Membangun Benteng Sishankamrata Sinergi TNI dan Komcad Menghadapi Potensi Proxy War

Kamis, 29 Agustus 2024

Oleh: Charla Susanti, S.E

Penata Tk I III/d Nip. 196910251990032001

Pendahuluan

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara tidak lagi bersifat konvensional. Proxy war, atau perang proksi, menjadi salah satu bentuk ancaman modern yang memanfaatkan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi strategis, tidak luput dari ancaman ini. Oleh karena itu, diperlukan strategi pertahanan yang kuat dan terintegrasi, salah satunya melalui konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) merupakan kunci utama dalam membangun benteng pertahanan menghadapi proxy war.

Pengertian Proxy War

Proxy war adalah perang yang dilakukan oleh suatu negara atau pihak dengan menggunakan perantaraan atau proxy, biasanya kelompok milisi, pemberontak, atau aktor non-negara lainnya. Proxy war sering kali dilakukan secara tersembunyi, memanfaatkan celah dalam sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya negara sasaran. Ancaman ini sulit dideteksi karena tidak melibatkan konfrontasi langsung antara negara-negara besar, melainkan menggunakan taktik asimetris untuk mencapai tujuan strategis.

Peran TNI dalam Menghadapi Proxy War

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran utama dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Dalam menghadapi proxy war, TNI tidak hanya bertugas menjaga perbatasan dan wilayah teritorial, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan menangkal ancaman non-konvensional yang menyusup melalui berbagai saluran. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh TNI antara lain:

  1. Intelligence Gathering: Meningkatkan kemampuan intelijen untuk mendeteksi ancaman proxy war sejak dini.

  2. Cyber Defense: Mengembangkan kemampuan pertahanan siber untuk melindungi infrastruktur kritis dari serangan digital.

  3. Counter-Insurgency: Melaksanakan operasi kontra pemberontakan untuk menangani kelompok-kelompok yang bertindak sebagai proxy.

  4. Public Awareness: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman proxy war melalui edukasi dan informasi.

Peran Komcad dalam Sistem Pertahanan

Komponen Cadangan (Komcad) adalah elemen masyarakat yang dilatih dan dipersiapkan untuk membantu TNI dalam menghadapi ancaman keamanan. Komcad dapat berperan sebagai force multiplier, memperkuat kemampuan TNI dalam berbagai aspek. Beberapa peran strategis Komcad antara lain:

  1. Penguatan Pertahanan Teritorial: Membantu TNI dalam menjaga keamanan wilayah dan mendeteksi aktivitas mencurigakan.

  2. Dukungan Logistik: Menyediakan dukungan logistik dan sumber daya manusia tambahan dalam situasi krisis.

  3. Opini Publik: Memenangkan hati dan pikiran masyarakat serta mengurangi dukungan terhadap proxy.

  4. Cyber Security: Mengembangkan kemampuan pertahanan siber dengan melibatkan ahli teknologi informasi dari kalangan sipil.

Sinergi TNI dan Komcad

Kerjasama antara TNI dan Komcad sangat penting dalam membangun benteng pertahanan yang kokoh. Sinergi ini dapat diwujudkan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Pelatihan Bersama: Melaksanakan pelatihan dan simulasi bersama untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapan menghadapi berbagai skenario ancaman.

  2. Komunikasi Efektif: Membangun sistem komunikasi yang efektif antara TNI dan Komcad untuk mempercepat respons terhadap ancaman.

  3. Pemanfaatan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan operasional di lapangan.

Kebijakan Pemerintah Terkait Sinergi TNI dan Komcad dalam Menghadapi Proxy War

Kebijakan pemerintah sangat menentukan efektivitas sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam menghadapi ancaman proxy war. Berbagai regulasi dan program telah dicanangkan untuk memperkuat pertahanan nasional melalui integrasi peran TNI dan Komcad. Berikut ini adalah beberapa kebijakan penting yang mendukung sinergi ini.

Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN):

  1. Mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang secara sukarela mendaftar untuk dilatih dan disiapkan sebagai kekuatan cadangan dalam mendukung tugas TNI.

  2. Mengharuskan adanya pelatihan dan pendidikan militer bagi Komcad agar mereka siap dalam membantu TNI menghadapi berbagai ancaman, termasuk proxy war.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019:

  1. Mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pembentukan, pelatihan, dan mobilisasi Komcad.

  2. Menetapkan bahwa Komcad dapat dikerahkan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan Kepala Staf TNI dan Menteri Pertahanan dalam situasi darurat.

3. Kebijakan Pertahanan Siber

  1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN):

  2. Membentuk BSSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan siber nasional.

  3. BSSN bekerja sama dengan TNI dan instansi lainnya untuk melindungi infrastruktur kritis dari serangan siber yang merupakan salah satu bentuk ancaman proxy war.

4. Strategi Nasional Keamanan Siber:

  1. Merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pertahanan siber Indonesia, termasuk pelatihan dan kesiapsiagaan TNI dan Komcad dalam menghadapi serangan siber.

  2. Mendorong sinergi antara sektor militer, pemerintah, dan swasta dalam menjaga keamanan siber nasional.

Kebijakan Pemberdayaan Sumber Daya Nasional

  1. Program Bela Negara:

  1. Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan, termasuk melalui pelatihan Komcad.

  2. Mengembangkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap berbagai bentuk ancaman, termasuk proxy war.

2. Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Penelitian:

  1. Menjalin kerjasama dengan universitas dan lembaga penelitian untuk mengembangkan kajian dan inovasi dalam bidang pertahanan, termasuk strategi menghadapi proxy war.

  2. Melibatkan civitas akademika dalam program-program pelatihan dan pendidikan bela negara serta pertahanan siber.

Kebijakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP):

  1. Mengatur peran TNI dalam menghadapi ancaman non-konvensional, termasuk terorisme, bencana alam, dan ancaman proxy war.

  2. Menegaskan bahwa TNI dapat melakukan operasi bersama dengan instansi lain, termasuk Komcad, dalam rangka OMSP.

  1. Penguatan Peran Intelijen:

  1. Meningkatkan kapasitas intelijen TNI dan instansi terkait dalam mendeteksi dan mencegah ancaman proxy war.

  2. Memperkuat kerjasama intelijen antara TNI, BSSN, dan lembaga lain untuk memastikan keamanan nasional dari ancaman non-konvensional.

Kesimpulan

Kebijakan pemerintah yang terkait dengan sinergi TNI dan Komcad dalam menghadapi proxy war menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat pertahanan nasional. Melalui berbagai regulasi, program pelatihan, dan kerjasama antar lembaga, Indonesia berupaya membangun sistem pertahanan yang tangguh dan adaptif terhadap ancaman modern. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk proxy war, serta menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Proxy war merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan strategi pertahanan yang komprehensif dan terintegrasi. Sinergi antara TNI dan Komcad menjadi salah satu kunci utama dalam membangun benteng Sishankamrata yang kokoh. Dengan meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan kesiapan, Indonesia dalam menghadapi ancaman proxy war dengan lebih efektif dan memastikan kedaulatan serta keamanan nasional tetap terjaga.

Saran

  1. Mengembangkan kemampuan siber bersama dengan cara melakukan peningkatkan kapasitas pertahanan siber baik di level TNI maupun Komcad untuk melindungi infrastruktur kritis nasional dari ancaman serangan digital. Kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan para ahli teknologi informasi dari kalangan sipil dapat memperkuat kesiapan menghadapi ancaman cyber war.

  2. Melakukan pelatihan dan simulasi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut antara TNI dan Komcad untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapan operasional dalam menghadapi berbagai skenario ancaman. Latihan gabungan ini juga bisa melibatkan instansi terkait lainnya seperti BSSN, Kementerian Pertahanan, dan lembaga keamanan lainnya untuk menciptakan respons yang komprehensif terhadap ancaman non-konvensional.

  1. Meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang ancaman proxy war dengan adanya program edukasi yang lebih luas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman proxy war agar mereka bisa berkontribusi dalam sistem pertahanan nasional. Program ini dapat dilaksanakan melalui media massa, seminar, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan.

  2. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara TNI dan Komcad. Pengembangan sistem komunikasi yang aman dan canggih akan mempercepat respon dan pengambilan keputusan dalam situasi darurat.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia