RAPAT KOORDINASI INDUSTRI PERTAHANAN

Jumat, 10 Februari 2023

Jumat (10/02), Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan dengan menyelenggarakan fungsi perumusan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan kebijakan di bidang potensi pertahanan meliputi sumber daya pertahanan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, teknologi industri pertahanan, dan teknologi informasi komunikasi pertahanan.

Dalam rangka menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Pembinaan Industri Pertahanan, Kementerian Pertahanan dalam hal ini Ditjen Potensi Pertahanan Kemhan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Industri Pertahanan. Kegiatan dipimpin  Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang  Hendrayudha dan dihadiri Sesditjen Potensi Pertahanan, staf Direktorat Teknologi Industri Pertahanan, para Direktur Utama/Pimpinan Industri Pertahanan, yang dilaksanakan pada Jumat 10 Februari 2023, pukul 09.00 di Aula Bela Negara Gedung R. Suprapto Kemhan. Rakor dihadiri oleh 105 industri pertahanan dari 214 industri pertahanan yang telah ditetapkan.

Dirjen Pothan menyampaikan bahwa kegiatan untuk menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Dirjen Pothan Kemhan dalam rangka Pembinaan Industri Pertahanan sebagai berikut:

Pertama, Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Pengelolaan industri pertahanan diatur dengan UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang pada perkembangannya terdapat beberapa pasal yang disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat”.

Pasal 185 Perppu No 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, UU No 11 Cipta Kerja Tahun  2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara proses Persetujuan DPR atas Perppu No 2 Tahun 2022 masih berjalan. Karena itu semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Kedua , Penyelenggaraan Business Matching tahap Kelima tahun 2023 akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI bersama dengan Kementerian Perindustrian.  Pelaksanaannya akan dilaksanakan pada Bulan Maret tahun 2023 bertempat di Provinsi DKI Jakarta. Maksud Penyelenggaraan Business Matching Tahap Kelima adalah Mempertemukan antara demand belanja pemerintah dan suplai produsen sehingga kebutuhan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Ketiga, Kolaborasi dan Sinergitas Kementerian/Lembaga dalam “Membangun Ekosistem Industri” sebagai strategi dalam rangka Memperkuat Struktur Industri dan mewujudkan Hilirisasi Industri Bahan Baku-Industri Antara-Industri Utama. Hal ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. Pembangunan Industri Nasional berisikan Industri andalan masa depan, industri pendukung, dan industri hulu, dimana ketiga kelompok industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi dan kreativitas.

Penahapan capaian pembangunan industri prioritas dilakukan untuk jangka menengah dan jangka panjang. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tahapan dan arah rencana pembangunan industri nasional diuraikan sebagai berikut:

Tahap I (2015-2019), Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada industri Hulu berbasis agro, mineral dan migas yang diikuti dengan pembangunan Industri pendukung secara selektif melalui penyiapan SDM yang ahli dan kompeten di bidang industri, serta meningkatkan penguasaan teknologi.

Tahap II (2020-2024), Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas.

Tahap III (2025-2035), Arah rencana pembangunan industri nasional pada tahap ini dimaksudkan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh yang bercirikan struktur industri nasional yang kuat dan dalam, berdaya saing tinggi di tingkat global, serta berbasis inovasi dan teknologi.

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, maka Ditjen Pothan selaku Pembina Industri Pertahanan menyuarakan pembangunan Ekosistem Industri Pertahanan dengan mewujudkan Hilirisasi Industri Pertahanan mulai dari Industri Bahan Baku, Industri Antara dan Industri Utama (Tier 1 s.d Tier 4) dalam rangka memperkuat struktur Industri Pertahanan.

Langkah dan Tindakan berupa Peran serta aktif seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam membangun Industri Pertahanan menuju Industri Pertahanan yang Maju dan Mandiri dalam memproduksi Alpalhankam.

Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Sebelum mengakhiri penyampaian pokok-pokok Kebijakan  ini, Dirjen Pothan menyampaikan hal -hal yang menjadi perhatian yaitu sebagai berikut:

  1. Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri P3DN pada pengadaan Alpalhankam.
  2. Perlunya peningkatan Kemampuan Industri Pertahanan pada Technology Readiness Level (TRL) dan Manufacturing Readiness Level (MRL) dalam membangun Industri Pertahanan Maju, Kuat Mandiri dan Berdaya Saing.
  3. Peningkatan nilai Tingkat Komponen Produk Dalam Negeri (TKDN) Produk Alpalhankam dengan membangun Ekosistem Industri Pertahanan. (Red Bagdatin)



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia