Upaya Strategis Membangun Sistem Sinergitas dalam Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Kamis, 11 Juli 2024Oleh : Tuwuh Sotya Harti,SE.MM
Pembina Tk I IV/b NIP. 197004031996032001
Analis Pertahanan Negara Madya Setditjen Pothan
- Pendahuluan
Indonesia kaya akan berbagai sumber daya yang melimpah . Wilayah yang sangat luas, jumlah penduduk yang sangat banyak dengan berbagai suku bangsa, agama dan bahasa daerah serta sumber daya alam yang melimpah. Berbagai sumber daya alam, baik sumber daya alam hayati, maupun bahan tambang berupa bahan bakar, mineral logam dan non logam yang terkandung di bumi Indonesia. Demikian juga dengan letak wilayah geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi silang di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia menjadikan Indonesia menjadi wilayah yang strategis di mata dunia.Sumber daya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia begitu besar dan akan menjadi modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sedangkan dalam konteks pertahanan negara menjadi potensi sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk pertahanan negara.
Sumber daya nasional yang melimpah dapat menyebabkan Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman dan gangguan dari negara lain bahkan untuk dikuasai oleh negara asing. Letak strategis bangsa Indonesia pada posisi silang dunia menjadikan Indonesia juga rawan terhadap berbagai kepentingan negara-negara asing baik kepentingan politik, ekonomi, dan keamanan di tingkat regional dan global yang akan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia dan berimplikasi terhadap stabilitas nasional bahkan dapat mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh kpotensi sumber daya nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia harus dapat ditakan untuk pertahanan negara.
Kompleksitas ancaman yang ditimbulkan dari perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dan terus berkembang menyebabkan bangsa Indonesia dituntut untuk memiliki pertahanan negara yang kuat dan handal sehingga mampu mempertahankan diri dari setiap ancaman yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri baik ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hibrida .
Oleh karena itu maka Indonesia perlu memiliki strategi dan kebijakan dalam penyelengaraan pertahanan negara untuk mengelola sumber daya nasional . yang berpedoman pada sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
b. Pembahasan
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa “ Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini, ditata dan dikelola oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.Sumber daya nasional untuk pertahanan negara terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional. Sumber daya nasional tersebut tidak dimiliki oleh Kementerian Pertahanan dan TNI, namun dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta swasta dan dikelola untuk kepentingan ekonomi / kesejahteraan atau untuk mewujudkan kemakmuran. Oleh karena itu untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, maka pengelolaaan sumber daya nasional tersebut perlu diatur dalam suatu sistem tata kelola sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Pengaturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penting dan strategis bagi negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sistem pertahanan.
Dengan sistem tata kelola tersebut, maka sumber daya nasional dapat ditata, disiapkan dan digunakan secara efektif dan efisien sehingga potensinya dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara dalam rangka menghadapi ancaman perang dan ancaman hibrida. Jika perang terjadi dan sumber daya pertahanan dari komponen utama (TNI) menjadi lemah atau lumpuh, alat peralatan pertahanan serta logistik mengalami kehancuran , rusak atau hilang , maka sumber daya nasional yang sudah disiapkan untuk pertahanan dapat digunakan untuk menggantikan personil, logistik dan alat peralatan pertahanan milik TNI yang hancur , rusak atau hilang sehingga perang tetap dapat berlangsung sampai pertempuran dapat dimenangkan. Untuk itu maka pengelolaan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam , sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional harus disiapkan sejak dini pada saat damai agar siap dimobilisasi untuk menghadapi agresi asing ke dalam wilayah NKRI.
Mengapa pengelolaaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara harus disiapkan sejak dini dan pada saat damai ? Kita bisa belajar dari perang Ukraina-Rusia. Pembelajaran yang kita petik dari perang Ukraina – Rusia adalah perang konvensional tetap menjadi ancaman nyata bagi semua negara, untuk itu maka menjadi hal yang sangat penting bagi sebuah negara untuk memiliki pertahanan negara yang kuat .dengan melibatkan peran serta seluruh komponen bangsa. Perang Ukraina – Rusia bisa menjadi contoh penyiapan sumber daya nasional dalam mendukung kekuatan militernya menghadapi ancaman militer Rusia. Personil militer, pasukan cadangan dan warga sipil secara sukarela bersama – sama berjuang mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Ukraina. Tidak hanya warga negara yang dilibatkan dalam menghadapi mobilisasi tetapi sumber daya nasional lainnya seperti industri nasional, layanan telekomunikasi dan informasi, layanan transportasi, layanan kesehatan dan lain – lain juga disiapkan untuk pelaksanaan mobilisasi dalam perang melawan Rusia.
Dipetik dari Suara.com disebutkan upaya penyiapan pasukan cadangan yang dikenal dengan pasukan pertahanan teritorial Ukraina disiapkan oleh pemerintah sejak tahun 2015 setelah terjadinya konflik dengan Rusia pada tahun 2014. Beberapa warga sipil secara sukarela mendaftar sebagai pasukan cadangan untuk diberikan pelatihan dasar militer dan bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditolak menjadi pasukan cadangan. Sukarelawan tersebut harus melalui serangkaian pelatihan antara lain latihan dasar militer, pelatihan medis, dan pertolongan pertama.Selain itu, mereka juga harus lulus seleksi profesional dan psikologis serta wajib menandatangani kontrak secara sukarela.Bagi Ukraina pelatihan diadakan untuk “menyatukan semua orang” jika terjadi situasi terburuk. Seluruh masyarakat siap menghadapi untuk memukul mundur musuh pada waktu yang tepat (bila diperlukan). Inti dari pelatihan tersebut adalah melatih bangsa agar tidak panik jika terjadi perang, sehingga semua orang tahu apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukannya, dan ke mana harus pergi dan juga, untuk mengetahui setidaknya cara memegang senjata.Perang Ukraina-Rusia yang dimulai 24 Februari 2022 dimana seluruh masyarakat Ukraina baik pasukan militer, pasukan sukarela dan warga sipil bersatu melawan agresi Rusia untuk mempertahankan Ukraina. Penyiapan pasukan cadangan dan pelibatan sarana dan prasarana pendukung untuk menghadapi ancaman militer Rusia yang dilakukan di Ukraina hampir memiliki kesamaan dengan doktrin sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia.
Dari perang Ukraina – Rusia tersebut maka dapat dipetik pelajaran penting terkait dengan penyiapan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang harus disiapkan sejak dini pada masa damai, sehingga jika terjadi perang maka semua komponen bangsa harus siap menghadapi dan tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukan tindakan untuk memberikan dukungan yang efektif dan efisien pada komponen utama (TNI) dalam rangka melaksanakan operasi perang untuk bertahan dan memenangkan pertempuran, oleh karena itu komponen cadangan dan komponen pendukung harus segera disiapkan agar dapat mensupport kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI ) jika negara dalam keadaan perang.Lalu bagaimana bangsa Indonesia mewujudkan penyiapan sumber daya nasional untuk mendukung pertahanan negara??
Dengan berpedoman pada doktrin sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara ditempuh oleh Kementerian Pertahanan dengan menyusun UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara serta peraturan tekhnis yang diamanatkan dalam kedua regulasi tersebut . Dengan demikian maka implementasi pelibatan sumber daya nasional dalam pertahanan negara yang bersifat semesta telah memiliki payung hukum yang kuat dan telah memiliki kekuatan hukum yang kuat secara nasional dan mengikat seluruh komponen bangsa termasuk di dalamnya Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta swasta untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan UU tersebut .
Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung dan pembentukan komponen cadangan , penguatan komponen utama , mobilisasi dan demobilisasi . Realisasi pelaksanaan pengelolaaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara diawali dengan menyelenggarakan PKBN sebagai peletak dasar pembagunan karakter bangsa, penataan dan pembinaaan Komponen pendukung untuk mempersiapkan sumberdaya pertahanan menjadi kekuatan yang siap digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan yang tertata dalam segmen Sumber Daya Manusia ( SDM ), Sumber Daya Alam dan Buatan (SDAB) dan Sarana dan Prasarana Nasional (Sarprasnas) serta pembentukan dan pembinaaan komponen cadangan dalam menyiapkan sumber daya pertahanan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama yang tersusun dalam matra darat, matra laut dan matra udara.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dengan jelas mengamanatkan peran Kementerian/Lembaga, Pemda dan swasta dalam pelaksanaan pendidikan kesadaran bela negara, penataan dan pembinaan komponen pendukung serta pembentukan dan pembinaan komponen cadangan. Dalam hal penyiapan komponen pendukung diamanatkan oleh kedua regulasi tersebut bahwa penyiapan komponen pendukung dilakukan melalui proses pendataan, pemilahan dan pemilihan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMS sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Kemhan, sedangkan verifikasi dilaksanakan oleh Kemhan atas persetujuan perseorangan, Kementerian/Lembaga, Pemda, pengelola/pemilik yang selanjutnya ditetapkan oleh Menhan sebagai Komponen Pendukung Pertahananan Negara. Kegiatan Pembinaan dilakukan melalui tahap sosialisasi, bimbingan teknis dan simulasi oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda sesuai tugas pokok dan fungsinya atas dasar kebijakan Menteri Pertahanan. Pelibatan peran Kementerian/Lembaga, Pemda, pengelola/pemilik dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan Negara merupakan hakekat dari dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Kemhan dan TNI namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara akan mendorong lahirnya nasionalisme pertahanan seluruh komponen bangsa untuk berkontribusi dalam pembangunan komponen pendukung dan komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara. Dalam UU PSDN dan peraturan turunannya mengatur bagaimana mekanisme dan prosedur pengintegrasian potensi sumber daya nasional menjadi kekuatan militer, bagaimana standar dan kriteria atau kemampuan atau kapasitas seperti apa yang dibutuhkan untuk mendukung kekuatan pertahanan khususnya untuk tertatanya komponen pendukung dan terbentuknya komponen cadangan serta bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sebagai sumber daya nasional pertahanan dilaksanakan dalam rangka pembinaannya. Dengan memahami substansi pengaturan dari UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan peraturan turunannya maka diharapkan seluruh komponen bangsa sejak dini dapat memiliki sense of deffence sehingga ketika terjadi perang maka sumber daya nasional siap untuk dimobilisasi untuk melipatgandakan kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dengan UU PSDN akan terbangun sinergitas antar sektor untuk mengelola kemampuan sumber daya manusia, kegunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan serta fungsi sarana dan prasarana nasional agar dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara . Pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sebetulnya tidak hanya untuk kepentingan pertahanan saja namun memiliki banyak aspek strategis bagi ketahanan bangsa yang meliputi idiologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan sehingga UU PSDN menjadi wahana konsolidasi kekuatan negara. Oleh karena itu , UU PSDN mampu mengintegrasikan sistem pengelolaan sumber daya nasional untuk menghasilkan sinergi kekuatan yang akan memperkuat pertahanan negara secara efektif dan efisien serta memperkokoh ketahanan nasional agar dapat terwujud kesejahteraan . Pengelolaan sumber daya nasional yang baik akan menghasilkan daya saing negara dan pertahanan negara yang kuat akan memberikan efek gentar bagi bangsa lain.
Namun demikian , sejak UU PSDN untuk Pertahanan Negara disahkan dan juga telah dilengkapi dengan peraturan turunannya , belum semua yang diamanatkan dalam UU PSDN dan peraturan turunannya diimplementasikan, khususnya komponen pendukung, karena Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMS belum mempedomani UU PSDN untuk Pertahanan Negara dan peraturan turunannya dalam menyusun kebijakan yang dijabarkan dalam program kegiatan sesuai sektor masing- masing, sehinnga terkesan tidak adanya koordinasi dalam pengelolaan sumber daya nasional bahkan bisa disebut pelaksanaan pengelolaan sumber daya nasional masih bersifat parsial. Hal ini akan menjadi kendala untuk terlaksananya penataan komponen pendukung sebagai unsur vital dalam komponen pertahanan negara sehingga sistem pertahanan semesta tidak akan terwujud.
-
Kesimpulan
Belum terimplementasinya amanat UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang telah memiliki kekuatah hukum yang mengikat seluruh komponen bangsa untuk tunduk dan taat pada ketentuan yang diamanatkan dalam UU tersebut, disebabkan karena minimnya pelaksanaan sosialisasi sehingga urgensi dan substansi UU PSDN untuk Pertahanan Negara tidak dapat diterima secara utuh dan benar sehingga dapat menimbulkan misspresepsi tentang komponen pendukung pertahanan negara.
-
Saran
-
Perlu dilaksanakan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara melalui metode sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui media cetak, televisi dan radio serta media sosial.
-
Perlu disusun perencanaan strategis pengelolaaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan swasta dalam menyusun rencana program dan kegiatan pengelolaan sumber daya nasional sesuai sektor masing – masing.
Sum Referensi :
-
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
-
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
-
PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
-
Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyiapan Komponen Pendukung.
),sehingga dengan standar militer tersebut