MENGHINDARI MULTITAFSIR, PENGERTIAN SUMBER DAYA MANUSIA MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2002
Senin, 8 April 2019Oleh : Tri Rahayu Irianingsih, S.H.,M.H.
Pembina IV/a NIP. 196206201987032001
Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Komduk
Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dijelaskan pengertian-pengertian atau definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan negara. Namun masih terdapat satu kata, yang pengertiannya perlu dirumuskan dengan jelas dan lengkap. Hal ini menghindari multitafsir dari pengertian kata tersebut. Adapun pengertian yang perlu dirumuskan, yaitu kata “sumber daya manusia”. Dalam hal ini, Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Mengingat kata sumber daya manusia seringkali digunakan dalam substansi pasal per pasal dalam peraturan perundang-undangan pertahanan negara, maka pengertian sumber daya manusia harus dapat didefinisikan secara jelas. Hal ini dimaksud, agar dalam penjabaran peraturan pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan mempersepsikan. Karena, kata tersebut memiliki banyak pengertian dan berbeda-beda. Memang dalam Undang-Undang tersebut, selain kata sumber daya manusia tersurat juga kata warga negara namun pengertian didalam Undang-Undang ini sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud warga negara adalah warga negara Indonesia. Keduanya, memang memiliki pengertian yang berbeda. Perbedaannya, kalau warga negara adalah warga negara yang menyangkut jumlah orang yang menduduki suatu negara. Sedangkan sumber daya manusia adalah menyangkut jumlah sumber daya dari manusia yang tersedia. Sumber daya dari manusia bisa berupa tenaga, akal, pikiran dan sebagainya yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan sebuah tugas atau tujuan tertentu.
Didalam Undang-Undang tersebut, penggunaan kedua kata ini penerapannya berbeda. Untuk kata “sumber daya manusia” lebih banyak digunakan dalam pembahasan tentang sumber daya nasional. Sedangkan penggunaan kata “warga negara” pembahasannya terkait dengan komponen penyelenggaraan pertahanan negara. Contohnya Komponen cadangan atau komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dstnya. Padahal, obyek yang dibahas dari kedua kata ini adalah manusia. Artinya, manusia Indonesia yang perlu dikelola dan dibina oleh pemerintah dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman baik militer maupun non militer yang dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara menjadi komponen utama, komponen pendukung dan komponen cadangan. Tentunya, sosok manusia yang dipersiapkannyapun sudah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi.
Dari uraian di atas, penulis berkeinginan mendapatkan suatu pengertian yang jelas dan baku yang dimaksud dengan kata “sumber daya manusia”, yang berkaitan dengan pertahanan negara. Masalahnya, didalam pasal maupun dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 kata “sumber daya manusia” belum ada pengertian yang baku. Hal ini bertujuan, agar dalam penjabaran peraturan pelaksanaan dibawahnya terdapat kejelasan pengertian, konsistensi, kebakuan, ketepatan dan tidak multitafsir. Penggunaan kata ini, ada keterkaitannya juga dengan penyusunan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dimana, dalam pasal Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional dilakukan untuk mentranformasikan sumber daya manusia menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Artinya, bahwa seluruh manusia Indonesia tidak pandang bulu akan disiapkan menjadi kekuatan pertahanan negara. Padahal rekruitmen manusia untuk menjadi kekuatan pertahanan negara, ada banyak persyaratan dan proses yang harus dilakukan. Karena itu, kata sumber daya manusia dapat dipersepsikan dengan pengertian yang berbeda-beda dan penerapannyapun belum tentu sejalan dengan tujuan yang diinginkan sehingga akan terjadi multitafsir dengan pengertian yang sebenarnya/seharusnya.
PEMBAHASAN
Masalah terkait dengan pengertian sumber daya manusia, perlu ditinjau terlebih dahulu didalam pasal per pasal UUD 1945 dan perubahan ke IV, dimana secara tegas hal berkaitan dengan manusia diatur pada Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Selanjutnya pada pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan untuk upaya pertahanan negara, diatur pada Pasal 27 ayat (3) bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dari hasil penelaahan disimpulkan bahwa yang diatur dalam UUD 1945 dan perubahannya, adalah Warga Negara dan Penduduk bukan Sumber Daya Manusia.
Warga negara merupakan obyek yang diatur dalam UUD 1945 dan perubahannya maka peraturan pelaksanaan yang dijabarkan tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUD tersebut. Sementara kata “Sumber Daya Manusia” yang dimuat dalam pasal maupun dipenjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, sampai saat ini belum ada rumusan pengertian yang baku. Untuk memudahkan penempatan pengertian kata tersebut disarankan muatan substansi dimasukkan dalam penjelasan Undang-Undang saja. . Mengingat perlunya memasukkan pengertian Sumber Daya Manusia kedalam penjelasan Undang-Undang tersebut, dimaksudkan agar terdapat kejelasan pengertian, konsistensi, kebakuan, ketepatan dan tidak multitafsir.
Baiklah dari uraian di atas, terhadap berbagai para ahli yang menguraikan dan menjelaskan tentang pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sangat beragam dan berbeda-beda karena ditinjau dari sudut pandangnya masing-masing. Namun pada hakikatnya pengertian sumber daya manusia secara umum dibagi menjadi dua, yaitu sumber daya manusia secara makro dan sumber daya manusia secara mikro. Sumber daya manusia makro adalah jumlah penduduk di usia produktif yang ada di sebuah Negara sedangkan sumber daya manusia mikro lebih kecil cakupannya yaitu hanya sebatas individu yang bekerja pada sebuah institusi. Adapun pandangan pengertian Sumber Daya Manusia menurut beberapa para ahli 1 sebagai berikut
-
Hasibuan, Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki oleh suatu individu. Pelaku dan sifatnya dilakukan oleh lingkungan dan keturunannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan agar bisa memenuhi kepuasannya.
-
Mathis dan Jackson (2006, h 3), SDM merupakan suatu rancangan sistem-sistem formal dalam suatu organisasi untuk memastikan penggunaan bakat dan potensi manusia secara efektif dan efisien agar bisa mencapai tujuan organisasi
-
M.T.E. Hariandja (2002, h 2), Sumber Daya Manusia adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam sebuah perusahaan selain faktor yang lainnya seperti kinerja ataupun modal. Oleh karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) harus dikelola dengan sangat baik supaya bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi perusahaan.
-
Ermaya, Sumber daya manusia adalah faktor utama dan pertama dalam setiap proses pembangunan. Sumber daya manusia di dalam pembangunan memiliki peran ganda yaitu menjadi subjek dan objek dari aktivitas pembangunan yang dijalankan. Jadi secanggih apapun sistem yang dilakukan dalam sebuah pembangunan namun tidak terdapat sumber daya manusia di dalamnya maka tidak akan bisa terselesaikan dengan baik karena manusia merupakan faktor utama dan pertama.
-
Abdurrahmat Fathoni, Sumber daya manusia manusia adalah modal dan kekayaan paling penting dari setiap aktivitas maupun kegiatan manusia. Supaya tercapai tujuan yang sudah ditetapkan, manusia perlu dianalisa dan dikembangkan dengan metode yang sesuai dengan memperhatikan beberapa unsur yaitu berupa waktu, tenaga dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu pada sumber daya manusia.
-
Veithzal Rivai, Sumber daya manusia adalah seorang yang mau, siap dan mampu kontribusi usaha dalam rangka pencapaian tujuan organisasi atau suatu perusahaan. Disamping itu sumber daya manusia juga adalah salah satu elemen masukan atau input yang sama halnya dengan unsur lainnya seperti bahan, modal, mesin, teknologi dan metode.
-
Tadjudin Noer Efendi (1995, h 3), Sumber daya manusia adalah segala hal yang menyangkut dimensi, kualitas atau jumlah karakertistik, dan persebaran atau penduduk.
-
Sonny Sumarsono (2003, h 4), Sumber daya manusia merupakan kualitas usaha yang dilakukan oleh seseorang dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar menghasilkan barang atau jasa.
-
B. Silalahi (1995, h 74), sumber daya manusia merupakan potensi seseorang yang berbentuk usaha yang dikerahkan dalam bentuk gerak atau karya untuk mencapai tujuan dengan tepat dan puas dan dikembangkan serta dibina secara sustainable terus menerus guna mencapai sasaran dan hasil kerja yang ditentukan.
-
Sadili Samsudin (2010, h 1), sumber daya manusia adalah orang-orang yang merancang dan menghasilkan barang atau jasa mengawasi mutu, memasarkan produk mengalokasikan sumber daya finansial, serta merumuskan seluruh strategi dan tujuan organisasi.
-
Sayuti Hasibuan (2000, p 3), Sumber daya manusia adalah semua manusia yang terlibat di dalam suatu organisasi dalam mengupayakan terwujudnya tujuan organisasi tersebut.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan tidak ada pendapat para ahli yang dengan tepat dan konkrit menggambarkan pengertian sumber daya manusia, yang berkaitan dengan pertahanan negara. Oleh karena itu, guna menghindari multitafsir terhadap pengertiannya maka perlu dirumuskan secara jelas, tepat dan baku. Untuk merumuskan hal tersebut, perlu dilakukan upaya membentuk Tim kecil/tim khusus Kemhan yang dapat juga melibatkan perguruan tinggi (UNHAN) dan ahli bahasa. Hal ini demi terwujudnya rumusan pengertian sumber daya manusia yang baku dalam pasal maupun dipenjelasan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
KESIMPULAN
-
Perlunya mewujudkan suatu pengertian Sumber Daya Manusia yang baku yang berkaitan dengan pertahanan negara, sebagaimana dimuat didalam pasal maupun dipenjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
-
Dari beberapa pengertian Sumber Daya Manusia yang telah didefinisikan/diartikan oleh para ahli memang sangat beragam dan berbeda-beda namun dari sekian pendapatnya tidak ada satupun yang mendefinisikan/mengartikan sumber daya manusia berkaitan dengan pertahanan negara.
-
Agar penjabaran peraturan pelaksanaan dibawahnya tentang pengertian Sumber Daya Manusia terdapat kesamaan persepsi, jelas, konsistensi, baku, tepat, konkrit dan tidak multitafsir
-
Menyusun tim kecil Kemhan yang dapat melibatkan UNHAN dan ahli bahasa untuk merumuskan pengertian Sumber Daya Manusia sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
-
Warga negara merupakan obyek yang diatur dalam undang-undang Dasar 1945 dan perubahannya dan bukan sumber daya manusia, maka penjabaran peraturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.
REKOMENDASI
-
Masalah pengertian “sumber daya manusia” yang berkaitan dengan pertahanan negara didalam pasal maupun penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 sampai saat ini, belum ada rumusan yang menjelaskan secara baku. Sehingga akan dapat diartikan multitafsir. Hal ini berkaitan erat dengan pendapat dari berbagai para ahli mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendefinisikan secara berbeda-beda dan beragam. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, tidak ada satupun tersirat yang berkaitan dengan pertahanan negara. Oleh karena itu, sarannya untuk pengertian Sumber Daya Manusia sesuai Udang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 perlu dirumuskan secara jelas, tepat dan baku guna menghindari ketidakkonsistensian, ketidakbakuan, ketidaktepatan dan multitafsir peraturan pelaksanaannya.
-
Untuk merumuskan pengertian Sumber Daya Manusia berkaitan dengan pertahanan negara sarannya dapat dibentuk Tim kecil/khusus Kemhan yang dibantu dengan UNHAN dan ahli bahasa, agar terwujudnya suatu rumusan pengertian sumber daya manusia yang sejalan dengan tujuan yang diinginkan.
Jakarta, Maret 2019
Penulis
Analis Pertahanan Negara Madya
Ditkomduk,
Tri Rahayu Irianingsih, S.H, M.H.
Pembina IV/a 196206201987032001
1 Pengertian Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli by Sofyan Hadi tanggal 10 November 2015