PROMOSI DAN KERJASAMA: LANGKAH STRATEGIS PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENINGKATAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM NEGERI.

Senin, 26 Agustus 2024

Penulis: Pembina IV/a Dewi Sundari, S.E., M.Ak. APN Ahli Madya Setditjen Pothan Kemhan

Industri pertahanan merupakan suatu sektor industri yang berfokus pada produksi, pengembangan, dan penjualan peralatan serta teknologi yang terkait untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan suatu negara. Di banyak negara, industri pertahanan dianggap sebagai sektor strategis yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena keterlibatannya yang langsung dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara tersebut. Karakteristik yang membedakan industri pertahanan dengan industri lainnya antara lain:

  1. Sebuah industri pertahanan seringkali melibatkan pengembangan teknologi canggih baik digunakan dalam mesin maupun pada sistem komunikasinya;

  2. Produksi dan perdagangan industri pertahanan memiliki regulasi yang ketat dan diatur oleh pemerintah karena keterkaitannya dengan pertahanan dan keamanan nasional;

  3. Perkembangan industri pertahanan dipengaruhi oleh kebijakan dan anggaran pemerintah yang mempengaruhi kemampuan dalam penyediaan produk dari industri pertahanan tersebut;

  4. Banyak industri pertahanan melakukan kemitraan dengan industri lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan produk pertahanan yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh industri tersebut.

Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pengertian Industri Pertahanan yaitu sebuah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri pertahanan dalam negeri telah mengalami perkembangan yang signifikan dengan adanya dukungan pemerintah untuk kemandirian industri pertahanan melalui peningkatan kemampuan produksi domestik, untuk memenuhi kebutuhan alutsista dan Alpalhankam dalam negeri, melakukan berbagai kemitraan internasional dalam industri pertahanan maupun investasi pada pengembangan teknologi, sistem senjata, dan alat komunikasi pertahanan.

Meskipun demikian, industri pertahanan Indonesia juga menghadapi tantangan seperti pasar global yang semakin kompetitif, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, ketergantungan pada impor teknologi tinggi serta tantangan ekonomi dengan adanya keterbatasan anggaran pertahanan.

Dalam rangka meningkatkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan promosi dan kerjasama. Kegiatan promosi merupakan kegiatan pemasaran melalui berbagai pameran baik di dalam negeri dan ke luar negeri secara periodik dan berkesinambungan, sedangkan kegiatan kerja sama dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan baik di dalam maupun di luar negeri secara bilateral, regional maupun multilateral dalam rangka percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan maupun untuk efisiensi biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.

Promosi dan kerjasama memiliki peran yang sangat substansial bagi kemandirian industri pertahanan dalam negeri antara lain:

  1. Membantu meningkatkan daya saing produk industri pertahanan melalui promosi kepada pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional;

  2. Melalui kerjasama akan mendorong terciptanya diversifikasi produk melalui inovasi dan kreatifitas produk industri pertahanan menjadi lebih baru, canggih dan berkualitas yang dapat meningkatkan daya saing melalui kemitraan strategis dengan industri pertahanan lain baik dari dalam maupun luar negeri dalam bentuk alih teknologi dan transfer pengetahuan dan keterampilan strategis;

  3. Melalui kerjasama akan ada efisiensi biaya melalui sharing beban finansial penelitian dan pengembangan serta sumber daya lain yang dibutuhkan;

  1. Melalui kegiatan promosi akan membuka akses ke pangsa pasar baru dalam rangka memperluas jangkauan pasar untuk meningkatkan volume penjualan dan skala produksi;

  2. Melalui kegiatan promosi akan terbangun brand awareness dalam rangka meningkatkan daya saing di pasar global;

  3. Melalui promosi dalam pameran internasional akan meningkatkan visibilitas produk dan eksistensi industri pertahanan Indonesia serta membangun jaringan kerjasama pertahanan global yang kuat.

Selanjutnya kedepan, langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri melalui kegiatan promosi dan kerjasama antara lain:

  1. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan memperlambat proses pengembangan, produksi, dan distribusi produk pertahanan;

  2. Berpartisipasi aktif dalam pameran nasional maupun Internasional untuk memfasilitasi industri pertahanan dalam negeri agar dapat memperluas jaringan, mempromosikan produk, serta menarik investasi asing ke Indonesia;

  3. Melaksanakan kerjasama sebagai bagian dari diplomasi pertahanan dengan negara mitra yang potensial dalam rangka pengembangan dan produksi peralatan pertahanan;

  4. Mendorong pembentukan kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga riset pertahanan dari negara-negara maju terkait alih teknologi, produksi bersama, atau proyek riset dan pengembangan bersama;

  5. Membangun cluster industri pertahanan pada beberapa wilayah strategis di Indonesia dalam rangka menghadirkan lingkungan yang kondusif bagi investasi, kolaborasi dan pengembangan teknologi militer;

  6. Memberikan insentif fiskal ataupun kebijakan lainnya yang akan mendorong terwujudnya kerjasama internasional dalam hal pengembangan produk dan Sumber Daya Manusia industri pertahanan;

  7. Menguatkan jaringan diplomatik Indonesia di luar negeri melalui fasilitas perwakilan dagang khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan promosi dan kerjasama industri pertahanan.

  8. Pelibatan sektor swasta dan akademisi dalam pengembangan industri pertahanan untuk mempercepat inovasi dan pengembangan teknologi militer.

Dengan mengimplementasikan langkah-langkah strategis tersebut secara konsisten dan berkesinambungan, maka pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan industri pertahanan dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi industri pertahanan dalam negeri untuk pertahanan negara yang tangguh.

SARAN

  1. Melakukan penyederhanaan regulasi dan kebijakan. Pemerintah perlu menyederhanakan regulasi dan kebijakan yang menghambat proses pengembangan, produksi, dan distribusi produk pertahanan. Hal tersebut akan dapat mempercepat pengembangan industri pertahanan dalam negeri.

  2. Meningkatkan diplomasi pertahanan melalui kerjasama. Melaksanakan kerja sama internasional sebagai bagian dari diplomasi pertahanan dengan negara-negara mitra yang potensial, untuk pengembangan dan produksi peralatan pertahanan. Ini bisa meningkatkan teknologi dan kapasitas produksi dalam negeri.

  3. Memperkuat jaringan diplomatik. Memperkuat jaringan diplomatik Indonesia di luar negeri melalui fasilitas perwakilan dagang khusus. Hal tersebut sangat penting untuk mendukung promosi dan kerjasama industri pertahanan di pasar global.

  4. Mendorong adanya kemitraan strategis dan alih teknologi. Mendorong pembentukan kemitraan strategis dengan perusahaan dan lembaga riset dari negara maju terkait alih teknologi dan proyek pengembangan bersama. Ini akan meningkatkan inovasi dan kemampuan teknologi di sektor pertahanan.

  5. Pengembangan Cluster Industri Pertahanan. Membangun cluster industri pertahanan di wilayah strategis Indonesia untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan kolaborasi dalam pengembangan teknologi militer.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia