“ANALISIS SWOT TERHADAP PEMBENTUKAN HOLDING BUMN INDUSTRI PERTAHANAN DALAM RANGKA MEMPERKUAT PERTAHANAN NEGARA”

Sabtu, 4 Februari 2023

 

Oleh :

Gede Priana Dwipratama, S.E., M.M.

————————————————————————————

Analis Pertahanan Negara Ahli Muda Ditjen Pothan Kemhan

email : dwipratama0986@gmail.com

                         

I.   Latar Belakang.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara melalui sistem pertahanan dan kemananan rakyat semesta (sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam melaksanakan tugas di bidang pertahanan, komponen utama dalam hal ini TNI tentu membutuhkan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) yang tidak hanya modern dari segi teknologi namun juga terintegrasi dengan baik.

Modernisasi dan integrasi Alpalhankam sebagai peningkatan kemampuan pertahanan negara dapat dilaksanakan melalui penelitian, pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan sesuai amanat UU                                                                                      Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 23 ayat (1) yang berisi “Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan”.

Presiden Joko Widodo meluncurkan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertahanan Bernama Defence Industry Indonesia atau Defend ID pada 20 April 2022 di PT. PAL Indonesia (Persero). Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan Sumber Daya Nasional dengan mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2019 Pasal (3) yang berisi “Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara”.

Dalam Permenhan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 dijelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 menghadirkan medan perang yang tidak hanya di ruang darat, laut dan udara, namun juga termasuk ruang angkasa dan ruang siber dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Dimensi pertempuran meluas ke ranah ruang angkasa dan ruang siber dengan perang keunggulan teknologi persenjataan (Network Centric Warfare). Ancaman aktual yang berupa ancaman militer, nonmiliter dan hibrida cenderung terus berlanjut baik dari dalam maupun luar negeri dan dapat berimplikasi pada kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.

Konsep operasi militer modern membutuhkan sistem yang mengintegrasikan seluruh komponen atau elemen militer ke dalam satu kesatuan atau induk jaringan komputer militer. Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan diharapkan mampu mengintegrasikan Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveilance and Reconnaissance (C6ISR) pada 3 (tiga) Matra TNI dalam menerapkan Network Centric Warfare (NCW).

NCW membutuhkan teknologi satelit dengan internet rahasia militer atau Secret Internet Protocol Router Network (SIPRNet). Tanpa kepemilikan atau kemandirian satelit nasional, Holding BUMN Industri Pertahanan akan menghadapi tantangan dan ancaman khususnya berkaitan dengan kerahasiaan dan potensi sabotase pertahanan saat user dalam hal ini TNI AD, AL dan AU menjalankan C6ISR.

II.    Dasar

a.   UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung.

b.   UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan perlunya peningkatan kemampuan pertahanan negara dengan melakukan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertahanan.

c.  UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 28 ayat (1) mengamanatkan peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional.

d.  PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 mengamanatkan perubahan paradigma perang modern di masa yang akan datang, dimana kemajuan teknologi industri 4.0 melahirkan ancaman aktual berupa ancaman militer, nonmiliter dan hibrida dengan perang keunggulan teknologi persenjataan yang membutuhkan sistem komando pengendalian operasi militer modern atau Network Centric Warfare (NCW).

e.  PP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT. LEN Industri (Persero) selaku Induk Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID).

f.  Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2020-2024 Pasal 1 ayat (3 huruf f) mengamanatkan modernisasi alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia dengan prioritas pada akuisisi alat utama sistem senjata strategis yang diintegrasikan dengan konsep Network Centric Warfare (NCW).

g.  Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

III.    Metode Analisis.           

Metode analisis yang digunakan adalah Analisis Qualitative SWOT yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan Matrik SWOT kekuatan internal (strengths), kelemahan internal (weaknesses), peluang eksternal (opportunities) serta ancaman eksternal (threats).

 

Sumber : Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH)

Tabel I. Matrik SWO

                    

IV.     Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan.

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID) merupakan salah satu wujud dari Pemberdayaan Sumber Daya Nasional dalam rangka memperkuat Pertahanan Negara khususnya di bidang kemandirian Alpalhankam.

BUMN Pertahanan yang tergabung dalam Defend ID antara lain                 PT. LEN Industri (Persero) selaku Induk Holding, PT. Pindad (Persero),                PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero) dan               PT. Dahana (Persero). Tiap-tiap anggota Holding memiki fokus yang berbeda-beda, yaitu:

  • LEN Industri (Persero) selaku induk Holding berfokus pada Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveilance and Reconnaissance (C6ISR) Platform beserta Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) dan solusi integrasi 3 (tiga) Matra TNI melalui Network Centric Warfare (NCW).
  • Pindad (Persero) berfokus pada platform matra darat, MRO dan penyediaan senjata serta munisi.
  • PAL Indonesia (Persero) berfokus pada platform matra laut dan MRO.
  • Dirgantara Indonesia (Persero) berfokus pada platform matra udara dan MRO.
  • Dahana (Persero) berfokus pada pengembangan produk energetic material (bahan peledak) untuk semua matra.

LEN Industri (Persero) selaku induk Holding berperan paling krusial dan strategis karena perlu mempersiapkan Alpalhankam yang mampu meningkatkan kemampuan interoperablity 3 (tiga) Matra TNI melalui NCW. Interoperablity ini penting untuk dilakukan mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara maritim dengan 70% wilayahnya merupakan perairan.

 

  1. Arificial Intelligence, SIPRNet dan NCW.
  • Artificial Intelligence (AI).

Revolusi Industri 4.0 menghadirkan medan perang baru selain ruang darat, laut dan udara yaitu ruang angkasa dan ruang siber. Potensi pertempuran di 2 (dua) ruang baru tersebut dapat terjadi secara terus menerus dengan atau tanpa peralatan perang konvensional. Selain itu, New Normal selama pandemi Covid-19 yang berkepanjangan juga ikut mendorong hadirnya Era Society 5.0 dengan peningkatan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI).

AI dapat melakukan proses pengambilan keputusan tanpa bantuan manusia secara mandiri, big data, machine learning, sistem otomatis dan teknologi robot. Lampiran Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020 – 2024 berisi “Peningkatan kehadiran dan keterlibatan negara besar di kawasan Pasifik Selatan, khususnya China dan Amerika Serikat, seperti pembukaan Pangkalan Angkatan Laut Australia dan Amerika di Pulau Manus Papua Nugini, peningkatan investasi China di Timor Leste, Kepulauan Solomon dan beberapa negara di kawasan Pasifik Selatan bisa menyeret negara-negara tetangga Indonesia tersebut”.

Posisi Indonesia sebagai negara non-blok sangat strategis dan berbatasan langsung dengan negara-negara baik yang berkubu kebijakan Amerika Serikat maupun kebijakan China. Bukan hal yang tidak mungkin, demi keberlangsungan kepentingan kedua belah pihak menggunakan berbagai Alpalhankam berteknologi AI dalam mengumpulkan informasi, misalnya pengamatan dan pengintaian maritim baik domain udara, permukaan dan bawah air secara tetap (persistent) ataupun bergerak (mobile).

  • SIPRNet dan NCW.

Dalam kegiatan FGD Universitas Pertahanan pada 25 Oktober 2021, Kolonel Sus Dr. Ir. Rudy Agus Gemilang Gultom, M.Sc., CEH, CIQAR menyampaikan bahwa NCW merupakan konsep Siskodal Operasi Militer Modern yang mengintegrasikan seluruh komponen atau elemen militer ke dalam satu jaringan komputer militer. NCW berbasis teknologi satelit dan jaringan internet rahasia militer yang disebut Secret Internet Protocol Router Network (SIPRNet).

Penggunaan SIPRNet di tengah pesatnya kemajuan teknologi pertahanan global membutuhkan persiapan yang sangat matang khususnya dari segi pengamanan data dan informasi serta ancaman pencurian data (hacking) bahkan sabotase yang bisa saja dilakukan oleh non-state actor. Defend ID bukan hanya membutuhkan SDM yang unggul, tapi juga SDM yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dalam mencapai tujuan membangun Alpahankam berbasis NCW.

