancaman, melindungi tanah air bersama-sama.
-
Penduduk (warga negara) Indonesia yang berjumlah 261,1 juta jiwa merupakan bagian dari sistem Pertahanan Semesta dapat diberdayakan menjadi potensi bagi kekuatan pertahanan negara, dan menjadi efek penggetar bagi Negara lain jika mereka telah memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme menjadi Kompoenn Pendukung. Mereka dapat turut serta dalam usaha pertahanan Negara sebagai Komponen Pendukung dengan menjaga dan melindungi kedaulatan, keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, baik ancaman militer maupun nonmiliter baik yang bersifat internal, eksternal dalam berbagai dimensi.
-
Disisi lain jumlah penduduk yang besar dihadapkan dengan kemungkinan ancaman nonmiliter yang timbul, dapat menjadi ancaman bagi negara bila tidak memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
-
Banyaknya kerawanan ancaman nonmiliter saat ini diantaranya yang bersifat internal adalah perdagangan dan penyalahgunaan narkoba, kegiatan imigrasi gelap, banyaknya tindakan KKN, berbagai penyelundupan kedalam maupun keluar negeri, penangkapan ikan dilaut secara ilegal, kemiskinan dan kebodohan, maupun yang bersifat eksternal yaitu terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara, gerakan separatis yang memisahkan NKRI, konflik horisontal antar suku, agama dan gologngan, kejahatan lintas negara dan tindakan yang merusak lingkungan hidup (pembakaran hutan, pembuangan limbah industri ke sungai) aksi unjuk rasa, dan wabah penyakit menular yang cepat dan meluas, memperkuat keharusan mempersiapkan warga negara sebagai Komponen Pendukung.
-
Ditkomduk sesuai tugas pokok dan fungsi adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi kebijakan dibidang penataan dan pembinaan Komponen Pendukung. Program kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan warga negara untuk menjadi Komponen Pendukung telah dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan sarasehan di beberapa wilayah, dengan memberikan
5
pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara sebagai Komponen Pendukung.
-
Harapan kedepan pemberdayaan warga negara Indonesia sebagai Komponen Pendukung dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dapat diwadahi dalam regulasi yang diatur dalam suatu Undang- Undang (sesuai Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara) agar dijadikan sebagai payung hukum untuk penyiapan Komponen Pendukung sesuai kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kesimpulan dan saran
a. Kesimpulan :
1) Warga negara Indonesia sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta perlu dipersiapkan secara dini sebagai Komponen Pendukung dibina guna dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer dan diberdayakan sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman nonmiiter.
2) Dihadapkan dengan adanya ancaman nonmiliter, Jumlah warga negara yang besar dapat menjadi kekuatan pertahanan bila terbina dengan baik, sebaliknya dapat menjadi ancaman bila tidak terbina
3) Pemberdayaan warga negara Indonesia sebagai Komponen Pendukung dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan perlu diwadahi dalam regulasi yang diatur dalam suatu Undang- Undang.
b. Saran :
Rancangan Undang–Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disarankan segera disahkan sebagai payung hukum untuk mengatur sumber daya nasional Indonesia, termasuk didalamnya pengaturan sumber daya manusia.
Jakarta, Maret 2019
Analis Pertahanan Madya
A. Deccaria Radarwati
Pembina IV a. 196101111988032001