SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Senin, 27 Maret 2023

Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disusul dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selaku pemrakarsa lahirnya Undang-Undang ini berkewajiban melakukan sosialisasi.

Pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 kepada seluruh Kementerian dan Lembaga, seluruh Pemerintah Daerah TK I dan jajaran Mabes TNI AD, AL dan AU. Sosialisasi ini bertujuan agar terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama tentang isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Rapat dilaksanakan secara online dengan dihadiri oleh 34 Kementerian/Lembaga Pemerintah, 34 Sekretaris Daerah Pemda Provinsi dan perwakilan dari Mabes TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Rapat dipimpin oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha. Dalam sambutan pembukaannya beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang hadir serta beliau menyampaikan terkait bagaimana perjuangan untuk melahirkan Undang-Undang tersebut serta apa yang menjadi dasar hukum dan pentingnya Undang-Undang itu. Selanjutnya beliau juga menyampaikan inti dari isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 adalah terkait Bela Negara, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung serta Mobilisasi dan Demobilisasi.

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan tentang Bela Negara yang disampaikan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Sarwono, B.Sc., S.I.P., PSC. Beliau menyampaikan terkait pentingnya seluruh warga negara Indonesia untuk memahami tentang lima nilai dasar Bela Negara yaitu meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Selain itu beliau juga menyampaikan kebijakan tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Paparan berikutnya disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Pertahanan Brigjen TNI Fahrid Amran, SH. Pada kesempatan ini Dirsumdahan menyampaikan tentang Komponen Cadangan (Komcad), Komponen Pendukung (Komduk) serta Mobilisasi dan Demobilisasi. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. Untuk tahun 2023 sedang dalam proses pendaftaran.

Proses pengelolaan Komduk terdiri dari proses penataan dan pembinaan. Dalam proses penataan ada langkah penyiapan yang terdiri dari pendataan, pemilahan, pemilihan dan verifikasi. Proses ini sangat penting dan melibatkan seluruh Stakeholder, baik yang ada di pusat (Kementerian/Lembaga) maupun yang ada di daerah (Pemda setempat). Pendataan Sumber Daya Alam dan Buatan serta Sarana Prasarana sangat sulit apabila tidak ada peran serta dari para instansi terkait. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mempermudah upaya Kementerian Pertahanan dalam rangka pengelolaan Komduk ini.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Sekretaris Ditjen Pothan Kemhan Laksamana Pertama TNI Sri Yanto, S.T. (Red Bagdatin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia