“POTENSI KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA DENGAN JEPANG DALAM NEW DOMAINS OF WARFARE (STUDI PUSTAKA PADA KEBIJAKAN PERTAHANAN INDONESIA DAN THE DEFENSE OF JAPAN WHITE PAPER 2022)”
Senin, 6 Februari 2023
Oleh :
Gede Priana Dwipratama, S.E., M.M.
Analis Pertahanan Negara Ahli Muda Ditjen Pothan Kemhan
email : dwipratama0986@gmail.com
I. Latar Belakang.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam rangka melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah indonesia dan mempertahankan kedaulatan negara, tidak cukup hanya dengan tersedianya Alpalhankam yang modern. Pemenuhan Alpalhankam tersebut diharapkan juga turut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dengan kemandirian industri pertahanan nasional.
Perkembangan teknologi dan industri pertahanan global berjalan dengan sangat cepat. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan penguasaan teknologi dan industri pertahanannya agar mampu bersaing di ranah internasional. UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 48 Ayat (1) berisi “Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri”. Kerja sama tersebut dapat dilakukan baik secara bilateral, regional maupun multilateral atas dasar saling menguntungkan dan mengutamakan kepentingan nasional. Pelaksanaan kerja sama luar negeri meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian, pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran dan pembiayaan.
Dalam Permenhan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 dijelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 menghadirkan medan perang yang tidak hanya di ruang darat, laut dan udara, namun juga termasuk ruang angkasa dan ruang siber dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Hal ini sejalan dengan Chapter 4 Page 448 The Defense of Japan White Paper 2022 yang menyatakan bahwa Military technologies in recent years are showing remakrable advances. Against the backdrop of such technological advanced, contemporary warfare increasingly features capabilities combined across all domains: not only land, sea dan air but also new domains, which are space, cyberspace and electromagnetic spectrum. Aiming to improve overall military capability, states are seeking to gain superiority in technologies that undergird capabilities in these new domains.
Jepang membuka peluang kerja sama dengan berbagai negara dalam bidang pengembangan alat peralatan dan teknologi pertahanan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Jepang khususnya di bidang pemeliharaan dan penguatan basis teknologi serta industri pertahanan. Selain itu juga dapat memberikan kontribusi dalam keamanan nasional dan perdamaian negaranya.
Indonesia dan Jepang memiliki kesamaan tujuan untuk memajukan teknologi dan industri pertahanannya. Kedua belah pihak sama-sama membuka peluang kerja sama luar negeri berdasarkan kebijakan pertahanan yang berlaku baik di Indonesia maupun Jepang. Meskipun kebijakan pertahanan yang berlaku di masing-masing negara memiliki perbedaan, namun perlu dicari kesamaan yang bisa menjadi potensi kerja sama demi keuntungan kedua belah pihak.
II. Dasar.
a. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan perlunya peningkatan kemampuan pertahanan negara dengan melakukan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertahanan.
b. UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 48 ayat (1) mengamanatkan Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri.
c. Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 Pasal 2 mengamanatkan Peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan salah satunya dengan merevitalisasi Industri Pertahanan sebagai produsen Alpalhankam yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.
d. Permenhan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022 mengamanatkan Sasaran Strategis Pertahanan Negara salah satunya dengan meningkatkan hubungan Diplomasi Pertahanan melalui kerja sama bilateral dan multilateral di bidang pertahanan.
e. Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2020-2024 mengamanatkan Pembangunan di bidang kerja sama internasional dilaksanakan melalui peningkatan kerja sama Industri Pertahanan pada proses Transfer of Knowledge (ToK) dan Transfer of Technology (ToT) dalam rangka mewujudkan Industri Pertahanan dalam negeri yang kuat, mandiri dan berdaya saing.
f. Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
g. Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri.
h. Section 5 Page 471 The Defense of Japan White Paper 2022 menyatakan Based on Three Principles on Transfer of Defense Equipment and Technology, Japan promotes cooperation in defense equipment and technology with other countries in order to contribute to the maintenance and strengthening of defense technological and industrial bases, as well as contribute to the promotion of our national security, peace and international cooperation.
III. Pembahasan.
a. Domain Baru Pertempuran Indonesia.
1) Perpres No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Lampiran Perpres No. 8 Tahun 2021 Bagian 2 Alinea 5 berisi “Revolusi Industri 4.0 juga memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut dan udara ke dimensi ruang angkasa dan ruang siber”. Domain baru pertempuran tersebut menyesuaikan karakteristik dari Revolusi Industri 4.0 yaitu dengan pengembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machinery learning, sistem otomatis dan teknologi robot. Hadirnya nanoteknologi menciptakan terjadinya peralihan sistem senjata wahana tak berawak dengan ukuran kecil namun memiliki kekuatan destruktif yang luar biasa.
Selain itu, dalam Lampiran perpres No. 8 Tahun 2021 Bagian 2 Alinea 7 berisi “Karakteristik perang modern antara lain: terjadinya ancaman secara sistematis, bersamaan dan simultan; perang keunggulan teknologi persenjataan (network centric warfare); perang berbasis kecerdasan buatan seperti teknologi robot telah melahirkan perang dengan menggunakan wahana tak berawak, dan perang siber”. Domain baru pertempuran selain darat, laut dan udara bersifat tak terbatas dengan mengandalkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam aspek militer serta nirmiliter.
Kebijakan Pembangunan postur pertahanan militer Indonesia tertuang dalam Perpres No. 8 Tahun 2021 Bagian 4.b berisi “mengintegrasikan pembangunan jaringan sistem pertahanan Trimatra Terpadu (tiga matra secara terpusat) guna menunjang kebijakan poros maritim dunia menuju kekuatan maritim yang disegani di kawasan”. Pembangunan teknologi dan industri pertahanan dalam rangka penyiapan Trimatra Terpadu tersebut, salah satunya dengan membangun teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung terlaksananya Network Centric Warfare. Program prioritas dalam kebijakan pembangunan teknologi dan industri pertahanan yaitu penguasaan teknologi kunci pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, peluru kendali, radar, satelit militer, tank berukuran sedang, pesawat udara tanpa awak dan penginderaan bawah permukaan air.
Penguasaan teknologi kunci program prioritas dalam perspektif domain baru pertempuran, tentunya membutuhkan kerja sama baik dari dalam dan luar negeri. Kerja sama luar negeri dilakukan bukan hanya demi pengembangan teknologi dan industri pertahanan semata, namun juga untuk membangun rasa saling percaya antar bangsa. Indonesia sebagai bagian dari ASEAN diharapkan dapat menjadi pempimpin dalam menjaga pertahanan dan keamanan kawasan di Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.
Kebijakan pembangunan kerja sama internasional tersebut tertuang dalam Perpres No. 8 Tahun 2021 Bagian 4.f yang berisi “meningkatkan kerja sama pengamanan kawasan guna memperkuat pengamanan wilayah kedaulatan negara.”
2) Permenhan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022.
Lampiran Permenhan Nomor 1 Tahun 2022 Bab I.1 Alinea 2 berisi “Dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektrum ancaman yang semakin kompleks dan berimplikasi terhadap pertahanan negara”. Spektrum ancaman akibat dinamika tersebut menimbulkan ancaman aktual dan potensial sebagai dampak lahirnya Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0. Sasaran kebijakan pertahanan negara sejalan dengan konsep network centric wafare yang mengoptimalkan interoperability Trimatra TNI, salah satunya dengan pemantauan dan penginderaan menggunakan radar dan pesawat terbang tanpa awak atau drone, dalam rangka mendapatkan data dan informasi secara real time dengan konektivitas pada Pusat Pengendali Operasi Trimatra Terpadu TNI.
3) Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Lampiran Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 Bagian 2 Alinea 7 berisi “Revolusi Industri 4.0 telah menambah dimensi pertempuran dari darat, laut dan udara meluas ke ranah ruang angkasa dan ruang siber. Paradigma perang modern di masa yang akan datang antara lain perang asimetris dan perang tak terbatas yang mengandalkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi, unsur militer, serta aspek nirmiliter”. Perang tak terbatas mengusung konsep network centric warfare dan tidak dapat diprediksi, pelaku perang dalam domain baru pertempuran dapat berupa state actor maupun non-state actor.
Pembangunan postur pertahanan militer melalui integrasi jaringan sistem Trimatra Terpadu dilakukan dengan peningkatan interoperability operasi antara kekuatan darat, laut, udara, antariksa dan siber. Pencapaian kesatuan komando (unity of command) dalam pengambilan keputusan menjadi bagian yang penting dalam konsep Trimatra Terpadu.
Hal ini juga membutuhkan teknologi pertahanan antariksa dengan komunikasi, navigasi, positioning, penginderaan jarak jauh, intelijen, pengamatan dan pengawasan.
b. Domain Baru Pertempuran Jepang.
1) Intisari The Defense of Japan White Paper 2022.
The Defense of Japan White Paper pertama kali dipublikasikan pada tahun 1970, dan mulai diterbitkan setiap tahunnya sejak tahun 1976. Publikasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan umum tentang status pertahanan, isu yang berkembang dan inisiatif yang diambil terkait kebijakan pertahanan Jepang. Adapun beberapa hal yang ada dalam The Defense of Japan White Paper 2022 sebagai berikut:
a) Perkembangan Keamanan Kawasan Regional.
Dalam menjaga keamanan kawasan regional, Jepang melakukan pemetaan kekuatan militer. Hasil pemetaan, kekuatan militer Jepang baik ground, maritim dan air forces ketiganya tidak masuk dalam peringkat 10 besar. Ground forces India menduduki peringkat pertama, sedangkan untuk peringkat pertama maritime dan air forces diduduki oleh Amerika Serikat.
Sumber : The Defense of Japan White Paper 2022
Gambar 1 – Large Scale Military Capabilities
Sumber : The Defense of Japan White Paper 2022
Tabel 1 – Military Forces in Major Countries/Regions
Secara umum Jepang melaksanakan monitoring situasi Ipoleksosbudhankam negara-negara yang berada di kawasan regionalnya. Beberapa hal yang juga dibahas antara lain agresi militer Rusia terhadap Ukraina, kebijakan pertahanan, keamanan dan postur militer Amerika Serikat, modernisasi Alpalhankam dan aktivitas pertahanan China di kawasan regional Jepang dan di kawasan laut natuna utara, hubungan negara-negara di kawasan regional dan lain sebagainya.
Page 125 Southeast Asia – General Situation Alinea 1 berisi “Southeast Asia occupies a strategic position for traffic, linking the Pasific and the Indian Oceans including the Straits of Malacca and the South China Sea. It is an important region for Japan, which relies on maritime transport for many of supplies needed for economic activities and the lives of the Japanese people”. Jepang memandang kawasan asia tenggara sebagai jalur penting perdagangan yang menghubungkan kawasan pasifik dan samudera hindia, termasuk selat malaka dan laut natuna utara. Jalur tersebut merupakan jalur transportasi maritim yang membawa kebutuhan pokok penunjang aktivitas ekonomi dan kehidupan penduduk Jepang.
Jepang memonitor modernisasi negara-negara asia tenggara dalam pengembangan Alpalhankam, khususnya yang berfokus pada kapal selam dan pesawat tempur generasi ke-empat. Hal ini dituangkan dalam Page 131 Alinea 1 yang berisi “In recent years, Southeast Asian countries have increased their defense spending against the backdrop of economic development and other reasons, and are modernizing their military forces, focusing on introducing equipment such as submarines and fighters, including fourth-generation modern fighters”.
b) Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Berbagai negara di dunia tengah memfokuskan diri dalam penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk dalam bidang teknologi pertahanan. Hal ini melahirkan future warfare dengan kecerdasan buatan, teknologi kuantum dan next generation atas teknologi informasi dan komunikasi. Page 157 Section 1 Alinea 3 berisi “Moreover, these new technologies blur the boundary between military and non-military matters, expanding the so-called gray zone situation”. Jepang mengistilahkan area antara militer dan non-militer sebagai gray zone yang kemudian menghadirkan hybrid warfare. Selain itu, perhatian Jepang terhadap kecerdasan buatan juga dijelaskan dalam Page 157 Section 1 Alinea 3 yang berisi “There are many examples in which diverse means that are not limited to purely military ones have been used to create chaos in other countries, such as cyber attacks targeting communications or critical infrastructure, or the attacks using drones equipped with AI”.
c) Perkembangan Kecanggihan Teknologi Militer.
Chapter 4 Section 2 menjelaskan bahwa Jepang menaruh perhatian pada tren baru kecanggihan teknologi militer. Teknologi tersebut sebagian sudah dimiliki beberapa negara dan akan terus dikembangkan. Adapun beberapa tren baru kecanggihan teknologi militer antara lain:
1) Hypersonic Weapons. Amerika Serikat, China dan Rusia mengembangkan teknologi hypersonic weapons termasuk Hypersonic Glide Vehicles (HGV) dan Hypersonic Cruise Missiles (HCM) yang mampu terbang dalam kecepatan hipersonik diatas Mach 5 dalam periode waktu yang lama. Selain itu, juga memiliki kemampuan manuver tinggi sehingga sulit untuk di deteksi dan di intercepted.
Sumber : The Defense of Japan White Paper 2022
Gambar 2 – Launch Test of The HCM Zircon
(Russian Nuclear Submarine)
2) High-power Energy Technology. High-power energy weapons seperti electromagnetic railguns, high-power laser weapons dan high-power microwaves dikembangkan untuk meng-counter berbagai ancaman serangan udara.
Sumber : The Defense of Japan White Paper 2022
Gambar 3 – High-power Microwave Weapon System “THOR”
(U.S. Air Force)
d) Perkembangan Kecanggihan Teknologi Non-Militer.
Chapter 4 Section 3 selain tren baru kecanggihan teknologi non-militer, perkembangan teknologi non-militer juga menjadi perhatian Jepang. Hal ini dikarenakan adanya gray zone antara militer dan non-militer. Adapun beberapa tren baru kecanggihan teknologi non-militer antara lain:
1) Artificial Intelligence (AI) Technology. Perkembangan teknologi AI atau kecerdasan buatan juga ikut memberikan dampak dalam dunia militer. Salah satunya penggunaan kecerdasan buatan pada unmanned vehicles dan berbagai operasi di ruang siber sebagai supporting for command, pengambilan keputusan, peningkatan kapasitas proses data dan sebagainya. Amerika Serikat tengah mengembangkan Advanced Battle Management System (ABMS) dengan kemampuan analisa data menggunakan kecerdasan buatan dan membagikannya kepada pasukan melalui jaringan. China dan Rusia juga turut mengembangkan unmanned vehicles dengan kemampuan Information gathering, Surveillance and Reconnaissance (ISR).
2) Quantum Technology. Berbagai negara tengah melakukan riset teknologi komunikasi kuantum, salah satunya quantum cryptography communication dengan kelebihan tidak dapat di decoded oleh pihak ketiga. China telah mengembangkan jaringan quantum cryptography communication terpanjang di dunia sepanjang 3.000 km dan berhasil menghubungkan Beijing hingga Shanghai.
Selain itu, China juga sukses meluncurkan “Mozi” yaitu satelit kuantum pertama di dunia dan di klaim berhasil menjalankan long-distance quantum cryptography communication antara China dan Austria. Jepang memandang teknologi sensor kuantum dapat meningkatkan kemampuan informasi navigasi dan teknologi radar kuantum dapat menetralisir kemampuan stealth dari pesawat siluman.
Sumber : scio.gov.cn
Gambar 4 – China Launches First-ever Quantum
Communication Satellite
3) Next-Gen Information and Communication Technology. Pada Mei 2020, Amerika Serikat meluncurkan U.S. Departement of Defense 5G Strategy. Hadirnya strategi tersebut mengindikasikan bahwa Amerika Serikat menganggap 5G sebagai teknologi strategis yang sangat penting. Negara-negara yang memanfaatkan 5G dalam pengembangan teknologinya akan mendapatkan keuntungan ekonomi dan militer.
Sumber : unmannedsystemstechnology
Gambar 5 – 5G Communnication Networks UGVs for ISR
(Latvian National Armed Forces)
4) Additive Manufacturing Technology. Teknologi manufaktur aditif merupakan teknologi 3D printing dengan kemampuan memproduksi barang yang terlalu kompleks jika di produksi secara konvensional dan dapat menekan biaya. U.S. Army berpendapat bahwa teknologi tersebut dapat memicu hadirnya revolusi logistik yang dapat membuat “transportation of spare goods unnecessary”.
Sumber : armyrecognition
Gambar 6 – German Army Uses 3D Printers
to Produce Metal Spare Parts and Used on Operations
e) Perkembangan Domain Ruang Angkasa.
Page 164 Section 2 Alinea 2 berisi “There is no concept of national borders in space, meaning that the utilization of satellites enables the observation of communication at, and positioning on any area on the Earth. Thus, major countries make efforts to enhance the capabilities of a variety of satellites and launch them for the purpose of enhancing C4ISR functions”.
Sumber : stackrack
Gambar 7 – C4ISR Workstation
Jepang memandang tidak adanya konsep perbatasan negara di ruang angkasa membuka lebar tren baru observasi komunikasi dan positioning berbagai area planet bumi. Berbagai negara tengah meningkatkan kapabilitasnya dalam menjalankan fungsi C4ISR. Jepang mencantumkan Amerika Serikat, China, Korea Selatan, Rusia, India dan Uni Eropa sebagai negara-negara yang mengimplementasikan kebijakan pengembangan teknologi ruang angkasa dan teknologi manufaktur satelit.
f) Perkembangan Domain Siber.
Sejalan dengan peningkatan penggunaan Internet of Thing (IoT), kecerdasan buatan, 5G dan cloud services, turut meningkatkan serangan siber yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Selain itu, serangan siber juga merupakan bagian dari spionase dan menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional. Page 169 Section 3 Alinea 3 berisi “For military forces, information and communications capabilities form the foundation of command and control, which extend from central command to units at the end of a command chain. In this regard, Information and Communications Technology (ICT) advancements are further increasing the dependence of military forces on information and communications networks”.
Sumber : taskandpurpose
Gambar 8 – U.S. Military Cyber Teams
Jepang memandang dalam kepentingan militer, kemampuan atau kapabilitas penyajian informasi dan komunikasi membentuk pondasi fungsi komando dan pengendalian. Fungsi ini berjalan dari pusat komando hingga unit terakhir dalam rantai komando. Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi akan semakin meningkatkan ketergantungan militer dalam jaringan informasi dan komunikasi.
g) Perkembangan Domain Elektromagnetik.
Page 175 Section 4 Alinea 1 berisi “Means or approaches of electromagnetic warfare are generally classified into three categories”. Jepang mengklasifikasikan medan perang elektromagnetik menjadi 3 kategori yaitu electronic attack, electronic protection dan electronic warfare support.
Sumber : The Defense of Japan White Paper 2022
Gambar 9 – Electromagnetic Warfare Capabilities
h) Tiga Prinsip Jepang Dalam Transfer of Technology (ToT) Bidang Alpalhankam.
Jepang memegang tiga prinsip dalam melaksanakan ToT Alpalhankam negaranya. Adapun ketiga prinsip tersebut sebagai berikut:
1) Clarification of Cases Where Transfers Are Prohibited (the First Principle). Prinsip pertama bagi Jepang adalah melarang ToT yang dapat merusak atau melanggar perjanjian kerja sama internasional, bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan melarang ToT dengan negara-negara yang tengah mengalami konflik.
2) Limitation to Cases Where Transfers May Be Permitted As Well As Strict Examination and Information Disclosure (the Second Principle). Prinsip kedua adalah mengizinkan ToT secara terbatas jika dapat memberikan kontribusi dalam perdamaian, kerja sama internasional dan keamanan Jepang.
3) Ensuring Appropriate Control regarding Extra-Purpose Use of Transfer to Third parties (the Third Principle). Prinsip ketiga adalah mengizinkan ToT secara Government to Government (G to G) apabila terdapat ToT dan penggunaan Alpalhankam hasil ToT yang turut melibatkan pihak ketiga. Hal ini dipandang penting bagi Jepang sebagai bentuk pengendalian secara tepat dan ketat.
IV. Kesimpulan dan Rekomendasi.
a. Kesimpulan.
1) Beberapa esensi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “ketertiban dunia dan perdamaian abadi” memiliki semangat yang sama dengan “the Second Principle on Transfer of Defense Equipment and Technology” Jepang yaitu “cases that contribute to the active promotion of peace contribution and international cooperation”.
2) Indonesia dan Jepang memiliki kesamaan pandangan dalam kebijakan pertahanan negara. Selain pengembangan kemampuan dalam pengintegrasian operasi trimatra terpadu (network centric warfare), hadirnya domain baru ruang angkasa, ruang siber dan spektrum elektromagnetik turut menjadi perhatian kedua negara. Selain itu, ancaman hibrida bagi Indonesia dan hybrid warfare bagi Jepang dapat menjadi peluang kerja sama pengembangan industri pertahanan berbasis teknologi kecerdasan buatan dan siber.
3) Spektrum ancaman militer dan non-militer (gray zone) juga membuka pintu kerja sama yang dapat melibatkan berbagai K/L selain Kemhan. Hal ini sekaligus menjadi peluang dalam meningkatkan SDM Indonesia di bidang pengembangan kemampuan siber dan kecerdasan buatan.
b. Rekomendasi.
1) Kemhan diharapkan dapat mengajak Pihak Jepang untuk bersama-sama mengkampanyekan kesamaan pandangan, bahwa setiap produk hasil pengembangan teknologi dan industri pertahanan, hanya digunakan demi memelihara ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Kampanye bersama ini dapat lebih efektif jika dilakukan dalam pertemuan multilateral.
2) Kemhan dapat melaksanakan courtesy call dengan Pihak Jepang dalam setiap pertemuan baik bilateral maupun multilateral dengan agenda pembahasan hybrid warfare, teknologi Alpalhankam dalam domain baru yaitu ruang angkasa, ruang siber, spektrum elektromagnetik, network centric warfare, kecerdasan buatan dan konsep C6ISR. Agenda tersebut diharapkan juga dapat di bahas dalam Defence Industry Cooperation Meeting (DICM) Indonesia dan Jepang.
3) Melalui DICM Indonesia dan Jepang, diharapkan dapat membuka peluang kerja sama ToT (Joint Production, Joint Development, Joint Program dan lain sebagainya) khususnya Alpalhankam kebutuhan domain baru pertempuran, dengan tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 dan “Three Principles on Transfer of Defense Equipment and Technology” Jepang.
4) Kemhan dapat mengagendakan pembahasan seputar pengembangan SDM bidang industri pertahanan dalam setiap pertemuan bilateral dengan Pihak Jepang. Hasil pertemuan diharapkan dapat berupa MoU atau agreement yang memfasilitasi SDM Indonesia baik dari TNI maupun sipil (industri pertahanan, BRIN, mahasiswa dan sebagainya). Hal ini sekaligus dalam rangka penyiapan dan pengembangan Civil Military Fusion (CMF) menghadapi hybrid warfare.
5) Khusus domain baru spektrum elektromagnetik dan sejalan dengan meningkatnya penggunaan listrik dalam berbagai aktivitas hidup masyarakat menggantikan bahan bakar fosil, Kemhan perlu mengagendakan kerja sama pengembangan Alpalhankam dengan teknologi spektrum elektromagnetik. Pertemuan bilateral Indonesia dan Jepang diharapkan dapat mencapai komitmen (MoU atau agreement) dalam pengembangan bersama teknologi Alpalhankam tersebut.
6) Kemhan dapat berupaya meningkatkan peran Defend ID dalam mengembangkan kemampuan C6ISR Platform, MRO Trimatra TNI, energetic material, hypersonic weapons, electromagnetic railguns, high-power laser weapons, high-power microwaves, quantum cryptography communication, additive manufacturing technology dan lain sebagainya melalui satu agenda khusus dalam DICM Indonesia dan Jepang.
7) Melalui pertemuan bilateral, Kemhan dapat mengajak Pihak Jepang untuk bersama-sama secara rutin menyelenggarakan Kompetisi Siber Indonesia – Jepang berbasis AI dan Cyber Defence Security dalam rangka menjaring SDM Indonesia yang berkemampuan IT.
DAFTAR PUSTAKA
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Permenhan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022.
Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2020-2024.
The Defense of Japan White Paper 2022.
Gamble Sara, Fredrik Fatemi, Reynold Peter, Sablon Kimberly (2018). A Report From The
Cutting Edge of Physics, in Layman’s Terms.
https://www.taskandpuspose.com.
https://www.maximizemarketresearch.com.
https://www.armyrecognition.com.
htttps://www.unmannedsystemstechnology.com.
https://www.english.scio.gov.cn.