PENTINGNYA SINERGITAS KELEMBAGAAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN PARADIGMA BELANJA PERTAHANAN MENJADI INVESTASI PERTAHANAN
Senin, 30 September 2024Oleh : Gede Priana Dwipratama, S.E., M.M.
Analis Pertahanan Negara Ahli Muda Ditjen Pothan Kemhan
1. Policy Horizons Canada melalui 2024 Report: Disruption on the Horizon (2024) menyatakan bahwa sebuah tren baru yang disebut sebagai homemade bioweapons go viral akan muncul melalui peran individu atau perseorangan yang dapat dengan mudah membuat senjata biologis secara murah namun mematikan, dengan memanfaatkan kemudahan akses teknologi dan infrastruktur yang minim (hal. 30). Hal ini sejalan dengan Permenhan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Strategi Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa perkembangan terorisme yang tumbuh dari dalam wilayah sendiri (home-grown terrorism) dan kelompok aliran keras, maupun kelompok kriminal terorganisasi, sangat dipengaruhi oleh perkembangan kejahatan antar negara. Potensi ancaman tersebut berbentuk hibrida, dimana dapat semakin menguat dengan hadirnya multi-aktor atau unilateral baik berupa gabungan aktor – aktor negara maupun gabungan aktor – aktor non negara.
Permenhan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Strategi Pertahanan Negara juga menyatakan bahwa kawasan Semenanjung Korea dan Korea Utara, India, Jepang, Taiwan, dan Australia dengen pergeseran orientasi atas keamanan global lebih mengedepankan kepentingan negara atau kelompok negara dibandingkan kepentingan bersama baik secara global maupun regional. Kecenderungan dalam mengedepankan kepentingan negara atau kelompok negara secara unilateral tersebut dapat terjadi dengan mengabaikan hukum internasional, menggunaakan peniadaan ancaman terhadap negara yang dicurigai akan mengancam kepentingannya, baik dengan serangan langsung atau dengan strategi proxy, dan tanpa ragu – ragu menyerang ataupun menghancurkan negara dan pemerintahan yang tidak sejalan dengan kepentingannya. Lebih lanjut dalam BAB II Bagian 2.2. Permenhan Nomor 14 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa perlawanan terhadap aksi unilateral kemudian memunculkan kecenderungan pengembangan program senjata pemusnah masal, dan inovasi persenjataan lain sebagai upaya menciptakan keunggulan asimetris pada aspek teknologi, seperti sistem teknologi persenjataan otomatis dan tanpa awak, peperangan siber, dan lain sebagainya yang juga mengacam, keamanan global.
U.S. Office of the Director of National Intelligence melalui Annual Threat Assessment of the U.S. Intelligence Community (2024) menyatakan bahwa teknologi disruptif seperti artificial intelligence dan biotechnology terus berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dapat menyulitkan pemerintah maupun perusahaan dalam penyusunan norma – norma terkait kebebasan sipil, privasi dan etika. Konvergensi teknologi – teknologi disruptif tersebut dapat menciptakan berbagai terobosan yang mengarah pada perkembangan ancaman asimetris seperti pengembangan UAV yang canggih (hal. 30).
Hal ini sejalan dengan Permenhan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020 – 2024 yang menyatakan bahwa munculnya penemuan yang inovatif dan disruptif dapat ditandai dengan kehadian berbagai emerging technologies diantaranya cyber-physical systems, artificial intelligence, machine learning, automation, internet of things, blockchain, cloud computing, big data analytics, bioteknologi, dan 3 (tiga) dimensi-printing. Berbagai perkembangan yang terjadi tersebut menghadirkan dinamika ancaman yang semakin kompleks dan beragam. Hal ini berimplikasi pada perubahan karakter perang yang mencakup aktor, teknologi dan medan perang. Dimensi pertempuran juga telah meluas ke ranah ruang angkasa dan ruang siber dengan perang keunggulan teknologi persenjataan (Network Centric Warfare). Ancaman aktual yang berupa ancaman militer, nonmiliter dan hibrida cenderung terus berlanjut baik dari dalam maupun luar negeri dan dapat berimplikasi pada kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Posisi Indonesia yang strategis di kawasan Indo-Pasifik semakin memanas akibat persaingan antar negara ditengah ketidakstabilan global yang diakibatkan oleh perang di beberapa kawasan. Transformasi Industri Pertahanan Indonesia merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan mengurangi ketergantungan impor Alpalhankam. Transformasi tersebut menjadi semakin mendesak agar dapat memastikan keamanan nasional, menjaga kemandirian, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam dinamika geopolitik saat ini. Konsep peperangan modern diharapkan dapat lebih cepat diadopsi kedepannya sebagai syarat dalam membentuk pertahanan berdaya gentar di kawasan.
- Latar Belakang Masalah.
Permenhan Nomor 11 Tahun 2023 menyatakan bahwa berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi pendukung kemajuan Industri Pertahanan dapat menjadi pemicu modernisasi militer, seperti teknologi nano, metalurgi, sensor, sistem kontrol, roket, propelan, nuklir, serta industri penerbangan dan antariksa. Selain itu, hadirnya berbagai kebijakan geostrategi multi-aktor atau unilateral baik berupa gabungan aktor – aktor negara seperti Belt and Road Initiatives/BRI (RRT), Free and Open Indo Pasific/FOIP (Jepang), Act East Policy (India), ASEAN Outlook on Indo Pasific, Koalisi Quadriteral Security Dialouge/ The Quad (Amerika Serikat, India, jepang, dan Australia), Pakta AUKUS (Amerika Serikat, Inggris, dan Australia), Indo Pasific Economic Framework for Prosperity (Australia, Brunei, Fiji, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam) maupun gabungan aktor – aktor non negara seperti Do-It-Yourself Biology (DIYBio) dapat semakin meningkatkan potensi ancaman hibrida sekaligus disruptif dan inovasi khususnya sektor pertahanan subsektor Industri Pertahanan. Menhan RI telah menekankan bahwa pertahanan adalah investasi. Stabilitas pertahanan, perdamaian dan keamanan akan memastikan pembangunan ekonomi berjalan dengan lebih baik. Perubahan paradigma belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan memberikan ruang yang besar kepada BUMS untuk ikut berperan dalam membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan Nasional secara mandiri dan/atau melalui kerja sama dengan Industri Pertahanan luar negeri. Namun sampai dengan saat ini, dari total 206 (dua ratus enam) Industri Pertahanan Nasional, hanya 18 (delapan belas) industri sebagai Industri Komponen, dan 1 (satu) industri sebagai Industri Bahan Baku.
- Rumusan Masalah.
Apakah penguatan Kelembagaan Industri Pertahanan dapat meningkatkan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan agar dapat maju, kuat, mandiri dan berdaya saing?
- Tujuan Penulisan Artikel.
Menganalisis pengaruh Kelembagaan Industri Pertahanan dalam menghadapi perubahaan paradigma belanja pertahanan menjadi Investasi Pertahanan.
- Tinjauan Pustaka.
Menurut Setia (2019) yang mengutip buku 7 Habits of Highly Effective People karya Stephen Covey , sinergi adalah saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada jumlah bagian per bagian (hal. 74). Sinergitas dapat terbentuk melalui suatu kebiasaan yang terus menerus dilakukan sehingga timbul suatu pola pikir dalam mencapai suatu tujuan (hal. 75). Menurut Nuha (2019), sinergitas adalah suatu gabungan antar kinerja dari satu pihak dengan pihak yang lain dalam rangka untuk membuat suatu program atau suatu rencana kedepan agar kinerja yang hanya dilakukan oleh satu pihak itu menjadi lebih produktif dan masif, sehingga menjadikan bertambahnya kualitas kinerja pihak itu sendiri (hal. 9). Sinergitas dapat diartikan sebagai suatu gabungan antar kinerja beberapa pihak yang saling mengisi dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil yang diharapkan bersama.
UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 1 menyatakan bahwa Industri Pertahanan adalah Industri Nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara mandiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 6 juga menyatakan bahwa Kelembagaan Industri Pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara terpadu dan sinergis.
Menurut Diamastuti (2015), paradigma adalah cara pandang seseorang mengenai suatu pokok permasalahan yang bersifat fundamental untuk memahami suatu ilmu maupun keyakinan dasar yang menuntun seorang untuk bertindak dalam kehidupan sehari – hari (hal. 62). Menurut Cahyono (2022), paradigma adalah cara pandang dalam menafsirkan suatu peristiwa atau perilaku orang lain (hal. 34). Paradigma dapat diartikan sebagai cara pandang terhadap suatu pokok permasalahan atau perilaku orang lain untuk memahami keyakinan dasar dan tuntunan dalam tindakan sehari – hari. Belanja merupakan pemerolehan barang atau jasa dari penjual dengan dengan tujuan membeli pada waktu itu. Belanja pertahanan dapat diartikan sebagai pemerolehan barang atau jasa sektor pertahanan dari penjual dengan dengan tujuan membeli pada waktu itu. Investasi adalah kegiatan menanamkan modal, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya. Investasi pertahanan dapat diartikan sebagai kegiatan menanamkan modal pada sektor pertahanan, langsung maupun tidak langsung dengan harapan di kemudian hari pemilik modal akan memperoleh manfaat tertentu dari hasil penanaman modalnya.
- Analisis Data atau Pembahasan.
UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan agar dapat maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Industri Pertahanan sebagai salah satu pelaku utama dalam diplomasi pertahanan Indonesia membutuhkan peran pemerintah, pengguna (TNI, Polri, Kementerian/Lembaga) dan Industri Pertahanan sendiri (BUMS dan BUMS). Pemerintah berperan dalam penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan Alpalhankam, pembangunan, pengembangan Industri Pertahanan, penentuan teknologi produk Alpalhankam, supervisi, asistensi, fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan, sumber pendanaan, pengendalian, pengawasan, penguasaan teknologi produk yang dihasilkan, promosi, dan penyiapan SDM. TNI, Polri dan Kementerian/Lembaga berperan dalam penggunaan Alpalhankam yang telah dapat diproduksi Industri Pertahanan dalam negeri, menyiapkan SDM untuk penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan, melakukan pemeliharaan dan perbaikan di dalam negeri serta melaksanakan asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan pengembangan produk. Industri Pertahanan baik BUMN dan BUMS berperan dalam mengembangkan kemampuan produksi Alpalhankam, menyiapkan SDM untuk penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan, menjaga kerahasiaan formulasi rancang bangun Alpalhankam yang bersifat strategis, dan menyediakan anggaran Litbang.
UU Nomor 16 Tahun 2012 telah mencakup berbagai aspek yang meliputi penelitian dan pengembangan, pengadaan dan produksi, promosi dan penjualan, penggunaan, pengadaan, kerja sama serta SDM. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juga membuka kesempatan bagi Industri Pertahanan baik BUMN dan/atau BUMS sebagai lead integrator yang menghasilkan Alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Kemhan juga telah mengeluarkan 9 (sembilan) regulasi berupa Permenhan yang mengatur Siklus Produksi Alpalhankam, dimulai dari Penyelenggaraan Strandarisasi Komoditi Militer di Lingkungan Kemhan dan TNI hingga Pengadaan Alpalhankam di Lingkungan Kemhan dan TNI. Implementasi keseluruhan regulasi tersebut diharapkan dapat tetap terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Industri Pertahanan memerlukan peran dari Kelembagaan Industri Pertahanan yang meliputi Pemerintah, Pengguna dan Industri Pertahanan dengan hubungan kewenangan dan tanggung jawab secara terpadu dan sinergis. Penyelenggaraan tersebut salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri baik secara bilateral, regional, maupun multilateral atas dasar saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu, kerja sama luar negeri juga diarahkan dalam percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan agar dapat menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
Industri Pertahanan diharapakan dapat mencapai kemandirian teknologi dan peningkatan daya saing, penyediaan solusi cerdas yang mendukung kebutuhan Alpalhankam dalam negeri (inovasi), menjadi bagian dalam mata rantai Industri Pertahanan global melalui kerja sama strategis dengan perusahaan pertahanan dan teknologi tinggi internasional, dan berperan sebagai penggerak dalam berkembangnya ekosistem industri dalam negeri (ekonomi). Penguatan Industri Pertahanan Nasional dalam mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar stake holder, meningkatkan ketepatan spesifikasi, kualitas produk dan kapasitas produksi Alpalhankam, peningkatan Litbangyasa, mampu mendukung kesiapan operasional, pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam, fokus pada teknologi dan produk andalan, serta meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar stake holder. Peningkatan kemandirian Industri Pertahanan meliputi kemandirian penggunaan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, produksi dan pengembangan Alpalhankam. Ekosistem Industri Pertahanan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang melalui hilirisasi dan huluisasi.
Hilirisasi melalui pelarangan ekspor bahan baku, pelarangan impor bahan mentah, dan pelarangan impor bahan setengah jadi diharapkan dapat meningkatkan peran industri hulu, industri antara, serta industri hilir dalam memenuhi permintaan. Huluisasi dengan pelarangan yang sama diharapkan dapat menguatkan peran industri hilir, industri antara, dan industri hulu agar dapat meningkatkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pendalaman struktur industri. Hilirisasi dan huluisasi dalam Ekosistem Industri dapat meningkatkan pertumbuhan industri, pendapatan pajak, penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta menumbuhkan sektor ekonomi. Pembangunan teknologi pertahanan diarahkan agar dapat menguasai teknologi kunci program prioritas yang meliputi pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, peluru kendali, radar, satelit militer, tank berukuran sedang, pesawat udara tanpa awak, dan/atau penginderaan bawah permukaan air.
Penguasaan teknologi pertahanan memerlukan partisipasi Industri Pertahanan dalam penguasaan teknologi implementasi Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri. Penguasaan teknologi pertahanan juga dapat melalui kerja sama dengan luar negeri dalam bentuk Joint Development, Joint Production atau Joint Venture. Selain itu, penguasaan teknologi pertahanan juga dapat melalui program Litbangyasa oleh unsur – unsur Lembaga Litbangyasa, pengguna, dan industri alat utama yang dikoordinasikan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Contoh penerapan strategi – strategi tersebut seperti IDKLO Radar dan Rudal, Joint Development Pesawat Tempur dan Tank Berukuran Sedang, Joint Venture propelan dan mesiu, Joint Production Kapal Selam dan Perusak Kawal Rudal (PKR), serta Konsorsium Roket. Sinergitas antar Lembaga Litbang dan Industri Pertahanan diperlukan demi mewujudkan kemandirian Alpalhankam modern. Produk Industri Pertahanan dimulai dari proses Litbang yang dapat dipercaya dan dapat digunakan oleh TNI, Polri atau Kementerian/Lembaga. Sinergi antara jajaran Litbang dengan Litbang pada Industri Pertahanan dapat membantu realisasi hasil Litbang menjadi produk – produk Alpalhankam melalui proses manufaktur Industri Pertahanan. Sinergi tersebut dapat diperkuat dengan peningkatan komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi melalui Workshop Forum Teknologi dan Industri Pertahanan, serta melalui Program Pengembangan Teknologi dan Industri Pertahanan (Bangtekindhan). Salah satu cara mewujudkan Industri Pertahanan Nasional yang maju, kuat mandiri dan berdaya saing dengan menerapkan kebijakan IDKLO sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alpalhankam dari Luar Negeri. KLO diharapkan dapat meningkat 10% per 5 (lima) tahun. Target KLO periode tahun 2023 – 2027 diharapkan dapat mencapai lebih dari 55%, dan pada tahun 2038 – 2042 diharapkan dapat mencapai lebih dari 85%.
Kelembagaan Industri Pertahanan membagi tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing – masing. Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab dalam Rencana Pemenuhan Renbut Alpalhankam, Renbang Indhan, Teknologi & Produk, Standarisasi & Sertifikasi Produk, Perizinan Indhan, Fasilitasi Litbangyasa, Promosi, Pendanaan dan P3DN. Pengguna diwajibkan menggunakan Alpalhankam yang telah dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri, mengajukan Renbut Alpalhankam, Opsreq, Spektek & Standarisasi, dan Asistensi & Evaluasi Produksi & Pengembangan. Industri Pertahanan bertanggungjawab membangun kemampuan menghasilkan Alpalhankam sesuai Renstra Indhan, meningkatkan kemampuan produksi, teknologi dan melaksanakan Litbangyasa. Pemerintah, Pengguna dan Industri Pertahanan memiliki kesamaan tugas dan tanggungjawab dalam menyiapkan SDM, salah satunya dengan melibatkan Perguruan Tinggi agar dapat berperan dalam peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi Industri Pertahanan.
Peningkatan tersebut juga dapat dilakukan dalam suatu sistem nasional Litbangyasa yang sinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan Alpalhankam. Litbangyasa dilaksanakan oleh Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi, Institusi Litbang bidang pertahanan dan keamanan, Pengguna, dan Industri Alat Utama. Industri Pertahanan khususnya Industri Bahan Baku dan Industri Komponen Dalam Negeri diharapkan semakin bertambah agar Industri Alat Utama, Industri Komponen Utama, Industri Komponen dan Industri Bahan Baku dapat bersinergi saling melengkapi mewujudkan ekosistem Industri Pertahanan Nasional yang maju, kuat mandiri dan berdaya saing. Peningkatan jumlah Industri Pertahanan Nasional, dalam hal ini Industri Komponen dan Industri Bahan Baku dapat mengurangi jumlah kebutuhan impor komponen dan bahan baku Industri Alat Utama dan Industri Komponen Utama, sehingga akan turut meningkatkan TKDN dan P3DN.
- Industri Pertahanan Nasional yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing diharapkan dapat turut serta meningkatkan pendapatan, dan memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia. Hilirisasi dan huluisasi dalam Ekosistem Industri Pertahanan juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan industri, pendapatan pajak, penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta menumbuhkan sektor ekonomi Indonesia.
- Lembaga Litbang dan Industri Pertahanan memerlukan sinergitas agar dapat membantu merealisasikan hasil Litbang menjadi produk – produk Alpalhankam melalui proses manufaktur Industri Pertahanan. Sinergi tersebut dapat berupa peningkatan komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi melalui Workshop Forum Teknologi dan Industri Pertahanan, serta melalui Program Bangtekindhan.
- Pelibatan atau pendayagunaan Industri Pertahanan Nasional melalui Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) diharapkan dapat diarahkan dalam penguasaan teknologi kunci program prioritas yang meliputi pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, peluru kendali, radar, satelit militer, tank berukuran sedang, pesawat udara tanpa awak, dan/atau penginderaan bawah permukaan air.
- Perkembangan lingkungan strategis menghadirkan berbagai dinamika ancaman yang semakin kompleks dan beragam. Hal ini berimplikasi pada perubahan karakter perang yang mencakup aktor, teknologi dan medan. Konsep peperangan modern diharapkan dapat lebih cepat diadopsi kedepannya sebagai syarat dalam membentuk pertahanan berdaya gentar di kawasan. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menjawab tantangan perkembangan tersebut dengan membuka kesempatan bagi Industri Pertahanan baik BUMN dan/atau BUMS sebagai lead integrator yang menghasilkan Alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
- Sinergitas antar Lembaga Litbang dan Industri Pertahanan diperlukan demi mewujudkan kemandirian Alpalhankam modern. Produk Industri Pertahanan dimulai dari proses Litbang yang dapat dipercaya dan dapat digunakan oleh TNI, Polri atau Kementerian/Lembaga.
- Sinergitas 3 (tiga) pilar dari Kelembagaan Industri Pertahanan diharapkan tetap terlaksana sesuai Siklus Produksi Alpalhankam secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, sinkronisasi dan implementasi keseluruhan regulasi atau kebijakan Kementerian dan Lembaga anggota KKIP diharapkan juga dapat semakin meningkat agar dapat mewujudkan Industri Pertahanan dalam negeri yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing.
- Penyiapan SDM sebagai salah satu peran Pemerintah dalam sinergitas 3 (tiga) pilar dari Kelembagaan Industri Pertahanan merupakan salah satu hal penting mengingat pertahanan adalah investasi.
- Industri Pertahanan khususnya Industri Bahan Baku dan Industri Komponen Dalam Negeri diharapkan semakin bertambah agar Industri Alat Utama, Industri Komponen Utama, Industri Komponen dan Industri Bahan Baku dapat bersinergi saling melengkapi mewujudkan ekosistem Industri Pertahanan Nasional yang maju, kuat mandiri dan berdaya saing.
- Peningkatan jumlah Industri Pertahanan Nasional, dalam hal ini Industri Komponen dan Industri Bahan Baku dapat mengurangi jumlah kebutuhan impor komponen dan bahan baku Industri Alat Utama dan Industri Komponen Utama, sehingga akan turut meningkatkan TKDN dan P3DN.
DAFTAR PUSTAKA
Office of the Director of national Intelligence (2024). “Annual Threat Assessment of the U.S. Intelligence Community”.
Policy Horizons Canada (2024). “Disruptions on the Horizon 2024 Report”.
https://acrobat.adobe.com/id/urn:aaid:sc:AP:b91eebe6-a06a-4533-aeab-9d1a60195de9
https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/08/15/peran-industri-pertahanan-dalam-mitigasi-perubahan-iklim-melalui-reforestasi-hutan-mangrove-lessons-learned-melalui-indo-pasific-environmental-security-forum-ipesf-2024.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/07/03/pengembangan-senjata-biologi-sintetik-menggunakan-kecerdasan-buatan-sebagai-potensi-ancaman-aktual-non-militer-terhadap-pertahanan-negara.html
https://forkominhan.id/wp-content/Inhan/edisi03apr2024/mobile/index.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/05/22/pengembangan-teknologi-rekayasa-kebumian-tantangan-peluang-dan-ancaman-bagi-indonesia.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/04/25/swarm-drone-tantangan-peluang-dan-ancaman-bagi-indonesia.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2024/02/23/pengembangan-teknologi-semikonduktor-nasional-dan-kemandirian-industri-pertahanan.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2023/10/05/dampak-revolutions-in-military-affairs-rma-terhadap-pengembangan-senjata-gelombang-mikro-berdaya-tinggi.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2023/09/08/potensi-dual-use-disrupsi-teknologi-dalam-mewujudkan-industri-pertahanan-yang-maju-kuat-mandiri-dan-berdaya-saing.html
https://www.kemhan.go.id/pothan/2023/05/02/strategi-five-interdependent-goals-departemen-pertahanan-amerika-serikat-untuk-meraih-freedom-of-action-dalam-spektrum-elektromagnetik.html.
https://forkominhan.id/wp-content/Inhan/edisifebapr2023/mobile/index.html.
https://www.kemhan.go.id/pothan/2023/02/06/potensi-kerja-sama-industri-pertahanan-indonesia-dengan-jepang-dalam-new-domains-of-warfare-studi-pustaka-pada-kebijakan-pertahanan-indonesia-dan-the-defense-of-japan-white-paper-2022.html.
https://indonesia.jakartadaily.id/ekonomi-bisnis/69312434611/joe-biden-umumkan-bangun-pabrik-semikonduktor-senilai-rp-640-triliun-gandeng-korsel
https://papua.tribunnews.com/2024/05/30/intip-kekuatan-udara-tni-au-drone-game-changer?page=2