Kasus seperti Amerika Serikat, dimana seorang pegawai pemerintah bernama Edward Snowden membelot dari kepentingan negara menjadi contoh betapa pentingnya SDM yang unggul sekaligus memiliki jiwa nasionalisme tinggi. Melalui Holding, efektifitas dan efisiensi dalam produksi Alpalhankam akan semakin baik dan tentunya meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

 

3) Analisis dan Strategi SWOT.

  1. Faktor Internal.
  • Kekuatan (Strengths).
  • Dukungan Pemerintah dengan Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan.
  • Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT. LEN Industri (Persero) selaku induk holding.
  • Penandatanganan komitmen bersama seluruh anggota Defend ID dalam satu wadah holding.
  • SDM dan SDA Indonesia yang berlimpah.
  • Indonesia menganut politik bebas aktif dan non blok sesuai Alinea Pembukaan UUD 1945 yang berisi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
  • Kelemahan (Weaknesses).
  • Kebutuhan internet rahasia militer SIPRNet.
  • Mekanisme pengamanan dan kerahasiaan data hasil pengembangan teknologi masing-masing Industri Pertahanan yang tergabung dalam holding.
  • Mekanisme pelaporan terkait teknologi yang membackup seluruh pelaporan secara terpusat.
  • Penyatuan atau budaya kerja baru kepada masing-masing SDM Industri Pertahanan yang tergabung dalam holding.
  • Masih adanya kemungkinan SDM yang membelot dan membocorkan rahasia negara khususnya kerahasiaan di bidang hasil pengembangan teknologi pertahanan.
  1. Faktor Eksternal.
  • Kesempatan (Opportunities).
  • Memperbesar pendapatan BUMN yang tergabung dalam Holding BUMN Industri Pertahanan.
  • Meningkatkan dan memanfaatkan kompetensi, potensi serta kreatifitas anak bangsa baik SDM seluruh Industri Pertahanan yang tergabung dalam holding, maupun SDM Indonesia secara umum.
  • Meningkatkan kerja sama dengan Industri Pertahanan negara-negara sahabat dan memperluas jaringan bahan baku, marketing dan penjualan dengan komitmen bersama seluruh anggota holding.
  • Meningkatkan efisiensi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Alpalhankam dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Memperbaiki permasalahan internal pada masing-masing Industri Pertahanan yang tergabung dalam holding.
  • Ancaman (Threats).
  • Bertambahnya dimensi pertempuran dari darat, laut dan udara meluas ke ranah ruang angkasa dan ruang siber akibat Revolusi Industri 4.0.
  • Sabotase, spionase dan serangan siber baik oleh state actor maupun oleh non-state actor.
  • Perang keunggulan teknologi persenjataan atau NCW berbasis AI dan dengan teknologi robot/wahana tak berawak.
  • Meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasific antara Amerika Serikat dengan China dan kompetisi strategis kekuatan dominan dunia di bidang pertahanan.
  • Kondisi dan Letak Geografis Indonesia sebagai negara maritim berbatasan langsung dengan negara-negara yang berkepentingan dengan Amerika Serikat maupun dengan China.

                                         

  1. Strategi dan Matrik SWOT.
  • Strategi S-O.

Strategi S-O menggunakan Analisis Qualitative SWOT bersifat deskriptif kualitatif dengan mengembangkan strategi dalam memanfaatkan kekuatan internal Holding BUMN Industri Pertahanan untuk mengambil manfaat dari peluang eksternal yang ada.

  • Strategi W-O.

Strategi W-O menggunakan Analisis Qualitative SWOT bersifat deskriptif kualitatif dengan mengembangkan strategi dalam memanfaatkan peluang eksternal untuk mengatasi kelemahan internal Holding BUMN Industri Pertahanan.

  • Strategi S-T.

Strategi S-T menggunakan Analisis Qualitative SWOT bersifat deskriptif kualitatif dengan mengembangkan strategi dalam memanfaatkan kekuatan internal Holding BUMN Industri Pertahanan untuk menghindari ancaman eksternal.

  • Strategi W-T.

Strategi W-T menggunakan Analisis Qualitative SWOT bersifat deskriptif kualitatif dengan mengembangkan strategi dalam mengurangi kelemahan internal Holding BUMN Industri Pertahanan dan menghindari ancaman eksternal.

  1. Matrik SWOT.

 

INTERNAL
EKSTERNAL
Strengths

1. Dukungan Pemerintah.

2. Penambahan Penyertaan Modal.

3. Penandatanganan komitmen bersama.

4. SDM dan SDA Indonesia yang berlimpah.

5. Indonesia menganut politik bebas aktif dan non blok.

Weaknesses

1.   Kebutuhan internet rahasia militer SIPRNet.

2.   Mekanisme pengamanan dan kerahasiaan data.

3.   Mekanisme pelaporan  secara terpusat.

4.   Penyatuan atau budaya kerja baru.

5.   Masih adanya kemungkinan SDM yang membelot.

Opportunities

1.     Memperbesar pendapatan BUMN .

2.     Meningkatkan dan memanfaatkan kompetensi, potensi serta kreatifitas anak bangsa.

3.     Meningkatkan kerja sama dengan Industri Pertahanan negara-negara sahabat.

4.     Meningkatkan efisiensi, TKDN Alpalhankam dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

5.     Memperbaiki permasalahan internal.

Strategi S-O

1.   Mengikuti Defence Expo baik di dalam dan luar negeri.

2.   ToT dengan Joint Production, Joint Development, Joint Program, dsb sesuai IDKLO dan TKDN.

3.   Pengembangan SDM holding dengan pendidikan, pelatihan, ToK, OJT, dsb di dalam dan luar negeri.

4.   Kemhan dapat membuat peraturan turunan untuk holding.

5.   Kemhan dapat melaksanakan asesmen dan rekomendasi untuk holding.

Strategi W-O

1.   Pertukaran SDM dan OJT internal dengan tujuan ToK SDM holding dan penyatuan budaya kerja baru.

2.   Kompetisi Siber Nasional berbasis AI, SIPRNet dan Cyber Defence Security untuk menjaring SDM.

3.   Kemhan dapat memfasilitasi kerja sama dalam pengembangan SIPRNet.

4.   Pendapatan BUMN dapat digunakan untuk R&D SIPRNet dan TKDN.

5.   SDM holding mengikuti pendidikan Komcad.

Threats

1.     Bertambahnya dimensi pertempuran ruang angkasa dan ruang siber.

2.     Sabotase, spionase dan serangan siber.

3.     Perang NCW berbasis AI.

4.     Meningkatnya ketegangan di kawasan Indo-Pasific.

5.     Kondisi dan Letak Geografis Indonesia.

Strategi S-T

1.   Investasi perangkat yang dibutuhkan untuk menghadapi sabotase, spionase dan serangan siber.

2.   Kemhan dapat membuat peraturan turunan, asistensi dan rekomendasi dalam R&D SDM dan Perangkat untuk menghadapi serangan siber dan sabotase.

3.   Latgabmil NCW dan AI dengan negara sahabat di kawasan Indo-Pasific.

Strategi W-T

1.   Kemhan dapat membentuk Tim Antarkem dalam meningkatkan pengamanan SIPRNet dari sabotase, spionase dan serangan siber.

2.   Komcad SDM holding dapat berpartisipasi dalam Latgabmil NCW dan AI guna R&D.

3.   Mulilateral meeting untuk kerja sama Counter NCW dengan negara-negara sahabat kawasan Indo-Pasific.

 

V.   Kesimpulan dan Rekomendasi.

  • Holding BUMN Industri Pertahanan dengan PT. LEN Industri (Persero) sebagai induk holding diharapkan dapat mengintegrasikan dan meningkatkan interoperability C6ISR 3 (tiga) matra TNI dalam satu pusat komando pengendalian NCW.
  • Kebutuhan internet rahasia militer atau SIPRNet menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan demi mencapai tujuan jangka panjang berdirinya holding

 

  1. Rekomendasi Strategi SWOT.

 

  • Dengan penambahan penyertaan modal dari pemerintah, Defend ID dapat berpartisipasi dalam berbagai Pameran Industri Pertahanan (Defence Expo) baik di dalam maupun luar negeri dalam rangka memperkenalkan Produk Nasional Alpalhankam.

 

  • Kemhan dapat memfasilitasi Defend ID mengikuti berbagai pertemuan dengan negara – negara sahabat di bidang industri pertahanan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja sama (ToT Joint Production, Joint Development, Joint Program dan lain sebagainya) dengan tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Permenhan Nomor 30 Tahun 2015.

 

  • Defend ID dapat melaksanakan Pengembangan SDM dengan Pendidikan, Pelatihan dan OJT dalam rangka ToK baik di dalam maupun di luar negeri.

 

  • Kemhan dapat membuat peraturan turunan dan asesmen kepada Defend ID dalam meningkatkan efisiensi dan TKDN Alpalhankam. Selain itu, Kemhan juga dapat memberikan rekomendasi demi perbaikan permasalahan internal dan kemajuan Defend ID secara tidak langsung.

 

  • Kemhan dapat membuat peraturan turunan, asistensi dan rekomendasi dalam R&D SDM dan R&D Peralatan yang dibutuhkan. Selain itu, Defend ID dapat berinvestasi dengan pengadaan perangkat dalam menghadapi kemungkinan sabotase, spionase dan serangan siber.

 

  • Dalam mengantisipasi peningkatan ketegangan antara Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasific dan kondisi letak geografis Indonesia, Kemhan dapat merekomendasikan kepada Mabes TNI agar melaksanakan Latgabmil 3 (tiga) matra TNI baik skala nasional maupun gabungan dengan negara-negara sahabat dengan konsep Latgabmil NCW dan berbasis AI.
  • Dalam penyesuaian budaya kerja baru pada wadah holding, Defend ID dapat melaksanakan OJT Internal yang juga bermanfaat untuk ToK SDM Defend ID.

 

  • Defend ID dapat melaksanakan Kompetisi Siber Nasional berbasis AI, SIPRNet dan Cyber Defence Security untuk menjaring SDM Indonesia yang berkemampuan IT. Selain itu, dalam rangka meminimalisir kemungkinan SDM yang membelot, SDM Defend ID dapat mengikuti seleksi dan pendidikan Komcad.

 

  • Kemhan dapat memfasilitasi kerja sama baik G to G maupun B to B antara Defend ID dengan industri pertahanan negara-negara sahabat dalam pengembangan SIPRNet. Selain itu, peluang peningkatan pendapatan BUMN dapat digunakan oleh Defend ID untuk R&D SIPRNet dan peningkatan TKDN.

 

  • Kemhan dapat membentuk Tim Antarkementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan siber, komunikasi dan informatika serta riset dan teknologi (BSSN, Kemkominfo dan BRIN) dalam meningkatkan pengamanan SIPRNet dari sabotase, spionase dan serangan siber baik state maupun non-state actor.

 

  • SDM Defend ID yang telah bergabung dalam Komcad dapat turut berpartisipasi dalam Latgabmil NCW dan AI guna peningkatan fungsi R&D.

 

  • Melalui Multilateral Meeting, Kemhan dapat mengagendakan pembahasan kerja sama Counter NCW dengan negara-negara sahabat di kawasan Indo-Pasific.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

 

UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

 

Perpres Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun               2020-2024.

 

Permenhan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022.

 

Permenhan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara 2020-2024.

 

https://www.setneg.go.id.

 

https://www.kemhan.go.id.

 

https://www.idu.ac.id.

 

https://www.defend.id.

 

https://bumn.go.id.

 

https://www.len.co.id.

 

http://www.lppslh.or.id/artikel/analisis-swot.

 

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia