MEMBANGUN SISTEM INFORMASI PELAPORAN AKSI BELA NEGARA GUNA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI

Kamis, 13 Juni 2024

Oleh : Ani Maryani, S.Pd.,M.M.

Pembina Utama Muda IV/c NIP.197405041998032002

Analis Pertahanan Negara Madya Setditjen Pothan Kemhan

Pendahuluan

Indonesia adalah Negara Kepulauan yang terdiri dari berbagai suku, bangsa, agama dan budaya. Karakteristik multikultural inilah yang seringkali menimbulkan gesekan di tingkat bawah sehingga menimbulkan berbagai macam ancaman. Terdapat tiga jenis ancaman yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang berbentuk ancaman potensial dan ancaman aktual.

Walaupun ancaman perang terbuka/konvensional sangat kecil kemungkinannya terjadi, akan tetapi sebagai bangsa yang memiliki potensi kekayaan sumber daya yang luar biasa, kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat ancaman bersifat dinamis dan dapat berubah menjadi ancaman aktual yang harus dihadapi apabila kedaulatan, keutuhan, keselamatan dan kepentingan nasional dan kehormatan Negara diganggu dan diserang, maka Indonesia harus siap berperang. Kesiapan berperang ini harus dipersiapkan sedini mungkin untuk dapat mengantisipasi dan menghadapi berbagai ancaman apapun dari luar.

Saat ini ancaman sangat nyata (Aktual) masuk melalui aspek Ipoleksosbud untuk melemahkan bangsa Indonesia, salah satunya dari aspek Ideologi. Ancaman ini sangat berbahaya karena kelompok yang berkepentingan tidak langsung berhadapan, namun menggunakan pemikiran, yaitu bahaya cuci otak yang membelokkan pemahaman terhadap ideologi Negara Pancasila, menurunnya nasionalisme, radikalisme, terorisme dan penyalahgunaan narkoba, kejahatan siber dan lainnya. Sehingga perlu diambil langkah strategis, menyeluruh dan konkret yaitu melalui pembinaan kesadaran bela negara sebagai pondasi pembangunan karakter bangsa.

Melihat peta kebutuhan program kegiatan bela negara, disimpulkan 1bahwa wilayah indonesia berpotensi radikalis, baik yang berasal dari kelompok radikal kanan, kiri maupun lainnya. Bahkan, diantara wilayah tersebut berpotensi Separatis. Selain itu, hal lain yang cukup menonjol adalah penyalahgunaan hingga penyelundupan narkoba. Hal ini selain disebabkan oleh letak geografis dan tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih relatif rendah. Rendahnya tingkat pendidikan ini menjadi salah satu penyebab kemiskinan di wilayah-wilayah tertentu, sehingga tingkat kriminalisme terutama penyelundupan narkoba masih relatif tinggi, terutama di wilayah perbatasan. Selain berbagai macam ancaman, Indonesia sebagai negara yang memiliki karakteristik multikultural memiliki kekayaan yang melimpah, baik Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Buatan (SDB). Hal inilah yang kemudian menjadikan beberapa daerah sebagai pusat pariwisata, bisnis ataupun budaya. Ragamnya karakteristik di setiap wilayah tersebut menuntut adanya strategi-strategi yang berbeda dalam penyelenggaraan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Dalam konsep pertahanan kita, Bela Negara di atur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945, dan diamanahkan secara lebih rinci dalam Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, perilaku dan tindakan setiap warga negara baik perorangan maupun kolektif untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, menyatakan amanah pada pasal 12 ayat (1) bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan Peraturan Presiden.

Direktorat Bela Negara mempunyai peranan yang sangat penting di dalam organisasi Kemhan karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pembinaan Kesadaran Bela Negara, diantaranya pelaporan aksi Bela Negara dalam hal pemantauan, evaluasi dan laporan dibidang penataan dan pembinaan kesadaran bela negara. Terkait hal tersebut Direktorat Bela Negara, dalam menyusun pelaporan aksi Bela Negara belum didukung oleh Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara. Saat ini proses bisnis dalam pelaksanaan pelaporan aksi bela negara masih dilakukan secara manual dan belum terkelola dengan baik, yaitu Proses penginputan data masih dilakukan secara manual di komputer dan belum dilengkapi bukti data dukung; Proses menginventarisir dan pengumpulan data kegiatan program aksi bela negara membutuhkan waktu lama sehingga mengakibatkan lambat dalam pelaporan aksi bela negara.

Faktor keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala secara kualitas dan kuantitas, terutama di tingkat operator dan programmer pada level golongan III dan II dengan kompetensi di bidang teknologi informasi.

Jika kondisi saat ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berakibat sebagai berikut:

a. Informasi data aksi Bela Negara masih berbentuk data manual;

b. Proses pengumpulan data dan penyajian informasi data aksi Bela Negara lambat dan lama;

c. Monitoring dan evaluasi kegiatan aksi Bela Negara tidak optimal;

d. Inefisiensi waktu dan bahan kertas;

e. Koordinasi menjadi lambat;

f. Kemampuan SDM dalam pemanfaatan TI terbatas; dan

g. Pelaporan aksi Bela Negara menjadi lamban.

Pelaporan Aksi Bela Negara berbasis Sistem Informasi

Sesuai amanat kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan Infrastruktur dan penyederhanaan birokrasi, bahwa Instansi pemerintah perlu mengadopsi teknologi informasi dalam kegiatannya sehari-hari sebagai bentuk perubahan yang harus dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan semakin mendekatkan akses ke masyarakat.

Strategi Transformasi Digital Nasional RPJMN 2020-2024 meliputi Layanan digital, Big data Capabilities dan Enabling Environmen, serta unsur-unsurnya, sebagai berikut pada gambar di bawah ini.

Tabel 1. 3 Unsur Strategi Transformasi Digital Nasional

Penyiapan Layanan Digital

Pemenuhan Layanan Digital

Pengelolaan Big Data

  • Menyiapkan aturan perundangan

  • Tentang transformasi digital.

  • Menyiapkan Lembaga yang khusus mengkoordinasikan pelaksanaan transformasi digital.

  • Membangun jaringan infrastruktur pendukung.

  • Membangun sistem pendidikan melek digital.

  • Meningkatkan kapasitas SDM dalam keahlian digital.

  • Melakukan kerjasama dengan semua pihak dalam penyediaan layanan digital.

  • Menerapkan aturan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronika (SPBE).

  • Inventarisasi layanan pemerintah untuk pengembangan layanan digital.

  • Integrasi semua sistem digital yang ada di pemerintah ke dalam satu sistem.

  • Melakukan kerjasama dengan semua pihak dalam pemenuhan layanan digital.

  • Meneliti sumber-sumber Big Data baik yang disediakan oleh layanan pemerintah maupun swasta.

  • Membangun sumber-sumber Big Data.

  • Mengembangkan kemampuan analisa Big Data.

  • Mengembangkan sistem pembuat keputusan di berbagai level birokrasi.

  • Menjalin keamanan dan kerahasiaan data pribadi dan badan usaha.

Pembelajaran dalam penerapan Digital Organization Menurut Cisco (2017), teknologi hanya mampu menyelesaikan masalah 26 persen, sisanya-74 persen- diperlukan peranan SDM dan kebijakan adalah kata kunci keberhasilan implementasi digital organization adalah integrasi, atau berintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh.

Berdasarkan Permenhan nomor 38 tahun 2011 tentang Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok, perlu data dan informasi yang memuat aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan untuk disiapkan menjadi kekuatan pertahanan yang komprehensif. Pada era globalisasi saat ini, sistem pengelolaan data dan informasi yang mudah diakses menjadi suatu kebutuhan. Data dan informasi yang memuat aspek tersebut di atas merupakan data dan informasi yang sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pertahanan negara yang harus disiapkan secara komprehensif, sistematis, cepat dan akurat. Dengan demikian perlu membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pertahanan Negara yang dapat digunakan bagi pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pertahanan negara.

Cakupan informasi pertahanan di lingkungan Kementerian adalah semua data dan informasi untuk keperluan penyelenggaraan pertahanan negara, terdiri dari kebijakan pertahanan (termasuk Kebijakan keterlibatan kementerian/LPNK terkait penyelenggaraan pertahanan), informasi komponen pertahanan, perkembangan lingkungan strategis, pembinaan dan penggunaan komponen pertahanan, serta informasi layanan publik.

Perkembangan dan terobosan teknologi informasi akan terus berlanjut di masa depan. Oleh karena itu, tidak sulit untuk memperkirakan bahwa salah satu ujian bagi kemahiran dan keandalan manajemen di masa depan ialah kemampuannya memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, tetapi sekaligus mengenali berbagai dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan organisasi. Dengan perkataan lain kemampuan manajemen memanfaatkan informasi dalam menjalankan fungsi-fungsi manajerial akan turut menentukan berhasil tidaknya manajemen yang bersangkutan meraih keberhasilan dalam mengelola organisasi yang dipimpinnya. Begitu juga dalam kegiatan aksi bela negara dibutuhkan pengelolaan yang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi Ditjen Pothan Kemhan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, menyatakan amanah pada pasal 12 ayat (1) bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan Peraturan Presiden. Dalam Rancangan Peraturan Presiden tersebut tertuang strategi-strategi program pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) pada Rencana aksi nasional bela negara (RANBN), yang akan menjadi pedoman bagi semua kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga terkait lainnya dalam keterkaitan sinkronisasi dan penyinergian pelaksana PKBN dan merupakan bagian dari program besar dari RPJMN yaitu program pembangunan karakter bangsa dan revolusi mental. Pada RANBN Roadmap 2strategi 5 yaitu penataan sinkronisasi-penyinergian antar pelaksana PKBN dalam membangun Sistem Komunikasi dan Informasi penyelenggaraan PKBN secara nasional menjelaskan, bahwa rencana aksi nasional Bela Negara perlu dibangun ke dalam sistem informasi sumber daya pertahanan yaitu sistem informasi pelaporan aksi bela negara dan sangat bermanfaat dalam mengatasi permasalahan terkait proses bisnis pelaksanaan kegiatan aksi bela negara. Dengan adanya inovasi perubahan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan melalui Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara (SIBELA), data dan informasi dapat diperoleh secara mudah, cepat, akurat dan sangat membantu dalam rangka merespon kebutuhan pelaporan data kegiatan aksi bela negara secara efektif dan efisien serta terukur sesuai prinsip-prinsip Good Governance.

Dengan terwujudnya Pembangunan Sistem informasi pelaporan aksi bela negara secara nasional dan terintegrasi diharapkan:

a. Tersedianya data dan informasi aksi Bela Negara yang akurat, Lebih cepat dan mudah di akses;

b. Terlaksananya pelaporan aksi Bela Negara yang efektif dan efisien;

c. Pencapaian aksi Bela Negara maksimal dan konsisten; dan

e. Meningkatnya program kegiatan pembinaan kesadaran bela negara pada seluruh segmen kelompok masyarakat (yang dapat dirasakan oleh setiap individu/kelompok masyarakat) sehingga terwujud Kesadaran Bela negara.

Proses Bisnis dalam pelaksanaan Pelaporan Aksi Bela Negara adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Proses Bisnis Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara (SIBELA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keterangan :

1. Admin/Operator melakukan input data ke dalam modul kegiatan.

2. Selanjutnya system mengirimkan data modul agenda kegiatan ke server.

3. Verifikator melakukan ceklis data agenda kegiatan.

4. Selanjutnya Verifikator melakukan verifikasi data dukung kegiatan.

5. Apabila data dukung ditolak, Verifikator memberikan catatan perbaikan dalam system edit data.

6. Kemudian operator melakukan edit data.

7. Selanjutnya dilakukan verifikasi ulang.

8. Apabila data dukung diterima, Verifikator memberikan catatan data dukung di dalam system.

9. Setelah data dukung diterima, kemudian Verifikator menginput data mengenai hal-hal menonjol dan kekhususan intervensi program aksi bela negara berdasarkan dokumen hasil survey di lapangan (menggunakan analisis SWOT)

10. Selanjutnya Verifikator memberikan saran masukan kepada pimpinan dalam bentuk format pelaporan aksi bela negara.

11. Apabila petunjuk pimpinan menyetujui sebagai saran masukan untuk diteruskan kepada K/L maka akan ditembusi, apabila tidak diteruskan maka K/L menerima status verifikasi.

Tujuan dan Manfaat Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara

a. Secara umum Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di Ditjen Pothan Kemhan dalam rangka merespon kebutuhan data kegiatan aksi bela negara yang semula lambat dan masih manual menjadi lebih cepat dan mudah sehingga pelaporan kegiatan aksi bela negara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien.

1) Tujuan Jangka Pendek, Pembangunan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara sebagai berikut:

  1. Tersedianya aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara di Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan sebagai media pelaporan yang efektif dan efisien;

  2. Terwujudnya buku petunjuk pelaksanaan penggunaan aplikasi/manual book;

  3. Diterbitkan Surat Edaran (SE) penggunaannya Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara;

  4. Terlaksananya sosialisasi dengan stakeholder agar memahami tujuan adanya Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara.

2) Tujuan Jangka Menengah yaitu Sistem Informasi Pelaporan aksi Bela Negara terintegrasi, sebagai berikut:

  1. Pengintegrasian dengan K/L pusat sehingga data dan informasi dapat di akses dengan mudah dan cepat;

  2. Implementasi Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara di Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan; dan

  3. Terwujudnya monitoring dan evaluasi.

3) Tujuan Jangka Panjang yaitu Sistem Informasi Pelaporan aksi BN terintegrasi secara nasional, sebagai berikut:

  1. Pengintegrasian secara nasional sehingga data dan informasi dapat di akses dengan mudah dan cepat;

  2. Melaksanakan evaluasi aplikasi di Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.

b. Manfaat tersedianya Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara yaitu:

  1. Manfaat Internal

  1. Meningkatnya Kinerja dan image Ditjen Pothan Kemhan;

  2. Meningkatnya Kinerja Dit. Bela Negara secara internal dan tercipta budaya kerja yang responsive;

  3. Pengelolaan data aksi Bela Negara menjadi lebih baik dan data aksi BN dapat diperoleh secara cepat, tepat dan akurat dalam satu pintu secara nasional dan terintegrasi;

  4. Sebagai dasar pengambilan keputusan strategis Pimpinan Subsatker Ditjen Pothan Kemhan untuk menentukan kebijakan selanjutnya;

  5. Dengan terwujudnya Sistem Aplikasi pelaporan aksi bela negara yang terintegrasi secara nasional diharapkan dapat mendeteksi :

  1. Munculnya isu-isu kelompok masyarakat yang meragukan Pancasila sebagai ideologi negara ;

  2. Kelompok masyarakat yang belum mendapatkan sentuhan kegiatan bela negara ;

  3. Kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kegiatan bela negara ;

  4. Dapat menetapkan metoda dan materi bela negara sesuai dengan permasalahan yang ada, sehingga tepat sasaran dan;

  5. Dapat menentukan strategi yang harus dilakukan untuk memperkuat semangat kebangsaan dan nasionalisme.

  1. Sistem Informasi ini dapat mendokumentasikan seluruh proses bisnis tentang penyelenggaraan aksi BN sehingga memudahkan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Ditjen Pothan Kemhan; dan

  2. Tersedianya pelaporan aksi BN yang dapat di akses dengan mudah, cepat dan akurat, mencakup :

  1. Jumlah data Kegiatan aksi Bela Negara dengan status Approve, Reject, Verified dan Register;

  2. Jumlah data Kegiatan aksi bela negara per bulan, triwulan, persemester dan pertahun;

  3. Jumlah K/L yang melaksanakan aksi bela negara;

  4. Jumlah kader bela negara yang hadir pada lingkungan pendidikan, pemukiman dan kerja di K/L pusat dan daerah;

  5. Hal-hal permasalahan menonjol; (didapatkan dari dokumen analisis) dan;

  6. Kekhususan intervensi terhadap kegiatan aksi bela negara pada K/L Pusat dan Daerah.

2) Manfaat Eksternal

(a) Sebagai bagian dari Sistem Informasi Eksekutif Kemhan (SIE Kemhan);

(b) Data Program unggulan K/L terkait aksi bela negara terkelola dengan baik dan akurat serta terintegrasi secara nasional;

(c) Mempermudah K/L untuk mengakses dan menginput seluruh data-data kegiatan terkait program aksi bela negara yang telah dilaksanakan;

(d) K/L Pusat dan Daerah mendapatkan saran dan masukan terkait aksi Bela Negara berdasarkan data dan analisa dari sistem pelaporan aksi bela negara, yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh K/L bersangkutan.

Indikator Keberhasilan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara (SIBELA) dalam Perbaikan Kinerja Organisasi

Indikator keberhasilan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara dalam perbaikan kinerja organisasi adalah sebagai berikut:

Tabel 3. Indikator Keberhasilan SIBELA Dalam Perbaikan Kinerja Organisasi

NO

INDIKATOR KUALITAS KINERJA ORGANISASI

SEBELUM SIBELA

SETELAH SIBELA

1

KEJELASAN PROSES BISNIS

Penginputan data kegiatan aksi bela negara masih dilakukan secara manual, memerlukan waktu lama dan belum dilengkapi bukti data dukung

Kejelasan proses bisnis atau tatakerja penginputan data aksi bela negara dapat dilakukan secara cepat, mudah di akses dan akurat dengan dilengkapi bukti data dukung

2

KETEPATAN KEBUTUHAN

Pelaksanaan aksi Bela Negara belum disesuaikan dengan permasalahan yang ada

Pelaksanaan kegiatan aksi nyata bela negara menghasilkan outcome dan manfaat yang tersampaikan langsung kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang menonjol

3

EFISIENSI DAN EFEKTIF

Inefisiensi waktu dan kertas dalam proses menginventarisir dan pengumpulan data kegiatan aksi bela negara sehingga pemberian laporan bagi pimpinan mengenai kegiatan aksi bela negara menjadi lambat.

Terlaksananya pelaporan aksi Bela Negara yang mudah di akses, cepat dan akurat

4

PELAYANAN

Pelayanan aksi Bela Negara kepada masyarakat belum maksimal dan terukur

Meningkatnya kegiatan pembinaan kesadaran bela negara pada seluruh segmen kelompok masyarakat/individu

5

MONITORING DAN EVALUASI

Data dan informasi kegiatan aksi bela negara belum terkelola dengan baik dan butuh waktu lama untuk monitoring, evaluasi dan membuat pelaporan evaluasi

Sistem Informasi ini dapat mendokumentasikan seluruh proses bisnis tentang penyelenggaraan aksi BN sehingga memudahkan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Ditjen Pothan Kemhan

Simpulan Dan Rekomendasi

Pembangunan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sebuah Teknologi Informasi sehingga sangat bermanfaat dalam peningkatan kompetensi manajerial dari kondisi saat ini menjadi kondisi yang diharapkan melalui proses merancang, mendiagnosa organisasi, inovasi perubahan dan menyelesaikan aksi perubahan guna mencapai tujuan melalui pentahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pembangunan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara (SIBELA) merupakan bagian dari reformasi birokrasi pada area akuntabilitas kinerja, proses bisnis/tata kerja dan pelayanan publik dengan tujuan secara umum adalah menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi dan tujuan secara khusus adalah memperoleh informasi data kegiatan Bela Negara dengan mudah, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka merespon kebutuhan bahan penyusunan pelaporan aksi BN sebagai dasar pengambilan keputusan strategis Pimpinan Subsatker Ditjen Pothan Kemhan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi informasi sebaiknya Direktorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar segera mungkin menggunakan sistem informasi dalam mendokumentasikan seluruh proses bisnis tentang penyelenggaraan aksi BN sehingga memudahkan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Ditjen Pothan Kemhan dan menyusun pelaporan aksi BN yang dapat di akses dengan cepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan strategis Pimpinan Subsatker Ditjen Pothan Kemhan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja, proses bisnis/tata kerja dan pelayanan publik, kiranya pimpinan berkenan mendukung pembangunan Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara pada program kerja dan anggaran tahun selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku-buku

Pemetaan Kebutuhan Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara di wilayah Indonesia : Ditjen Pothan Kemhan tahun 2019.

Modul Pembelajaran Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) TA. 2020 : Pusdiklat Manajemen Pertahanan Badiklat Kemhan, 2020.

Handbook 1, Program Executive Class, CHRMP (Certified Human Resources Management Professional) : MKI Corporate University 2020.

Sik Sumaedi, Sistem Manajemen pengaduan Terintegrasi dalam rangka reformasi birokrasi, Jakarta : LIPI Pers, 2016

Sondang P. Siagian, Sistem Informasi Manajemen, Jakarta : Bumi Aksara, 2016

Wibowo, Manajemen Perubahan, Jakarta : Rajawali Pers, 2016

Yosy Arisandy dkk, Sistem informasi Manajemen Teori dan implementasi bisnis, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2017

  1. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 68

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025

Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional e-Government

Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020 antara lain Pembahasan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019

Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Permenhan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Permenhan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara.

  1. Website/Internet

https://www.kemhan.go.id/pothan/direktur-bela negara, diakses pada tanggal 10 Oktober 2020.

https://typoonline.com/KBBI, Definisi atau arti kata aksi, kegiatan berdasarkan KBBI oneline, diakses pada tanggal 14 Oktober 2020.

https://Unair.com/pascasarjana, Mewujudkan Good Governence melalui Reformasi Birokrasi di bidang SDM Aparatur, Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, diakses pada tanggal 24 Oktober 2020.

https://LenteraToday.com, Era New Normal Membawa Perubahan Budaya Organisasi Bisa Lebih Baik atau Tergilas, diakses pada tanggal 24 Oktober 2020.

https://DKJNKemenkeu, Membangun Tim Kerja Efektif Dalam Aksi Peningkatan Pelayanan Publik, diakses pada tanggal 26 Oktober 2020.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia