PENTINGNYA KEWASPADAAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI “ANCAMAN CYBER CRIME”
Rabu, 13 November 2024Jusuf Sarante ST.MSi
Analis Pertahanan Negara Ditekindhan Ditjen Pothan Kemhan
Latar Belakang.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk terbanyak keempat di dunia, tersebar di seluruh wilayah NKRI[1]. dengan kelebihan ini tidak jarang Indonesia menjadi pangsa pasar perekonomian dunia dengan posisinya yang strategis diantara dua benua dan dua samudera, ironisnya dengan kemajuan teknologi informasi Indonesia juga terkadang menjadi sasaran yang paling mudah dituju dengan kerentanan sistem jaringan teknologi informasi yang belum mumpuni.
Pada era globalisasi saat ini, komunikasi merupakan hal utama yang di butuhkan masyarakat untuk dapat bersaing di dunia internasional, hal ini menjadikan Teknologi Informasi salah satu yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan hidup manusia dalam berkomunikasi. Teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia yang kesemuanya ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peranan yang amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara kaitannya dalam perkembangan masyarakat internasional yang semakin kompetitif.
Komunikasi yang dilakukan di dunia internet atau sering disebut dunia maya, internet tidak hanya dilihat dari segi positifnya saja, akan tetapi juga dapat memunculkan kejahatan yang dikenal dengan istilah siber crime. Hal tersebut cukup memprihatinkan mengingat teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan hidup sosial dalam masyarakat sehingga diperlukan kewaspadaan atau deteksi dini dalam menyaring serta mengantisipasi tindak kejahatan yang menggunakan media elektronik tersebut.
Pengertian.
a. Kewaspadaan Nasional (Padnas) adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme, yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari suatu potensi ancaman
b. Cyber Crime adalah segala bentuk kejahatan atau perbuatan yang dilarang yang dapat merugikan secara pribadi atau kelompok atau lembaga yang diserangnya yang terjadi di dunia maya atau internet. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (siber crimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); Akses ilegal (Pasal 30); Intersepsi ilegal (Pasal 31); Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); dan Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
c. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
d. Internet merupakan seluruh jaringan komputer yang saling terhubung secara fisik dan memiliki kemampuan untuk membaca dan menguraikan protokol komunikasi (Tushnet, 2015).
e. Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
f. Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
g. Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk memperoleh keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
h. Cracker didefinisikan sebagai seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Cracker adalah hacker yang merusak, oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
i. Firewall adalah system keamanan jaringan computer yang di gunakan untuk melindungi jaringan computer dari berbagai macam serangan dari luar.
j. siber Masif adalah Dunia maya yang dilakukan secara besar-besaran atau luas namun dapat berdampak kerugian,terutama dalam penyebaran informasi palsu dan isu-isu politik yang dapat merugikan,baik ditingkat nasional maupun Internasional.
k. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial.
l. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)3. Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
m. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Permasalahan.
- Indonesia belum mempunyai peraturan/aturan yang mengatur terkait penanganan tentang pencegahan dan penanggulangan siber crime.
- Belum maksimalnya hubungan antar lembaga terkait dalam menghadapi bentuk ancaman siber di Indonesia yang belum memiliki leading sector dari beberapa institusi yang menangani siber.
- Implementasi Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih belum maksimal.
- Dinamika perkembangan siber yang begitu tinggi yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang seringkali menjadi objek kejahatan menggunakan media internet.
- Belum optimalnya kepedulian masyarakat terhadap penggunaan internet secara baik dan benar.
- Rendahnya pengetahuan masyarakat akan bahaya dari ancaman siber crime.
Pengguna Internet di Indonesia
Secara infografis pengguna internet di Indonesia menurut kantor berita Antara sebagaimana gambar. 1 berikut ini:
Gambar 1. Profil Pengguna Internet di Indonesia
Gambar 1. Peta Pengguna Internet di Indonesia
(Sumber: http://www.antaranews.com/info-grafis/20463/profil-pengguna-internet-indonesia)
Analisa dan Pembahasan
Fokus dalam naskah ini adalah pada konsep strategik pertahanan siber yang berfokus pada bahasan ancaman yang memiliki dampak potensi terbesar pada tingkat konflik strategis.
Obyek utama yang perlu dipertahankan tentu saja adalah Infrastruktur Informasi Nasional. Namun dalam konteks yang lebih spesifik, obyek penelitian difokuskan pada apa yang menjadi misi jangka pendek yaitu meningkatkan kewaspadaan nasional dalam menghadapi ancaman siber. Di dalamnya akan secara singkat meringkas definisi konflik strategis, apa yang kita maksud dengan “pertahanan siber”, dan alasan yang mendasari konsep pertahanan siber strategis atau SCD (Strategic Siber Defense), dan secara spesifik naskah ini akan menganalisis upaya peningkatan kewaspadaan nasional dalam menghadapi ancaman siber, termasuk diskusi tentang kemampuan teknis yang akan diperlukan untuk melaksanakan strategi yang direkomendasikan.
Pengumpulan opini ditargetkan diperoleh dari pelaku keamanan internet dan peneliti di Kementerian Pertahanan. Beberapa dari mereka sedang aktif melakukan kajian pertahanan siber nasional. Dalam konteks studi ini, telah dimintakan opini kepada 57 pakar yang berkaitan dan memiliki pemahaman tentang ancaman ataupun keamanan internet dan atau yang terkait dengan aktivitas pertahanan siber. Para pakar tersebut dipandu cara memberikan nilai pada hubungan antar variabel terkait daftar faktor yang diberikan.McNeese et al, 2012).
- Strategi berikutnya berdasarkan hasil analisis adalah pembentukan tentara siber dengan mengacu kepada fenomena kebutuhan akan dinamisnya trend ancaman serangan siber yang akan berkembang terus sesuai perkembangan teknologi informasi, oleh karenanya perlu melakukan riset terus-menerus untuk mampu mengatasi berbagai teknik, taktik dan, strategi penyerangan siber yang akan terus berkembang. Siber warfare, (juga dikenal sebagai siberwar dan Siberwarfare), adalah perang dengan menggunakan jaringan komputer dan Internet di dunia maya (siber space) dalam bentuk pertahanan dan penyerangan informasi.
Siber warfare juga dikenal sebagai perang siber mengacu pada penggunaan world wide web dan komputer untuk melakukan perang di dunia maya. Walaupun terkadang relatif minimal dan ringan, sejauh ini perang siber berpotensi menyebabkan kehilangan secara serius dalam sistem data dan informasi, kegiatan militer dan gangguan layanan lainnya, siber warfare berarti dapat menimbulkan seperti risiko bencana di seluruh dunia. Dengan fenomena ancaman kedepan pilihan strategi hasil dari hasil analisis in perlu segerenya di bentuk satuan siber yang terdiri dari tentara-tentara mumpuni di bidang siber dan membawahi segala bentuk ancaman dunia maya yang bersifat massif dan mengancam kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendidikan atau Diklat sebagai pilihan strateginya dalam upaya membentuk sistem pertahanan yang mumpuni di bidang siber mutlak sangat di butuhkan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni pula di bidang siber, Namun, tidak hanya menguasai informasi dan sistem informasi akan tetapi dapat mengantisipasi ancaman ke depan yang di hadapi indonesia melalui dunia maya.
Mekanisme pendidikan atau Diklat ini secara keseluruhan akan diserahkan kewenangannya dari mulai materi yang di berikan atau kerjasama insatansi-instansi sebagai pemberi materi, sekaligus peserta yang diikut sertakan dalam upaya mengisi kebutuhan SDM di oarganisasi siber.
- Indonesia masih tergolong sebagai negara berkembang yang rentan isu-isu ancaman siber, dan isu sensitif keamanan nasional dan internasional, sehingga dalam pilihan strategi berikutnya adalah kerjasama yang dibagi dalam dua jenis yaitu kerjasama di lingkungan dalam negeri dengan mensinergikan instansi-instansi yang berwenang terhadap penanganan tindak ancaman siber di Indonesia seperti Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Politik Hukum dan Ham, Kejaksaan, Perguruan Tinggi dan Instansi Swasta serta lembaga diluar kepemerintahan yang mumpuni di bidang Siber Crime.
Kerjasama yang kedua adalah kerjasama internasional khususnya kepada negara-negara maju yang sudah mempunyai sistem keamanan jaringan, infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang siber. Di Indonesia penggunaan internet sangat tinggi baik dari pemerintah dan swasta sehingga banyak serangan `siber` yang menyerang data informasi sehingga dengan adanya kerja sama dapat saling memberikan masukan dan solusi untuk menangani penanggulangan ancaman siber di Indonesia.
Kesimpulan
a. Siber masih menjadi ancaman asimetris untuk kedepan, perlu kewaspadaan nasional dengan mensinergikan instansi-instansi yang berwenang dalam pencegahan dan penanggulangannya serta terkoordinir dalam satu komando untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dari ancaman siber.
b. Pengorganisasian siber nasional, penggunaan IP versi 6 dan Sosialisasi keamanan siber masif merupakan 3 faktor perspektif solusi terpenting dalam prioritas strategi diatas untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap ancaman kejahatan siber.
c. Non-state actor, Kerentanan dan Anonimitas merupakan 3 ancaman kejahatan siber tertinggi yang memerlukan kewaspadaan secara nasional.
Daftar Pustaka
Kominfo (2014). Dirjen IKP : Perkembangan ICT Berkontribusi Ciptakan Perdamaian, http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4143/Dirjen+IKP+%3A+Perkembangan+ICT+
Berkontribusi+Ciptakan+Perdamaian/0/berita_satker
Trisuharto. (2015). Kajian Perang Sibernetika (Cyber-Warfare) Sebagai Konflik Bersenjata Internasional Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sahawiyah Abdullah, Meningkatkan Kewaspadaan Nasional Terhadap Ketidakpercayaan Masyarakat Pada Kinerja Pemerintah Guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Demi Keutuhan NKRI, Taskap Kursus Reguler Angkatan XXXVII, Lemhannas, Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
[1] http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview